Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2012

Ribuan Hektare Hutan di Lingga Dibabat

LINGGA – Lebih dari 20 ribu hectare hutan di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dibabat hingga nyaris gundul. Hutan itu akan dialih fungsikan menjadi perkebunan kepala sawit dan pertambangan.

Anggota Komisi I DPRD Lingga, M Noor mengatakan, berdasarkan pantauan dilapangan ditemukan ribuan hectare hutan di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga telah habis dan nyaris gundul. Hutan itu rencananya akan dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

“Disepanjang jalan antara Dusun Air Merah hingga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat terlihat hutan sudah rusak parah. Sebagian besar hutan dibabat masyarakat yang disponsori pihak pengusaha,” katanya, Selasa (20/3).

Pemilik kuasa atas hutan tersebut terdiri dari beberapa perusahaan antara lain PT SPP dan PT Argo Nusa. Ironisnya kedua perusahaan itu belum mengantongi ijin pemanfaatan hutan dari Pemerintah daerah.

“Perusahaan tersebut konon baru mengantongi ijin pelepasan atau pinjam pakai dari Kementrian Kehutanan, sedangkan dari Pemda belum ada ijin resmi. Namun mereka sudah membabat hutan hingga nyaris gundul,” katanya.

Aparat desa dan pejabat di daerah sendiri, kata Noor tidak dapat berbuat apa apa karena perusahaan sudah memiliki ijin dari Kementrian kehutanan. Namun, dampak dari aksi pembabatan hutan sudah mulai terasa yakni berkurangnya volume air tanah dan kondisi cuaca di Singkep menjadi panas dan kering.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah anggota DPRD Lingga berencana mempublikasikan kerusakan hutan di Lingga tersebut melalui NGO (non government organization) Nasional dan Internasional yakni Walhi dan Greenpeace.

Sekretaris Komisi II DPRD Lingga, Agusnorman mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Walhi dan dalam waktu dekat tim dari Walhi akan segera turun ke Lingga setelah adanya bukti laporan lengkap yang mereka terima dari masyarakat, termasuk dari DPRD Lingga sendiri.

DPRD Lingga sendiri saat ini sedang berusaha dan mengupayakan untuk mengumpulkan data lengkap, berikut dengan foto situasi lapangan kawasan hutan yang telah rusak dan hancur akibat aktifitas pertambangan dan perkebunan.

Menurut Agusnorman, kerusakan lingkungan serta hutan di Lingga yang disebabkan aktivitas tambang serta perkebunan selama ini sudah sangat memprihatinkan. Ironisnya belum ada upaya dari instansi terkait untuk menghentikan kegiatan itu, yang ada justru pemerintah mengeluarkan ijin baru kepada pengusaha.

Disebutkannya, berdasarkan data yang diperoleh, hingga tahun 2011, terdapat 14 perusahaan tambang yang mengantongi ijin dari pemerintah, kemudian terdapat beberap perusahaan perkebunan sawit. Data tersebut belum termasuk perusahaan yang melakukan penambangan bouksit secara ilegal. Sementara tahun 2012, Pemprov Kepri kembali mengeluarkan ijin kepada empat perusahaan tambang.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, mau diapakan Lingga ke depannya. Pemerintah daerah sebetulnya sudah tahu, konflik yang terjadi belakangan ini antara masyarakat dan perusahaan karena kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, namun tidak ada tindakan apapun," katanya. (gus).

BC Batam Amankan Pita Cukai Palsu dari Hongkong

BATAM – Petugas Bea Cukai (BC) Batam menahan pita cukai untuk minuman beralkohol palsu dari Hongkong dengan nilai ditaksir 125 miliar rupiah untuk di edarkan di Jakarta. Dengan demikian, selama Januari sampai Maret 2012 telah ditangkap sejumlah barang selundupan seperti barang elektronik, minuman dan barang ilegal lainnya dengan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BC Batam Kunto Prasti mengatakan, petugas BC Batam telah mengamankan pita cukai untuk minuman beralkohol palsu yang berasal dari Hongkong dan direncanakan untuk di edarkan di Jakarta. Pita cukai tersebut dikemas dalam 13 kotak terbagi dua golongan dan nominal. Golongan B tercetak 3.500 rupiah, sedangkan golongan C tercetak nominal 15 ribu rupiah. Harusnya yang asli itu golongan B per pita nilainya 40 ribu rupiah per liter. Sedangkan golongan C nominalnya 130 ribu rupiah per liter. Nilai seluruh pita cukai palsu itu ditaksir 125 miliar rupiah.

“Selama Januari sampai Maret 2012, BC Batam telah menangkap berbagai barang selundupan yang masuk ke pelabuhan Batam dengan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah,” katanya, jumat (9/3).

Penangkapan pita cukai palsu dilakukan saat hendak dikapalkan ke Jakarta melalui kapal KM Kelud, di Pelabuhan Beton Sekupang, Selasa (14/3). Sementara itu, pembawa barang yakni seorang pria yang berdomisili di Jakarta berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pencarian.
Kunto belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan jaringan dari sindikat atau per orangan. Namun, jika dilihat dari jumlah dan nilai barang yang diselundupkan diperkirakan pelaku bertindak lebih dari dua orang.

