Meski pemerintah sudah melarang penambangan pasir laut sejak 2003, namun penambangan illegal tetap saja marak. Bahkan, penambangan pasir saat ini tidak hanya di laut tetapi juga dilakukan di darat. Akibatnya, sejumlah pulau kecil di Provinsi Kepri terancam keberadaanya dan ekosistem semakin rusak.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Internasional Batam yang juga pengamat ekonomi, Mohamad Gita Indrawan mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa Singapura menjadikan pasir sebagai komoditi yang sangat bernilai karena tingginya kebutuhan negara itu akan pasir untuk sejumlah proyek reklamasi. Oleh karenanya, pengusaha Singapura mencari berbagai cara untuk mendapatkan barang tersebut meski harus dilakukan dengan cara illegal.
“Pendapatan yang diterima dari penambangan pasir dan ekspor pasir tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem yang telah rusak sehingga perlu tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan penambangan pasir illegal,” katanya kepada Koran Jakarta, Senin (5/3).
Pada awalnya, Singapura hanya mengimpor pasir laut dari Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 1976. Permintaan pasir laut yang sangat tinggi kala itu telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Tidak hanya itu saja, mata pencaharian warga lokal yang berprofesi sebagai nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu akibat aktivitas itu. Kerusakan ekosistem juga mengakibatkan populasi hewan laut menurun
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya seperti yang terjadi pada Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritime dengan Singapura di kemudian hari.
Setelah Pulau Nipa di Desa Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terancam hilang, pemerintah baru sadar jika penambangan pasir berakibat buruk pada lingkungan. Oleh karenanya, pada tahun 2003 pemerintah menghentikan penambangan dan ekspor pasir laut.
Dihentikannya penambangan dan ekspor pasir laut, tidak menghentikan niat Singapura mendatangkan pasir dari Indonesia. Alhasil, banyak warga local yang tadinya menambang pasir laut beralih ke pasir darat. Penjualan ke Singapura pun dilakukan diam diam atau dengan cara diselundupkan karena ekspor pasir ke Singapura hingga saat ini masih dilarang.
Selain itu, penambangan pasir laut secara illegal juga masih sering terjadi dengan memanfaatkan kontrol yang lemah dari aparat atau bekerjasama dengan aparat. Padahal, rupiah yang diperolah dari kegiatan itu tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengembalikan ekosistem laut yang telah rusak.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir, tidak hanya terjadi untuk jangka pendek tapi juga jangka panjang. Sekilas atau dalam jangka pendek mungkin hanya akan terlihat sebagai pemandangan buruk yang tidak enak untuk dilihat dan dirasakan. Namun, dalam jangka panjang tentu akan terasa lebih buruk lagi. Misalnya, akan mudah merembesnya air laut ke dalam sumber-sumber air tanah di daratan (intrusi air laut), sehingga air tanah menjadi terasa payau. Bisa juga terjadinya longsoran tebing-tebing kolam bekas galian, yang mana hal itu bukan hanya akan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, namun juga dapat mengakibatkan permukaan tanah menjadi lebih rendah dari ketinggian permukaan air laut. Dampak negatif lainya adalah peningkatan kekeruhan yang disebabkan oleh peningkatan konsentrasi padatan tersuspensi.
Ketua Asosiasi Pecinta Lingkungan Kepri, Irawan mengatakan, penambangan pasir secara illegal di Kepri sudah sangat menguatirkan dan ironisnya tidak ada tindakan apapun dari aparat meski kegiatannya dilakukan secara terbuka. Seperti yang terjadi di daerah Galang Batang Kabupaten Bintan. Di tempat itu sudah beraktifitas hampir 10 Tahun kegiatan penambangan pasir darat.
Akibat dari penambangan pasir tersebut menyisakan banyak masalah terhadap lingkungan dan warga. Contohnya tempat hasil galian pasir menjadi lubang genangan yang menyebabkan nyamuk berkembang biak, lobang galian juga terlihat seperti kawah besar yang jika terjadi hujan lebat berminggu-minggu dapat dipastikan daerah galang Batang Bintan akan hanyut terendam banjir.(gus).
Welcome to My Blog.. Selamat datang di Blog pribadi saya, semoga informasi yang disajikan bisa menambah pengetahuan rekan sekalian. Terimakasih, Agus Salim // 08192263032 // 0811702402
Tampilkan postingan dengan label ekosistem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekosistem. Tampilkan semua postingan
Selasa, 27 Maret 2012
Rabu, 25 Januari 2012
Pantai Lagoi Tercemar Limbah Minyak
LAGOI – Pantai di sepanjang kawasan wisata Lagoi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau tercemar limbah minyak berbentuk sludge oil yang berasal dari pembuangan limbah kapal tanker berbendera Singapura, akibatnya turis asing memperpendek waktu berliburnya di Lagoi.
