Tampilkan postingan dengan label metro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label metro. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2012

Pusat Rehabilitasi TKI dibangun di Kepri

TANJUNG PINANG - Pemerintah berencana membangun Rumah Peristirahatan dan Trauma Center (RPTC) di kota Tanjung pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah.

Gubernur Kepri, H.M Sani mengatakan Pemerintah daerah telah mengalokasikan lahan seluas 2,5 hektare di Tanjung Pinang untuk diserahkan ke Kementrian Sosial. Tanah tersebut nantinya akan dibangun pusat rehabilitasi atau Trauma centre dan rumah peristirahatan bagi TKI yang dipulangkan ke Indonesia dari berbagai negara.

“RPTC akan di bangun di daerah Senggaran Tanjung Pinang dan sertifikatnya sudah kami serahkan ke Menteri Sosial saat berkunjung ke Kepri minggu lalu dan rencananya RTPC mulai dibangun pada April 2012,” katanya, Senin (26/3).

Trauma center, katanya akan digunakan untuk pekerja migran yang bermasalah sewaktu dipulangkan ke Indonesia agar dapat direhabilitasi. Dengan demikian, sewaktu pulang ke kampong halamannya sudah dalam kondisi yang baik dan trauma yang dialami sudah hilang.

Menurut Sani, dibangunnya RPTC di Kepri dikarenakan Kepri telah dijadikan sebagai daerah transit bagi TKI yang terpaksa dipulangkan dari tempat kerjanya dari luar negeri. Setiap bulannya Kepri khususnya Tanjung Pinang menerima ribuan TKI bermasalah dari luar negeri sehingga dibutuhkan rumah peristirahatan dan pusat rehabilitasi karena sebagian dari para TKI yang dipulangkan mengalami trauma misalnya diperkosa atau disiksa majikan.

“Sebelum TKI dipulangkan ke daerah asalnya, mentalnya akan dipulihkan terlebih dahulu dengan fasilitas yang ada di RTPC,” kata Sani.

Di RPTC, para TKI akan mendapatkan konsultasi sosial atau terapi psikologis, selain itu juga akan mendapat perawatan medis. Diluar bantuan medis juga ada bantuan 250 ribu rupiah sebagai uang saku bagi TKI untuk biaya hidup hingga tujuan pemulangan sampai daerah masing-masing.

Berdasarkan data Kementrian Sosial, jumlah TKI yang dideportasi melalui Kepri pada 2011 sebanyak 18.736 orang atau setiap minggu ada 600 orang. Sementara berdasarkan Data Dinsos Pemprov Kepri menyebutkan sepanjang 2009 dan 2010, rata-rata TKI yang dideportasi melalui Batam dan Tanjungpinang berkisar 150 ribu orang. (gus).

Nyepi, Arus Penumpang ke Singapura Melonjak

BATAM – Jumlah penumpang atau wisatawan di sejumlah pelabuhan ferry internasional di Batam tujuan Singapura pada hari libur Nyepi melonjak hingga lebih 100 persen dari 1.200 penumpang pada hari biasa menjadi lebih dari 3.000 penumpang.

Manager Pelabuhan Batam Ferry Internasional, Silo S mengatakan, arus penumpang di Pelabuhan Ferry International Batam Centre mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari hari-hari biasa, khususnya untuk tujuan Singapura. Berdasarkan data dari Board Management System (BMS) hingga pukul 14.00 WIB, Jumat (23/3) jumlah penumpang yang berangkat untuk mengisi liburan ke Singapura mencapai angka 3.002 penumpang per hari. Jumlah itu naik siginifikan dibanding hari biasa yang hanya 1000 sampai 1.500 penumpang per hari.

"Arus penumpang sangat padat pada pagi hari hingga pukul 14.00 WIB tadi untuk tujuan Singapura," katanya, Jumat (23/3).
Ditambahkan, kebanyakan penumpang memanfaatkan libur Nyepi untuk berlibur ke Singapura dan sengaja berangkat pagi hari serta pulang sore nanti.

Sementara itu, arus penumpang dari Singapura ke Batam tidak mengalami peningkatan sedikitpun. Hal itu disebabkan pada hari yang sama di Singapura bukan hari libur, sehingga kebanyakan warga Singapura masih bekerja.

"Arus pengunjung dari Singapura normal seperti biasa karena di sana bukan hari libur," katanya.

Meski terjadi lonjakan penumpang dari Batam ke Singapura, kata Silo pemilik kapal tidak menambah armada karena jumlah kapal yang tersedia masih cukup melayani penumpang hingga malam hari.