“Tangkapan pita cukai palsu itu merupakan yang terbesar di Indonesia selama dua bulan awal semester 2012 dan ini prestasi yang membanggakan dan buah kerja keras seluruh petugas BC Batam. Untuk itu, kami akan tingkatkan terus patroli demi mencegah kerugian negara,” katanya.

Dikatakan, penangkapan barang selundupan itu berawal dari informasi dari Interpol, dan pasa saat dilkaukan penggeledahan pita tersebut sedang berada di ruang bagasi KM Kelud di Sekupang. Setelah diusut siapa pemiliknya dari porter yang mengangkutnya, didapatkan hasilnya bahwa pemiliknya adalah warga Jakarta yang saat ini diburu.

Menurut Kunto, meski Batam sudah berstatus sebagai pelabuhan dan perdagangan bebas namun aksi penyelundupan tetap marak. Selama Januari sampai Maret 2012 saja sudah ditangkap sejumlah barang selundupan seperti barang elektronik, pita cukai palsu, minuman keras dan lainnya dengan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah.

Sebelum menangkap pita cukai palsu, BC Batam telah menangkap 16 karton minuman beralkohol pada 7 Maret 2012 yang diselundupkan dari Batam melalui Pelabuhan Beton dengan via KM Kelud untuk tujuan Tanjungperiuk Jakarta Utara.(gus).

TNI AL Amankan Imigran Gelap Asal Myanmar dan Bangladesh

BATAM – Aparat TNI Angkatan Laut mengamankan 14 imigran gelap asal Myanmar dan Bangladesh di perairan Nongsa Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu dini hari sekitar pukul 01.30. Imigran yang diketahui sebelumnya berlayar dari Malaysia tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

Danlanal Batam Kolonel Laut (p) Nurhidayat ketika member keterangan pers kepada sejumlah wartawan mengatakan, Imigran yang ditangkap berjumlah 14 orang dan bersamaan dengan itu ditangkap juga 7 orang TKI dan dua tekong berkewarganegaraan Malaysia yang membawa ke 21 orang tersebut ke Indonesia dari Malaysia. Para imigran dan TKI illegal itu dibawa dengan menggunakan kapal speedboad ukuran sedang yang berlayar dari salah satu pelabuhan tidak resmi di Malaysia menuju salah satu pelabuhan tidak resmi atau illegal di Batam.

“Sebelum diamankan, para imigran itu berusaha melarikan diri sehingga kami terpaksa menembaki mesin Yamaha 200 PK di kapal cepat yang digunakan tekong untuk mengangkut imigran gelap dan para TKI ilegal itu karena tak mau berhenti saat kami perintahkan mematikan mesin,” katanya, Rabu (7/3).

Menurut Nurhidayat, para imigran dan TKI tersebut telah mengeluarkan uang sejumlah 1,5 juta rupiah yang diserahkan kepada Tekong Toni dan Yudhi untuk memberangkatkan mereka dari Malaysia ke Batam. Toni dan Yudhi sendiri mendapat order membawa para imigran tersebut dari seseorang yang bernama Andreas di Malaysia.

Penyelundupan manusia, kata Nurhidayat cukup marak di Batam dan Perairan Kepri umumnya dipicu banyaknya pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus yang bisa menjadi pintu masuk para imigran gelap tersebut. Sebelumnya juga pernah ditangkap penyelundupan imigran gelap dari Timur Tengah, Vietnam, China, India, Bangladesh, Srilangka dan negara lain ke wilayah Kepri.

Untuk itu, TNI Angkatan Laut dan jajaran terkait lain lainnya berupaya meningkatkan pengamanan di laut dengan cara meningkatkan frekuensi patroli pengamanan. Selain itu, TNI AL juga berharap kerjasama dari masyarakat local khususnya nelayan yang bisa segera melaporkan aktivitas mencurigakan di laut. TNI AL juga berharap pemerintah bisa menambah perlengkapan berupa kapal cepat untuk menjaga wilayah perairan Kepri yang sangat luas. Pasalnya, para penyelundup saat ini sudah menggunakan perlengkapan canggih seperti kapal cepat yang bisa mengalahkan kapal milik aparat. (gus).

Penambangan Pasir Ilegal Marak di Kepri

BINTAN – Penambangan pasir darat illegal yang dilakukan warga di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri sudah sangat mengkuatirkan karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Bupati Bintan Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah daerah akan mengambail tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan penambangan pasir illegal dan tidak memiliki ijin. Pasalnya, tindakan warga tersebut sudah mencemari lingkungan sehingga butuh biaya besar dan waktu lama untuk mengembalikan lingkungan pada kondisi aslinya.