Direktur of Room Nirwana Gardens Resort, Yudianto mengatakan, pencemaran limbah di pantai Lagoi sudah sering terjadi, namun belum ada tindakan apapun dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Padahal, limbah yang mengotori pantai telah menganggu ketenangan turis yang sebagian besar berasal dari mancanegara.
“Limbah yang mengotori pantai Lagoi sudah sering terjadi dan jika tidak diatasi maka industry pariwisata Lagoi yang berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah akan kolaps,” katanya, Selasa (10/1).
Dikatakan, limbah sludge oil yang mengotori pantai dan laut di sekitar perairan Lagoi diduga berasal dari outer port limit (OPL), perbatasan antara Singapura dan Indonesia yang dibuang kapal tanker. Karena angin bertiup kencang dari arah utara, limbah minyak itu hanyut terbawa arus ke selatan tepatnya ke Pantai Lagoi.
Pencemaran limbah di perairan Lagoi sangat mengganggu para turis, oleh karenanya diharapkan ada upaya penanganan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan limbah kiriman itu. Pemerintah diminta melakukan tindakan nyata untuk segera melakukan upaya-upaya pencegahan dan pembersihan atau tindakan lainnya agar keresahan ini tidak terus berkelanjutan sehingga mengganggu dunia pariwisata Lagoi.
Protes Singapura
Yudianto minta pemerintah pusat menyampaikan protes ke Pemerintah Singapura terkait limbah sludge oil tersebut, sebab diduga limbah tersebut berasal dari kapal tanker berbendera Singapura yang sengaja membuang limbah ke laut perbatasan Indonesia dan Singapura. Pembuangan limbah sengaja dilakukan ketika angin bertiup dari utara ke selatan sehingga limbahnya mengalir ke perairan Indonesia.
"Mungkin ini persoalan G to G (pemerintah dengan pemerintah), sehingga butuh proses waktu. Saya berharap segera ada tindakan konkret agar kasus pencemaran lingkungan ini tak berkelanjutan," kata Yudi.
Kabag Humas Pemkab Bintan, Deki Iskandar mengatakan, pihak terkait tidak dapat mengontrol pembuangan limbah tersebut karena dilakukan di perairan internasional sehingga tidak dapat menyalahkan pihak pembuangan limbah, meskipun diketahui pihak yang melakukan pembuangan. (gus).
Direktur of Room Nirwana Gardens Resort, Yudianto mengatakan, pencemaran limbah di pantai Lagoi sudah sering terjadi, namun belum ada tindakan apapun dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Padahal, limbah yang mengotori pantai telah menganggu ketenangan turis yang sebagian besar berasal dari mancanegara.
“Limbah yang mengotori pantai Lagoi sudah sering terjadi dan jika tidak diatasi maka industry pariwisata Lagoi yang berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah akan kolaps,” katanya, Selasa (10/1).
Dikatakan, limbah sludge oil yang mengotori pantai dan laut di sekitar perairan Lagoi diduga berasal dari outer port limit (OPL), perbatasan antara Singapura dan Indonesia yang dibuang kapal tanker. Karena angin bertiup kencang dari arah utara, limbah minyak itu hanyut terbawa arus ke selatan tepatnya ke Pantai Lagoi.
Pencemaran limbah di perairan Lagoi sangat mengganggu para turis, oleh karenanya diharapkan ada upaya penanganan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan limbah kiriman itu. Pemerintah diminta melakukan tindakan nyata untuk segera melakukan upaya-upaya pencegahan dan pembersihan atau tindakan lainnya agar keresahan ini tidak terus berkelanjutan sehingga mengganggu dunia pariwisata Lagoi.
Protes Singapura
Yudianto minta pemerintah pusat menyampaikan protes ke Pemerintah Singapura terkait limbah sludge oil tersebut, sebab diduga limbah tersebut berasal dari kapal tanker berbendera Singapura yang sengaja membuang limbah ke laut perbatasan Indonesia dan Singapura. Pembuangan limbah sengaja dilakukan ketika angin bertiup dari utara ke selatan sehingga limbahnya mengalir ke perairan Indonesia.
"Mungkin ini persoalan G to G (pemerintah dengan pemerintah), sehingga butuh proses waktu. Saya berharap segera ada tindakan konkret agar kasus pencemaran lingkungan ini tak berkelanjutan," kata Yudi.
Kabag Humas Pemkab Bintan, Deki Iskandar mengatakan, pihak terkait tidak dapat mengontrol pembuangan limbah tersebut karena dilakukan di perairan internasional sehingga tidak dapat menyalahkan pihak pembuangan limbah, meskipun diketahui pihak yang melakukan pembuangan. (gus).