"Ekstra trip tidak ada, beda dengan libur Imlek atau tahun baru dan lebaran dimana lonjakan penumpang mencapai enam kali lipat sehingga pemilik kapal harus menambah armada," katanya. (gus).

BBK Dikuatirkan Menjadi Tempat Pembuangan Limbah Asing

BATAM – Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dikuatirkan bisa menjadi tempat pembuangan limbah dari negara tetangga, seiring semakin mudahnya aturan impor barang dalam PP no 10 tahun 2012 tentang kepabeanan di BBK yang mulai diberlakukan pemerintah 9 Maret 2012.

Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, pemerintah pusat telah merevisi aturan tentang kepabeanan di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun yang tertuang dalam PP no 10 tahun 2012. Dalam peraturan yang baru tersebut telah dihapus beberapa kewajiban yang harus dilakukan importir seperti penghapusan Masterlist dan penghapusan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan.

“Dengan dihapuskannya kewajiban soal Masterlist dan pemeriksaan fisik barang dalam aturan baru FTZ BBK maka semakin memperlonggar masuknya barang barang yang terkontaminasi limbah B3,” katanya, Minggu (18/3).

Menurut Dendi, dihapuskanya kewajiban mengisi masterlist pada setiap pemasukan atau impor barang akan memperlonggar masuknya barang barang yang terkontaminasi limbah B3, terlebih lagi kewajiban pemeriksaan fisik barang dalam aturan baru FTZ BBK sudah ditiadakan maka barang yang masuk ke pelabuhan BBK tidak dapat dideteksi lagi.

Oleh karena itu, Dendi berharap pemerintah daerah dan BP FTZ Batam membuat kebijakan tersendiri mengenai lalu lintas limbah B3 di pelabuhan karena tidak menutup kemungkinan longgarnya aturan tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memasukan limbah B3 ke Batam. Dengan demikian, dikuatirkan Batam dan Karimun serta Bintan bisa menjadi tempat pembuangan limbah dari negara tetangga.

Direktur Lalu Lintas dan Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fathullah mengatakan potensi masuknya limbah B3 ke Batam memang semakin terbuka dalam aturan baru kepabeanan yang tertuang dalam PP no 10 tahun 2012 tersebut. Oleh karena itu, perlu ada bentuk lagi pengawasan masuknya barang limbah B3 di pelabuhan.

Dalam aturan baru FTZ BBK, ada empat perubahan signifikan yaitu penghapusan masterlist pemasukan barang industri, peniadaan pemeriksaan fisik pemasukan barang, penambahan pelabuhan bongkar muat dan pelonggaran ketentuan pembatasan yang diatur Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk barang-barang industri.

Kemudahan aturan itu ditujukan untuk memberi kenyaman dan fasilitas kepada pengusaha di kawasan FTZ BBK agar lalu lintas barang di pelabuhan menjadi lebih lancar. Namun aturan tersebut ternyata juga masih menyimpan potensi kecurangn yang bisa dilakukan pengusaha di pelabuhan misalnya kecurangan untuk memasukan limbah B3. (gus).

Kepri Bentuk Tim Pengawas BBM

TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk tim pengawas atau monitoring terpadu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) seiring kebijakan pemerintah yang akan menaikan harga BBM 1 April 2012 guna mengantisipasi gejolak ekonomi khususnya peningkatan harga kebutuhan pokok.

Gubernur Kepri, H. M Sani mengatakan, rencana pemerintah pusat yang akan menaikan harga BBM pada 1 April 2012 diperkirakan akan berpengaruh terhadap kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok di Propinsi Kepri. Untuk itu dirasa perlu dilakukan langkah antisipasi pencegahan agar pengaruhnya tidak meluas sehingga dibentuklah tim monitoring terpadu kenaikan BBM.

"Tugas utama tim monitoring ini adalah menjaga pasokan kebutuhan pokok dan terutama BBM berjalan lancar sehingga tidak ada gejolak harga di tengah masyarakat,” katanya, Kamis (15/3).

Tim monitoring itu akan bertugas untuk mengawasi pasokan barang kepada konsumen dan melakukan pengawasan pendistribusian BBM kepada konsumen. Dengan demikian diharapkan ketika pemerintah pusat merealisasikan kenaikan harga BBM pada 1 April nanti tidak ada gejolak ditengah masyarakat.
Menurut Sani, Tim Monitoring akan Dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo dan wakilnya adalah Kapolda Kepri Brigjen Yotje Mende. Kedua pimpinan ini diharapkan bisa bekerja sama untuk mengeliminir dampak yang ditimbulkan oleh kenaikan harga BBM.