"Kita akan tindak tegas aksi penambang pasir liar ini yang ketahuan mengeruk dan bila perlu, alat yang digunakan akan kita disita," katanya, Jumat (24/2).
Menurutnya, Pemerintah daerah sebelumnya sudah menghentikan aksi penambangan pasir illegal tersebut, namun belakangan aktivitas tambang itu jalan lagi tanpa memperdulikan aturan yang ada. Oleh karena itu, Ansar meminta kepada dinas terkait untuk segera membentuk tim terpadu yang nantinya bertugas menghentikan aksi penambangan liar di Bintan yang sudah merusak lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bintan Lamidi menambahkan, dinas terkait akan membuat tim koordinasi teknis yang bertugas untuk menertiban aksi penambangan pasir liar di Bintan. Tim itu nantinya akan membuat rumusan-rumasan dan langkah untuk mencegah serta menertibkan penambangan pasir liar, terutama yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

"Rumusan ini nantinya akan dibuat oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, setelah selesai diberikan kepada kami untuk dievaluasi, dinilai apakah sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak. Bila sesuai, maka akan kita kembalikan dan tim yang sudah dibentuk nantinya bertugas menertibkannya," kata Lamidi.

Pemkab Bintan kata Lamidi juga akan mengambil langkah dan solusi yang terbaik seiring kebijakan pengehentian penambangan pasir darat illegal di Bintan, dengan cara menyediakan peluang usaha lagi bagi warga.

"Pemerintah daerah akan memikirkan peluang usaha lain bagi warga, karena bila penambangan pasir darat liar distop maka warga diharapkan sudah memiliki solusi untuk mendapatkan pendapatan,” katanya.

Menurut Lamidi, penambangan pasir darat yang dilakukan secara liar tanpa ijin banyak terdapat di daerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, kemudian wilayah lainnya seperti Busung dan Kawal.

Kepala Bappeda Bintan, Yudha Inangsa mengatakan, banyak tambang pasir rakyat yang dilakukan di luar tata ruang, seperti dekat dengan jalan umum dan lainnya. Akibat aksi penambangan liar tersebut, Pemerintah daerah mengalami banyak kerugian karena hilangnya pendapatan dari retribusi. Selain itu, Kolam galian bekas tambang nantinya akan menimbulkan persoalan baru seperti pencemaran dan menjadi genangan besar ketika hujan dan itu akan menimbulkan wabah penyakit, seperti nyamuk Demam Berdarah dan penyakit lainnya.

"Ini sama saja mereka merusak lingkungan tanpa dilakukan reklamasi. Untuk itu kita berharap agar aksi penambangan pasir liar ini segera dihentikan," katanya. Terlebih lahan yang dijadikan penambangan merupakan kawasan FTZ yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan. (gus).

Rabu, 08 Februari 2012

Jaksa di Batam Lakukan Pemerasan

BATAM – Beberapa oknum Jaksa di Batam tertangkap tangan memeras Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam dan Pengusaha yang mengerjakan proyek batu miring pemecah ombak senilai 200 juta rupiah.

Ali Akbar, Konsultan proyek batu miring pemecah ombak di Batam mengatakan, dia dihubungi sejumlah jaksa dan salah satunya Jaksa Jufrizal meminta uang 200 juta rupiah ke kantor Kejaksaan Kota Batam agar proyek yang sudah dikerjakanya tidak di usut.

“Proyek yang kami kerjakan itu nilainya 900 juta rupiah sudah selesai dan sudah diserahterimakan kepada Pemko Batam. Selama ini tidak ada masalah dengan proyek itu sehingga sewaktu Jaksa Jufrizal meminta uang untuk menutup kasus itu menjadi tanda Tanya besar bagi saya,” katanya, Kamis (2/2).

Karena terus di desak untuk menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah, Ali Akbar bersama rekanya di Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam, Suratno yang menangani proyek itu akhirnya pada malam pukul 21.00 wib tanggal 1 Februari bersedia menyerahkan uang tersebut di depan Hotel Haris Batam centre. Namun, sebelumnya Ali Akbar sudah menghubungi polisi dan anggota FPI untuk dilakukan penggerebekan.

Selanjutnya, ketika uang diserahkan kepada Jaksa Jufrizal, Polisi dan Anggota FPI segera menangkap Jufrizal dan rekannya, namun Jufrizal melarikan diri dan diteriaki maling sehingga massa yang berada di lokasi melakukan pemukulan terhadap oknum Jaksa tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Abdul Faried membenarkan kasus penangkapan yang dialami Jaksa Jufrizal. Namun, dia membantah jika oknum pejabat Kejaksaan Batam ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Jufrizal memang benar Jaksa di Batam dan pemerasan yang dilakukannya tidak ada kordinasi dari kantor Kejaksaan sehingga saya menduga itu inisiatif pribadi,” katanya.

Ketua Komisi Kejaksaan (komjak), Halius Hosein mengatakan, pada awal tahun ini sudah ada beberapa laporan tentang tindakan oknum jaksa nakal yang melakukan pemerasan. Selain pemerasan, banyak juga jaksa nakal yang melakukan perbuatan tercela dengan tawar menawar pasal yang dikenakan terdakwa hingga mengancam menjerat sebagai tersangka jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Sayangnya, banyak kasus jaksa nakal yang tidak diteruskan ke ranah pidana, paling hanya tindakan disiplin atau pencopotan jabatan structural,” katanya.