Minggu, 08 Januari 2012
Tanjung Jawab Industri Terhadap Lingkungan Selama 2011 Turun
BATAM – Jumlah perusahaan yang taat mengelola lingkungan dalam aktivitas produksinya selama 2011 ternyata lebih rendah dibanding tahun lalu, bahkan terdapat 49 perusahaan dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan sehingga harus menjalani proses hukum.
Sekretaris Tim PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kementrian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan 8 instansi lingkungan hidup provinsi telah melakukan penilaian terhadap 995 perusahaan dari berbagai sektor industri terhadap ketaatannya dalam mengelola lingkungan hidup.
Hasil penilaiannya cukup mengejutkan karena secara kuantitatif jumlah perusahaan yang taat mengelola lingkungan hidup turun 5 persen dibanding tahun lalu. Bahkan terdapat 49 perusahaan yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dalam aktivitas produksinya dan terdapat 283 perusahaan yang dalam aktivitas pengelolaan lingkungannya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang Undang.
“Dari 995 perusahaan yang kami nilai, terdapat 9 perusahaan dari Batam terbukti pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan,” katanya dalam rilis, Rabu (4/1).
Sembilan perusahaan dari Batam itu mendapat lapor merah yang artinya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesembilan perusaan itu adalah, PT PLN (Persero) PLTD Batam (bergerak disektor energy), PT Greenindo Tritama (bergerak di sector pengolahan limbah B3), PT Desa Air Cargo (industry pengolahan limbah B3), PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan limbah B3), PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (industri peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).
Dijelaskan, menurunnya jumlah perusahaan yang bertanggung jawab mengelola lingkungan dalam aktivitas produksinya selama tahun 2011 disebabkan semata mata penambahan jumlah perusahaan di mana ketaatan peserta yang baru mengikuti PROPER. Pada tahun lalu, jumlah perusahaan yang dinilai sekitar 800 perusahaan sedangkan tahun 2011 sebanyak 995 perusahaan.
Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Adapun penilaian kinerjanya adalah pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan, Sembilan perusahaan di Batam yang mendapat prediket warna merah dari Kementrian Lingkungan Hidup tersebut harus segera membenahi system pengelolaan limbah dan lingkungan hidupnya agar tidak turun menjadi prediket dengan warna hitam. Sebab jika mendapat prediket warna hitam maka perusahaan tersebut secara otomatis akan dimintai pertangung jawabanya secara hokum.
“Jika status merah belum menimbulkan dampak hukum secara langsung kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun bila turun satu peringkat lagi menjadi hitam maka, instansi-instansi terkait termasuk kepolisian bisa melakukan penyidikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya, Rabu (4/1).
Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Pemberian penghargaan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellence) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan system manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Program ini telah terbukti berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, sebab selama dua periode berturut-turut jumlah perusahaan yang taat dalam pengelolaan lingkungan meningkat kinerjanya sebanyak 25 persen, hanya saja tahun 2011 mengalami penurunan 5 persen disebabkan bertambahnya jumlah perusahaan yang dinilai sehingga bagi perusahaan baru membutuhkan waktu untuk menyesuaikanya. (gus).
Sekretaris Tim PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kementrian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan 8 instansi lingkungan hidup provinsi telah melakukan penilaian terhadap 995 perusahaan dari berbagai sektor industri terhadap ketaatannya dalam mengelola lingkungan hidup.
Hasil penilaiannya cukup mengejutkan karena secara kuantitatif jumlah perusahaan yang taat mengelola lingkungan hidup turun 5 persen dibanding tahun lalu. Bahkan terdapat 49 perusahaan yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dalam aktivitas produksinya dan terdapat 283 perusahaan yang dalam aktivitas pengelolaan lingkungannya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang Undang.
“Dari 995 perusahaan yang kami nilai, terdapat 9 perusahaan dari Batam terbukti pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan,” katanya dalam rilis, Rabu (4/1).
Sembilan perusahaan dari Batam itu mendapat lapor merah yang artinya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesembilan perusaan itu adalah, PT PLN (Persero) PLTD Batam (bergerak disektor energy), PT Greenindo Tritama (bergerak di sector pengolahan limbah B3), PT Desa Air Cargo (industry pengolahan limbah B3), PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan limbah B3), PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (industri peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).
Dijelaskan, menurunnya jumlah perusahaan yang bertanggung jawab mengelola lingkungan dalam aktivitas produksinya selama tahun 2011 disebabkan semata mata penambahan jumlah perusahaan di mana ketaatan peserta yang baru mengikuti PROPER. Pada tahun lalu, jumlah perusahaan yang dinilai sekitar 800 perusahaan sedangkan tahun 2011 sebanyak 995 perusahaan.
Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Adapun penilaian kinerjanya adalah pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan, Sembilan perusahaan di Batam yang mendapat prediket warna merah dari Kementrian Lingkungan Hidup tersebut harus segera membenahi system pengelolaan limbah dan lingkungan hidupnya agar tidak turun menjadi prediket dengan warna hitam. Sebab jika mendapat prediket warna hitam maka perusahaan tersebut secara otomatis akan dimintai pertangung jawabanya secara hokum.
“Jika status merah belum menimbulkan dampak hukum secara langsung kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun bila turun satu peringkat lagi menjadi hitam maka, instansi-instansi terkait termasuk kepolisian bisa melakukan penyidikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya, Rabu (4/1).
Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Pemberian penghargaan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellence) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan system manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Program ini telah terbukti berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, sebab selama dua periode berturut-turut jumlah perusahaan yang taat dalam pengelolaan lingkungan meningkat kinerjanya sebanyak 25 persen, hanya saja tahun 2011 mengalami penurunan 5 persen disebabkan bertambahnya jumlah perusahaan yang dinilai sehingga bagi perusahaan baru membutuhkan waktu untuk menyesuaikanya. (gus).
Selasa, 06 Desember 2011
Kera Anambas Terancam Punah
ANAMBAS – Hewan jenis kera di Gunung Rintis Kabupaten Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam punah karena terus diburu manusia dan semakin kecil habitatnya karena dipergunakan untuk area pertanian dan pemukiman. Untuk itu, Pemerintah Kabupten Natuna diminta menjadikan habitat hewan tersebut sebagai kawasan konservasi.
Direktur Lembaga Ekosistem Indonesia, Ashari mengatakan, hewan jenis kera di Sekitar hutan Gunung Rintis terancam punah karena terus diburu dan dibunuh manusia karena dianggap telah merusak ladang milik masyarakat. Ironisnya, kera yang dibunuh itu digantung di tengah ladang warga untuk menimbulkan ketakutan atau efek jera bagi kera lain agar tidak menganggu ladang warga.
Menurutnya, tindakan warga yang menggantung kera di tengah ladang setelah dibunuh dinilai tidak etis terlebih tindakan kera yang merusak lading milik warga juga disebabkan habitatnya yang terus berkurang karena hutan tempat tinggal mereka telah dijadikan pemukiman dan perkebunan.
“Satwa liar seperti kera di Gunung Rintis terancam punah akibat diburu masyarakat. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas belum menetapkan wilayah konservasi hewan liar di hutan-hutan Anambas. Kepunahan dapat terjadi akibat maraknya penebangan hutan di pegunungan yang dimanfaatkan untuk membuka lahan pemukiman masyarakat,” katanya, Kamis (8/9).
Seorang warga Gunung Rintis, Syafril mengatakanb, hewan-hewan yang biasa berdiam di hutan termasuk kera-kera biasanya mulai turun ke ladang petani sejak pagi hingga sore. Akibatnya banyak hasil ladang seperti sayur mayur, cabe dan tanaman dirusak hewan tersebut.
"Satu-satunya jalan untuk menghindari kerusakan kebun maka kami harus memburu kera untuk dibunuh. Kera-kera itu kita gantung di tengah-tengah kebun untuk menimbulkan efek jera bagi kera lain,” katanya.
Syafril menuturkan, menggantung kera-kera tersebut sejauh ini cukup efektif dapat mengurangi yang lainnya untuk datang. Disamping itu, bau busuk dari bangkai kera tersebut juga dapat mengurangi datangan babi hutan pada malam hari.
Sementara wilayah hutan terus dibuka untuk pemukiman, perkebunan dan kebutuhan kayu untuk pembangunan di Anambas. Tingginya biaya untuk membangun rumah permanen, membuat masyarakat memilih kayu sebagai bahan utama bangunan.
Pembukaan hutan untuk ladang dan pemukiman warga tidak dapat dihindari disebabkan pertumbuhan dan pertambahan penduduk di Anambas yang terus berkembang maka membutuhkan ketersediaan pemukiman lebih banyak lagi. Kebutuhan tempat tinggal di Tarempa yang padat penduduk juga mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan Pemkab tidak memiliki perumnas yang bisa ditempati para pegawai negeri sipil yang berasal dari luar Anambas. Peluang ekonomi ini dimanfaatkan masyarakat untuk membangun rumah kontrakan yang kebanyakan menggunakan material kayu sehingga hutan terus digunduli. (gus).
Langganan:
Postingan (Atom)