Sani berharap Tim monitoring tidak menolerir aktivitas penimbun BBM yang dilakukan oknum tertentu atau pun penimbun sembako yang akan memicu terjadinya kenaikan harga.

"Jangan sampai ada terjadi penimbunan-penimbunan, pasokan arang harus lancar, dan jika perlu segera lakukan operasi pasar,"katanya.

Selain membentuk tim monitoring, Pemprov Kepri juga akan menambah SPBU terapung untuk membutuhi warga di sejumlah pulau di Kepri yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan. Salah satu SPBU terapung yang akan dibangun di Lingga dan diupayakan akan dibangun di pulau lainnya. Pembangunan SPBU bertujuan untuk mempercepat sampainya BBM kepada warga. (gus).

Penimbunan BBM Marak di Batam

BATAM - Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin marak di Kota Batam menjelang realiasi keputusan pemerintah meningkatkan harga BBM 1 April mendatang, Untuk itu, Kepolisian Kota Batam menyiagakan dua aparatnya di setiap SPBU.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende mengatakan, menjelang kenaikan harga BBM pada 1 April mendatang telah ditangkap beberapa orang yang melakukan aktivitas penimbunan bahan bakar. Seperti yang terjadi di Batam pada Selasa (13/3) telah diamankan mobil Mitsubishi BP 7182 Z yang dikendarai Mahyudin saat mengisi premium di SPBU Daniel Maria Cind, Tiban. Saat itu, pemilik mobil membeli BBM jenis premium dalam wadah enak jerigen berisi 200 liter secara berulang ulang.

"Aksi penimbunan BBM saat ini semakin marak dan saya mendapat laporan bahwa ada keterlibatan oknum aparat. Maka saya tegaskan, apabila ada oknum TNI atau Polri, maka kita akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum di masing-masing institusi. Kalau seandainya oknum TNI, maka saya serahkan kepada Danrem. Tapi kalau oknum anggota Polri, maka saya akan tindak tegas,” katanya, Rabu (14/3).

Untuk menghindari aksi beli BBM secara berlebihan, kata Yotje, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat dan menempatkan dua orang aparat di setiap SPBU yang ada di Kepri. Sekiranya ada aktifitas yang dicurigakan, maka langsung diambil tindakan. Pengawasan tidak hanya dilakukan SPBU yang ada di darat tetapi juga di laut. Untuk itu pihak kepolisian bekerjasama dengan instansi lain khususnya TNI AL.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama, Darwanto mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, terutama di wilayah perairan tentunya akan dilakukan koordinasi dengan tim monitoring.

"Kita akan saling koordinasi dalam melakukan pengawasan soal BBM ini. Tapi kita juga mengharapkan pihak Pertamina juga harus pro aktif dalam pengawasan," katanya.

Subsidi BBM

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan melakukan pendataan terhadap warga yang layak atau tidaknya mendapatkan BBM subsidi.

"Pendataan ini dilakukan untuk menentukan siapa yang pantas mendapatkan subsidi atas kenaikan BBM nanti," kata Walikota Batam, Ahmad Dahlan.

Langkah tersebut sebagai antisipasi dari rencana pemerintah yang akan menaikan harga BBM . Sehingga saat kenaikan BBM benar-benar diterapkan, pemerintah daerah sudah siap dengan 1 April mendatang dengan harapan dapat menekan gejolak social yang terjadi di masyarakat.
Selain pendataan, Pemko Batam juga melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang untuk mencegah terjadinya penyelewengan ataupun penimbunan BBM. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu intruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat atas rencana kenaikan BBM.

"Kita telah melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang dalam mengawasi SPBU. Jika memang ada ditemukan akan ditindak secara tegas," kata Ahmad Dahlan. (gus).

Bakorkamla Bangun Stasiun Pemantau di Natuna

NATUNA – Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) membangun Stasiun Regional Coordinating Center (RCC) di Bukit Senubing, Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepri. Stasiun tersebut berfungsi untuk memantau dan merekam seluruh kapal yang melintas di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sehingga jika ada kapal asing yang masuk wilayah RI segera terdeteksi.

Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla RI Laksamana Madya TNI Didik Heru Purnomo mengatakan, Pembangunan stasiun RCC di Natuna merupakan stasiun ke empat yang dimiliki RI setelah sebelumnya juga telah dibangun stasiun yang sama di Ambon, Manado dan Kupang. Dipilihnya Natuna karena Natuna adalah daerah kepulauan yang memiliki letak geografis dan strategis sebagai lokasi pemantauan keamanan laut.