Contohnya, kasus pemerasan yang dilakukan Kepala Kajari Takalar, Rakhmat Harianto terhadap Rommy Hartono yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, Rakhmat Harianto sangat jelas memeras Rommy sebesar 500 juta rupiah, padahal Rommy statusnya sebagai saksi dalam kasus pengadaan bus air dan kapal penyeberangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Permintaan uang oleh jaksa tersebut direkam oleh Rommy sehingga sudah sangat kuat bukti pemerasannya.

“Rekaman pemerasanya ada yang bisa dijadikan bukti kuat, tapi anehnya Rakhmat Harianto seorang pejabat negara yang mustinya memberi contoh baik tidak diambil tindakan pidana,” katanya.

Alasan penyidik pada saat itu adalah alat bukti yang tidak cukup, kata Halius padahal bukti rekaman dan transkip pembicaraan serta pengakuan saksi sudah sangat jelas telah terjadi tindakan pemerasan. (gus).

Kepri Kehilangan Rp3 Triliun Akibat Illegal Fishing

TANJUNG PINANG – Maraknya pencurian ikan oleh nelayan asing menyebabkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kehilangan potensi pendapatan sekitar tiga triliun rupiah setiap tahunnya. Untuk itu, pengamanan dan patroli di laut harus ditingkatkan.

Mantan Menteri Kelautan yang saat ini menjadi Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri mengatakan, potensi perikanan di Kepri cukup besar ditunjang luasnya wilayah perairan yang dimiliki daerah ini. Sayangnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga sektor perikanan belum berkontribusi besar pada pendapatan daerah.

“Sektor perikanan merupakan peluang bisnis masa depan Kepri dan harus dioptimalkan dari sekarang. Jangan sampai potensi yang besar itu justru dimanfaatkan Negara lain dengan melakukan pencurian ikan,” katanya, Rabu (1/2)

Padahal, jika pemerintah daerah serius mengelola sektor perikanan menjadi industri maka kontribusinya akan sangat besar terhadap pendapatan daerah. Selama ini, potensi perikanan Kepri justru banyak dimanfaatkan oleh nelayan asing dengan menangkap ikan secara legal maupun illegal. Aksi nelayan asing seperti dari Vietnam, Thailand, China dan negara lainnya justru banyak dilakukan secara illegal dengan mencuri ikan di perairan Kepri dan aktivitas yang dilakukan sejak lama tersebut berpotensi merugikan negara sekitar 3 triliun rupiah setiap tahunnya.

"Ilegal fishing menyebabkan kerugian yang besar bagi negara dan diperkirakan Kepri kehilangan pendapatan daerah sekitar 10 persen dari total 30 triliun rupiah secara nasional," katanya.

Untuk mengatasi agar ilegal fishing tidak terus berlanjut, kata Rokhmin, ada empat langkah yang sudah dipersiapkan pemerintah pusat. Pertama, pemerintah akan meningkatkan intensitas pengamanan laut melalui partoli kapal pengawas di daerah-daerah yang ditenggarai sering terjadi pencurian ikan. Pemerintah setiap tahun akan mengupayakan adanya tambahan kapal bagi provinsi yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga.

Kedua, harus ada pendekatan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui pemberian bantuan. Sehingga dalam rentang waktu 2011 hingga 2014 mendatang, ada 416 kapal yang akan diperuntukkan bagi nelayan. Terutana nelayan yang ada di daerah perbatasan seperti Kabupaten Natuna dan Anambas

"Dengan bantuan kapal yang jumlah semakin banyak, diharapkan nelayan mampu menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dan senantiasa memberikan informasi jika ada aksi pencurian ikan," katanya..

Langkah ketiga adalah, setiap kapal diwajibkan untuk melakukan penyempurnaan perijinan, sehingga dapat terdeteksi secara dini kapal-kapal milik negara tetangga dan setiap kapal nelayan berbendera asing diwajibkan menggunakan sedikit 75 persen Anak Buah Kapal (ABK) lokal, dengan demikian perusahaan asing tersebut tidak bisa sewenang-wenang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan Kepri secara khususnya.
Keempat, perlu adanya hakim khusus untuk pengadilan kelautan agar setiap perkara kriminal di laut dapat diproses secara cepat dan dapat benar-benar menerapkan kajian kelautan dalam setiap putusan yang diberlakukan.

Selain itu, untuk menekan aksi pencurian ikan maka perlu melibatkan masyarakat lokal dan menjadikan masyarakat nelayan sebagai tuan rumah di daerah sendiri. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara memberdayakan masyarakat nelayan melalui pemberian bantuan dan pendampingan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Amir Faizal mengatakan, Provinsi Kepri telah menganggarkan 57 miliar rupiah pada tahun ini untuk peningkatn pengamanan dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Dana tersebut akan diperuntukkan untuk pelaksanaan budidaya perikanan terutama untuk daerah Natuna, Anambas dan Lingga (NAL).

Pemerintah daerah juga akan membeli 8 unit kapal dengan bobot 30 GT untuk meningkatkan pengamanan di laut. Kemudian akan dibangun jarring keramba apung di empat daerah yakni 50 keramba untuk Bintan, 40 keramba untuk Natuna, 10 keramba untuk Lingga dan 10 keramba di Karimun.

Menurut Amir, Pemprov Kepri akan focus untuk pembangunan industri kelautan untuk itu, pada tahun ini juga sudah diterapkan teknologi komputerisasi guna mengembangkan perencanaan sistem pembangunan kelautan dan perikanan.

"Kepri merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem kelautan dan perikanan dengan menggunakan sistem komputerisasi paling lengkap," katanya.

Dengan sistem komputerisasi, Kepri dapat merencanakan sistem pembangunan kelautan secara lengkap dan berkesinambungan.(gus).

Rabu, 25 Januari 2012

Batam Dijadikan Jalur Utama Perdagangan TKI Ilegal

BATAM – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali mengamankan 84 calon TKI illegal yang akan dikirim ke Singapura dan Malaysia. Maraknya penangkapan TKI Ilegal di Batam disebabkan daerah ini telah menjadi jalur utama perdagangan manusia seiring letaknya yang sangat strategis berhadapan dengan negara tetangga Singapura serta Malaysia.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, mengatakan ke-84 calon TKI yang ditangkap di Bandara Hang Nadim pada Sabtu (14/1) berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan dikirim ke Malaysia dan Singapura. Penangkapan TKI dilakukan karena tidak memiliki dokumen sebagai tenaga kerja dan hal itu sudah sering terjadi di Batam. Pasalnya, Batam telah dijadikan pintu utama keluarnya calon TKI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.

“Batam merupakan daerah yang sangat rawan di Indonesia bagi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri karena letaknya sangat dekat dengan Singapura dan Malaysia dan kedua Negara itu membutuhkan tenaga kerja cukup besar," katanya, Senin (16/1).

Ke 84 calon TKI yang ditangkap selanjutnya ditampung di Gedung Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP2TKI) Batam Centre. Para TKI yang menjadi korban Traficking tersebut dikoordinir oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

"Penyalur yang menjadi tersangka pengiriman calon TKI ilegal belum berhasil ditangkap. Sementara para calon TKI diamankan di gedung LP2TKI untuk selanjutnya dipulangkan kembali ke daerah masing-masing. Dan bagi yang memiliki dokumen lengkap, akan diizinkan untuk berangkat," katanya.

Selain Batam, dua daerah lain di Provinsi Kepri, Tanjung Balai Karimun dan Tanjungpinang juga dinyatakan sebagai daerah yang rawan bagi pengiriman TKI ke luar negeri.
Menurut Jumhur, maraknya pengiriman TKI Ilegal saat ini disebabkan adanya kebijakan moratorium (penghentian sementara) TKI ke beberapa negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan lainnya. Pasca moratorium, Batam dijadikan jalur utama keberangkatan TKI menuju Timur Tengah melalui Singapura ataupun Malaysia. Modusnya, dari daerah asal, para calon TKI akan menuju Batam terlebih dahulu. Untuk kemudian berangkat naik fery ke Malaysia ataupun Singapura, baru terbang ke negara-negara di Timur Tengah yang hendak dituju.

Dalam operasi yang dilakukan di beberapa negara di Timur Tengah beberapa waktu lalu, BNP2TKI mendapati puluhan TKI yang mengaku berangkat melalui Batam, lalu menuju Singapura ataupun Malaysia sebelum terbang ke negara tujuan di Timur Tengah. Apalagi dengan tidak adanya visa yang diberlakukan bagi penduduk di kawasan Asean untuk masuk di wilayah sesama negara Asean. Asal ada paspor, bisa langsung pergi ke negara-negara yang ada di Asean.

"Asean merupakan negara pertama yang dijadikan sarana oleh para TKI untuk melanjutkan perjalanan ke Timur Tengah. Karena tidak bisa berangkat langsung dari Jakarta menuju Timur Tengah, akibat adanya moratorium," katanya.

Jamhur mengakui, kebijakan moratorium tidak membuat para TKI kehilangan akal untuk berangkat menuju Timur Tengah. Meski sebagian dari mereka akhirnya tertangkap, namun yang tidak tertangkap diyakini masih lebih banyak. Setiap tahunnya, diperkirakan seanyak 15 hingga 20 ribu TKI dipulangkan dari luar negeri. Untuk itu, perlu dibangun kesadaran masyarakat yang ingin menjadi TKI ke luar negeri. Untuk berangkat melalui jalur resmi dengan tujuan ke negara-negara yang dianjurkan oleh pemerintah.

Jika melalui jalur yang tidak resmi, maka pemerintah akan sulit memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI. Selain nilai tawar gaji yang rendah dan dampak buruk seperti siksaan ataupun perlakuan buruk lainnya yang terkadang harus dialami TKI.

"Kesadaran masyarakat masih rendah, terkadang mereka mudah terbujuk dengan iming-iming para calo TKI untuk bekerja di Timur Tengah, meski pemerintah sedang melakukan moratorium. Mereka tidak sadar, resiko tinggi yang dihadapi jika menjadi TKI, terutama yang tidak memiliki dokumen lengkap," kata Jumhur.