"Setelah di Natuna, Bakorkamla selanjutnya akan membangun stasiun yang sama di Aceh, Jayapura dan Merauke," katanya, Selasa (13/3).

Dikatakan, RI perlu membangun banyak stasiun RCC di daerah strategis untuk menjamin keamanan perairan Indonesia dari aktivitas serta agresi kapal asing. Pasalnya, wilayah perairan Indonesia sangat luas sehingga dibutuhkan teknologi untuk ikut mengamankannya. Stasiun RCC sendiri berfungsi sebagai alat pemantau dan perekam seluruh aktivitas kapal yang melintas di di wilayah ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia).

“Kami optimistis keberadaan stasiun RCC di wilayah Natuna akan lebih memaksimalkan pencatatan dan pendataan jenis kapal asing yang melintas di perairan Indonesia. Pencatatan tersebut meliputi ukuran kapal, muatan kapal dan arah kapal hingga satu bulan lamanya,” katanya.

Menurut Didik, Staisun RCC bisa dijadikan salah satu sumber informasi bagi pihak keamanan laut lainnya untuk mendapatkan data secara akurat, sebab peralatan yang terpasang di RCC itu sangat canggih. Alat tersebut bisa mendeteksi kapal yang memiliki berat 300 GT. Selanjutnya peralatan ini bisa membantu memberikan pertolongan kepada kapal yang mengalami musibah, karena menggunakan satelit. Alat ini juga dilengkapi dengan kamera CCTV serta peralatan pendukung lainnya yang bekerja secara optimal. Oleh karenanya, seluruh aparat keamanan dari berbagai instansi bisa diharapkan bisa memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengamankan laut RI. (gus).

Batam Minta Pajak Pengiriman Limbah B3 ke Jakarta Dihapus

BATAM – Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam minta pajak pengiriman limbah B3 ke Jakarta sebesar 2 persen sampai 15 persen ditiadakan karena daerah lain tidak dikenakan pajak tersebut, selain itu limbah juga bukan barang ekonomis sehingga tidak wajar jika harus dikenakan pajak.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, selama ini Bea Cukai mengenakan pajak sebesar 2 persen sampai 15 persen kepada pengusaha yang mengirim limbah B3 ke Jakarta untuk diolah. Biaya tersebut dirasa pengusaha sangat membebani karena biaya yang dikeluarkan cukup besar, padahal limbah B3 yang dikirim ke Jakarta untuk diolah bukan untuk diperdagangkan.

“Jika daerah lain tidak dikenakan pajak limbah B3, mestinya di Batam juga dibebaskan selain itu limbah bukanlah barang ekonomis untuk diperdagangkan sehingga tak wajar jika dikenakan pajak,” kata Dendi kepada Koran Jakarta, Senin (12/3).

Untuk itu, Bapedalda kota Batam sudah mengajukan permintaan resmi ke Menteri Lingkungan Hidup Baltasar Kambuaya saat berkunjung ke Batam Senin (12/3) kemarin ketika mengunjungi sejumlah kawasan industry dan pabrik galangan kapal di Batam.

Menurut Dendi, Menteri Lingkungan Hidup Baltasar Kambuaya menyambut positif permintaan tersebut dan akan menyurati Menteri Keuangan untuk menghentikan pajak pengiriman limbah dari batam ke Jakarta.

Kemudian untuk jangka panjang, Bapedalda juga minta ke Kementrian Lingkungan Hidup agar diberi ijin untuk membangun instalasi pengolahan limbah di Batam, karena selama ini seluruh limbah B3 dari Batam harus di kirim ke Jakarta untuk diolah. Padahal jika limbah tersebut bisa di olah di Batam akan mengurangi biaya yang harus ditangggung pengusaha.

Untuk itu, Pemerintah Kota Batam sudah mendapat alokasi lahan seluas 20 hektare guna membangun instalasi pengolahan limbah dan saat ini tinggal menunggu restu dari Kementrian lingkungan hidup. Terkait operator pengolah limbah nantinya bisa dilakukan oleh swasta atau pemerintah daerah.

“Untuk jangka pendek kami berharap 35 persen limbah B3 dari Batam bisa diolah di Batam dan 65 persen diolah di Jakarta, selanjutnya dalam jangka panjang 65 persen limbah B3 bisa diolah di Batam dan sisanya 35 persen yang diolah d Jakarta. Saat ini seluruh limbah atau 100 persen masih diolah di Jakarta,” kata Dendi.