Sementara itu, salah seorang TKI yang ditangkap, Suarso mengatakan terpaksa menjadi TKI Ilegal karena proses pemberangkatannya lebih cepat, selain itu untuk mengurus dokumen menjadi TKI Ilegal cukup sulit dan biayanya juga mahal. (gus).

Minggu, 08 Januari 2012

Seluruh Anggota KPU Batam Diduga Korupsi Dana Pilkada

BATAM – Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam yang berjumlah lima orang diduga melakukan korupsi dana Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam yang diselenggarakan tahun lalu senilai 17,5 miliar rupiah, saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif terhadap lima anggota KPU tersebut.

Jaksa Penyidik, Filpan Fajar Dermawan SH mengatakan, salah satu modus korupsi yang dilakukan anggota KPU Batam adalah dengan memanipulasi surat perintan perjalanan dinas. Saat ini, Penyidik masih memeriksa data manifet bandara hang nadim atas penemuan data fiktif dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kasus korupsi dana hibah KPUD Batam. Dari data fiktif yang dibawa dari KPU pusat dan juga data manifest bandara hang nadim banyak ditemukan adanya laporan perjalanan dinas fiktif di KPUD Batam. Dimana, dalam waktu bersamaan bisa berangkat beberapakali untuk tujuan yang berbeda dalam satu hari.

"Tidak mungkinkan, pada jam yang hampir bersamaan seorang anggota KPU bisa berangkat ke tiga daerah yang berbeda. Berarti, laporan itu fiktif dong. Makanya, kita minta data manifest, dan dari data itu semuanya nanti pasti ketahuan. Jadi, masih kita cek," katanya, Jumat (6/1).

Jaksa menduga, selama ini banyak SPPD fiktif yang dibuat KPU Batam. Modusnya, para anggota KPU membeli tiket pesawat untuk perjalanan dinas. Namun mereka tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas tetapi uang SPPD tetap dicairkan. Modus seperti itu umum dipakai dan sudah pernah juga terjadi di Jakarta.

Menurut Filpan, pembuatan laporan SPPD memang sangat rawat pemalsuan. Sebab sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam standar pelaporan SPPD sangat mudah. Yakni cukup melampirkan bukti tiket pesawat dan boarding pass yang juga rawan dimanipulasi.

Disinggung mengenai kerugian negara atas kasus korupsi dana hibah KPUD Batam, penemuan awal pihak Kejaksaan Negeri Batam memperkirakan kerugian negara ditaksir 1,2 miliar rupiah. Angka kerugian ini belum termasuk dengan kerugian dari SPPD fiktif anggota KPU yang diduga juga cukup besar, yang di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara yang sudah kita kantongi sementara sebesar 1,2 Miliar rupiah. Itu penemuan awal, belum termasuk kerugian data SPPD fiktif yang sedang kita dalami dan lainnya. Yang jelas kerugian negara terus bertambah besar," kata Filpan.

Untuk kepastian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, pihak Kejari Batam akan berkoordinasi dengan badan pemeriksa keuangan (BPK) Pusat. Sebab, pihak BPK perwakilan Kepri di Batam tidak bersedia membantu melakukan audit kerugian itu dengan alasan sibuk.

"Kita sudah layangkan surat permohonan bantuan audit kerugian negara ke BPK Pusat, akhir Desember 2011 lalu. Dan hasilnya masih kita tunggu," katanya.

Hingga saat ini, pihak Kejari Batam masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi rekanan KPU lainnya. Dan ditargetkan akhir Januari ini pemeriksaan saksi itu bisa selesai. Jika pemeriksaan itu sudah selesai, maka pemeriksaan terhadap kasus ini secara keseluruhan bisa mencapai 80 persen. Meski demikian, pihak Kejari belum bisa menentukan siapa yang bakal tersangka baru nanti, setelah dua orang yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketua Badan Anti Korupsi Independen Provinsi Kepri, Edi Novian mengatakan, dana hibah anggaran dari Pemerintah Kota Batam kepada KPUD Kota Batam yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilukada sebagaimana lazimnya dibuat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua institusi. Kejari harus menelusuri dan mengungkap dana hibah dari MoU tersebut sehingga jelas diketahui adanya penyelewengan dana.

Apabali penelusuran dimulai dari awal maka mustahil kelima anggota KPUD Kota Batam menyatakan tidak tahu menahu pencairan dana hibah serta pemanfaatan anggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pilkada. Demikian dikatakan.

Menurut Edi, aneh bila KPUD tak tahu semuanya itu sebab pengajuan rancangan kegiatan dan anggaran dibuat oleh KPUD selanjutnya diajukan ke Pemerintah Kota Batam. Selanjutnya pengajuan anggaran tersebut dibahas dengan Badan Anggaran DPRD Kota Batam lalu disetujui.

Secara mekanisme, setelah disetujui dana tersebut bisa digunakan tapi tidak langsung diserahkan kepada KPUD melainkan tetap di keuangan Pemerintah Kota Batam. Dana dicairkan untuk kegiatan setiap Pokja berdasarkan perintah dari kelima anggota KPUD. Dan lazimnya, setiap pemanfaatan anggaran terlebihdahulu diplenokan oleh kelima anggota KPUD termasuk pengadaan logistik.

Oleh karena itu menurut Edi adalah sangat mustahil apabila kelima anggota dalam pengakuan kepada penyidik, tidak tahu menahu perihal pemanfaatan anggaran. Dalam hal ini Penyidik Kejari diharapkan tidak serta merta menerima pengakuan kelima anggota KPUD perihal pemanfaatan dana hibah penyelenggaran pilkada.

Dari pengakuan ketidaktahuan kelima anggota KPUD tersebut mengindikasikan kelima anggota dewan cuci tangan dalam kasus ini sementara Sekretaris KPUD dan Bendahara menjadi tumbal. Diharapkan Penyidik tidak terkooptasi pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga hanya menjerat kedua pejabat sekretariat KPUD. (gus).

Kamis, 29 Desember 2011

Sepanjang 2011 Terjadi 2.119 Kasus Kejahatan di Batam

BATAM – Polresta Barelang mencatat terjadi 2.119 kasus kejahatan di Batam sepanjang 2011 yang didominasi kejahatan pencurian. Tingginya tingkat kejahatan di Batam dipicu makin banyaknya pengangguran.

Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Moch Sholeh mengatakan, sepanjang tahun 2011 telah terjadi berbagai macam tindak kejahatan, baik itu kasus pencurian, pembunuhan, pencabulan, trafficking, narkoba, penipuan, penggelapan hingga kasus orang hilang di Kota Batam dan jumlahnya mencapai 2.119 kasus lebih tinggi dibanding tahun lalu.

“Dari 2.119 kasus kejahatan yang terjadi selama 2011, hanya 1.224 kasus yang terungkap atau sekitar 58 persen kasus yang selesai,” katanya, Rabu (28/12).

Sementara itu, kasus kejahatan yang paling banyak terjadi selama 2011 adalah kasus pencurian sebanyak 806 kasus. Kasus pencurian ini terbagi dari empat kategori yakni, curi biasa 331 kasus (215 kasus terselesaikan), curanmor atau pencurian sepeda motor 272 kasus (43 kasus terselesaikan), curas atau pencurian dengan tindakan kekerasan 107 kasus (32 kasus terselesaikan) dan curat 96 kasus (54 kasus terselesaikan).

Selain kasus pencurian, kasus penipuan dan kasus penggelapan termasuk tindak kejahatan yang sering terjadi di Batam, dimana berdasarkan data yang ada tercatat sebanyak 243 kasus penipuan (118 kasus yang terselesaikan) dan 125 kasus penggelapan (73 kasus terselesaikan). Tindak kejahatan terhadap anak juga menunjukkan angka yang cukup tinggi selama 2011 yakni 76 kasus pencabulan (69 kasus terselesaikan) dan 7 kasus traficking yang melibatkan anak dan pelajar (5 kasus terselesaikan).

Sementara itu, kasus penemuan mayat juga cukup tinggi di tahun 2011, dimana terdapat sebanyak 29 kasus penemuan mayat yang dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dari angka tersebut hanya 17 kasus yang terungkap dan sebagian kecilnya adalah penemuan mayat atas kasus pembunuhan. Sedangkan kasus pembunuhan sendiri tercatat sebanyak tujuh kasus dan hanya empat kasus yang terungkap, dimana kasus tersebut didominasi Polsek Batam Kota, Batuaji, Lubuk Baja dan Sekupang. Salah satu kasus yang kini belum terungkap adalah kasus pembunuhan terhadap karyawan Massage Everyday di Hotel Sumber Rezeki dan satu kasus lainnya di daerah Batuaji.

Sedangkan kasus narkotika dan kasus psikotropika tercatat sebanyak 103 kasus, terdiri dari kasus psikotropika 75 kasus dan semuanya terselesaikan dan 28 kasus narkotika (26 kasus terselesaikan). Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap dalam kasus psikotropika dan narkotika adalah kasus penangkapan warga Malaysia Shivabalan Thamilsaran, dan pengembangan kasusnya ditangkap warga Pantai Gading Innocen Conan dan seorang wanita warga negara indonesia dengan barang bukti shabu lebih kurang seberat 4 kilogram.

Salah satu factor yang memicu tingginya tingkat kejahatan di Batam disebabkan banyaknya pengangguran. Berdasarkan data dari Dinas tenaga kerja Batam jumlah pengangguran yang tercatat sebanyak 6 ribu orang dan angka itu bisa lebih tinggi lagi karena banyaknya warga yang tidak mencatatkan diri sebagai pencari kerja padahal orang tersebut menganggur.

“Yang terdaftar sebagai pencari tenaga kerja di Disnaker Batam lebih dari 6 ribu orang. Artinya jumlah pengangguran lebih dari jumlah itu. Karena banyak pengangguran saat ini yang tidak terdaftar. Banyak pencari kerja yang hanya bermodalkan ijazah tanpa memiliki keahlian,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Luhut Marbun.

Banyaknya para pencari kerja yang tidak mendapatkan pekerjaan disebabkan tidak memiliki pengalaman dan keahlian kerja selain itu juga disebabkan terbatasnya lowongan kerja yang ada. Untuk itu, Pemerintah Kota Batam menghimbau masyarakat yang ingin mencari kerja di Batam agar memiliki keterampilan dengan cara mengikuti pelatihan agar bisa mendapatkan pekerjaan. (gus).

Minggu, 18 Desember 2011

Ribuan Kilo Liter BBM Subsidi Diselundupkan ke Singapura

KARIMUN – Sebanyak 5.200 kilo liter bahan bakar minyak (BBM) jenis marine fuel oil (mfo) yang akan diselundupkan ke Singpura melalui kapal tanker Soechi Anindya dari Pulau Sambu berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai, setelah pemilik kapal tangker tidak dapat menunjukan dokumen ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, ribuan kilo liter BBM yang akan diselundupkan ke Singapura itu, awalnya akan diantar ke Belawan Medan dari Pulau Sambu. Namun, di tengah laut minyak tersebut diselundupkan dengan cara ditransfer dengan menggunakan pipa (kencing di laut) ke kapal MT Fulfil berbendera Mongolia tujuan Singapura. Pada saat ditangkap kapal tanker Soechi Anindya sudah berhasil memindahkan kurang lebih 180 kilo liter MFO.

Untuk melegalkan modus penyelundupan itu, pemilik kapal tanker menggunakan manifes ganda (double) dalam satu sarana pengangkutan. Manifes pertama tertulis 4.120.930 liter pada suhu 15 derajat Celcius, dan manifes kedua tertulis 1.004.052 liter pada suhu yang sama. Manifes itu selanjutnya digunakan pemilik kapal tanker untuk memindahkan ribuan kilo liter BBM ke kapal lain di tengah laut.

“Kapal tanker MT Soechi Anindya bersama 22 ABK sudah diamankan sedangkan dari kapal MT Full diamankan 11 orang ABK. Masing-masing empat orang dari MT Soechi Anindya dan MT Fulfil sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, akhir pekan lalu.

Menurut Agung, potensi kerugian Negara akibat rencana aksi penyelundupan itu ditaksir sekitar 34.143.200.000 rupiah untuk 5.200.000 liter atau 5.200 kilo liter MFO, dengan harga MFO per liter sebesar 6.566 rupiah sesuai dengan harga BBM untuk PT PLN (Persero) periode 01-14 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Directorate M & Terminal BBM Pulau Sambu.

"Nilai barangnya sekitar Rp34 miliar nilai MFO-nya. Sedangkan jumlah BBM yang sudah ditransfer dalam penangkapan senilai 180 ton saat baru ditangkap. Jika semuanya dilakukan pemindahan kemungkinan akan muat secara keseluruhan," kata Agung.

Selain kerugian materil, kata Agung, akibat aksi penyelundupan tersebut telah meresahkan masyarakat karena di sejumlah daerah terjadi kelangkaan BBM, sebab kuota jenis MFO yang seharusnya untuk konsumsi dalam negeri menjadi berkurang. Hal itu secara makro menyebabkan kekurangan pasokan BBM industri dalam negeri sehingga dimungkinkan kebutuhan akan BBM industri dalam negeri akan dipenuhi dengan BBM bersubsidi sehingga memberatkan anggaran subsidi negara.

Dikatakan, para pemilik kapal tangker akan akan ditindak karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah. Pasal 109 ayat (2) UU itu juga menyebutkan, “Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara."

Untuk mengetahui apakah penyelundupan BBM sudah sering terjadi, kata Agung, kantor Bea dan Cukai melakukan koordinasi dengan BP Migas dan Pertamina serta instansi terkait. Koordinasi ini juga untuk mengusut modus operandi yang digunakan para pelaku dalam beraksi.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri HB Wicaksono mengatakan, tim kapal patroli BC 20002 mendapati MT Soechi Anindya tertangkap tangan sedang melakukan transfer muatan di perairan Tanjung Kedabu, dekat perairan internasional Indonesia-Malaysia. Kegiatan ilegal tersebut diketahui dari hasil informasi intelijen yang diperoleh Kepala Seksi Penindakan DJBC Khusus Kepri Andhi Pramono.

"Di radar kita setelah melakukan pendekatan, memang tampak ada kegiatan ilegal yakni pemindahan muatan atau kencing minyak. Setelah dihadang maka sebanyak enam personil dari DJBC melakukan pemeriksaan terhadap aktifitas tersebut," katanya.

Di samping itu juga terlihat aksi pemindahan muatan oleh kapal MT Fulfil. Setelah didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri menuju perairan internasional Malaysia. Namun hal itu berhasil dicegah dengan bantuan pengejaran oleh kapal patroli milik BC dengan nomor 30001.

"BBM yang akan diselundupkan tersebut dimuat dari Pulau Sambu, Batam dan akan dibawa ke Belawan untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebanyak 5200 ton. BC terus melihat bahwa kapal ini melakukan pemindahan muatan tanpa ada pemberitahuan ekspor barang," jelasnya.

Untuk sementara jumlah tersangka saat ini baru delapan orang dari dua kapal. Dan yang paling bertanggungjawab di atas kapal adalah kapten, kepala kamar mesin (KKM) dan mualim. (gus).