Protes Singapura

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam kunjunganya ke batam kemarin mengatakan akan membawa persoalan sampah di laut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian banyak pihak. Menurutnya, sampah di laut Kepri berupa sludge oil atau limbah minyak hitam yang berasal dari kapal tanker diduga dari Malaysia dan Singapura selalu mengotori perairan Kepri setiap tahun khususnya ketika angin musim utara dibulan Nopember hingga Januari.

Menurut Kambuaya, selama ini Singapura dan Malaysia kerap memprotes Indonesia terkait asap kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra. Namun, terhadap limbah laut dari negara tersebut yang mengotori perairan Indonesia khususnya Kepri tidak mendapat perhatian serius dari negara itu. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia akan mengajukan protes resmi ke negara tersebut.

”Saya mendapat masukan soal sampah di laut Kepri akibat pembuangan limbah sludge oil kapal tanker dan ini harus diangkat juga, jangan mereka saja yang selama ini memprotes Indonesia,” katanya.

Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan menangkap kapal tanker yang membuang limbah sludge oil tersebut karena pembuangan dilakukan diperairan internasional. Meski demikian, Pemko Batam sudah bekerjasama dengan Bakorkamla untuk memonitor lalu lintas kapal tanker di selat Philips atau Selat Singapura yang melakukan pembuangan limbah minyak. (gus).

Kawasan Hinterland Batam Kekurangn Guru

BATAM – Kawasan hinterland Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari beberapa pulau diketahui kekurangan guru setingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Akibatanya, banyak sekolah tidak melakukan aktivitas belajar mengajar dan banyak siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya.

Tokoh masyarakat Pulau Buluh, Juni Rudiarto mengatakan, sejumlah pulau di sekitar Batam yang disebut dengan daerah hinterland hingga saat ini masih kekurangan tenaga pengejar atau guru dari tingkat SD hingga SLTA. Akibatnya, banyak siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya meskipun fasilitas sekolah tersedia.

“Minimnya fasilitas di daerah hinterland seperti sarana transportasi, air bersih, telekomunikasi dan lainnya menyebabkan sejumlah guru yang ditempatkan di daerah ini tidak bertahan lama sehingga kami selalu kekurangan guru,” katanya, Kamis (1/3).

Untuk itu, Juni berharap Pemerintah Kota Batam bias mengatasi krisis guru di Hinterland, misalnya dengan memberdayakan mahasiswa yang sedang praktek kerja lapangan atau Kuliah Kerja Nyata agar mau praktek di Hiterland. Kemudian, untuk jangka panjang diharapkan ada solusi kongkrit dari Pemko Batam dengan menambah guru ke kawasan itu.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, secara keseluruhan Batam memang masih kekurangan tenaga pengajar yakni sekitar 931 guru. Oleh karena itu, Pemkoba melakukan berbagai upaya untuk menutupi kekurangan dengan menambah guru honorer.

Sementara itu, di daerah Hinterland memang masih banyak kekurangan guru karena banyak guru yang telah ditempatkan kembali lagi disebabkan kurangnya fasilitas untuk melakukan aktivitas mengajar di daerah itu. Oleh karenanya, Ahmad Dahlan berharap masyarakat Hinterland khususnya mahasiswa yang telah selesai kuliah dapat menjadi guru di daerah tersebut. Kemudian dalam jangka panjang, Pe mko Batam juga akan menambah guru di Hinterland.

"Kondisi rumah guru banyak yang tidak layak huni dan di hampir seluruh daerah di hinterland memiliki masalah yang sama sehingga banyak guru yang sudah ditempatkan kembali lagi,” katanya.

Sementara itu jumlah anak-anak hinterland yang menjadi guru juga masih sedikit. Dari jumlah guru di Kota Batam, kata Dahlan, guru yang berasal dari anak hinterland tidak sampai satu persen. Akhirnya, banyak anak hinterland tamatan SMA yang dijadikan guru, untuk menutupi kekurangan guru di sejumlah sekolah di hinterland.(gus)

Harga Premium di Lingga Rp16.600 Perliter

LINGGA – Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) hampir satu tahun, dan kondisi itu telah memicu peningkatan harga bahan bakar tersebut seperti premium yang dijual 25 ribu rupiah per botol air mineral kapasitas 1,5 liter atau 16.600 rupiah per liter. Akibatnya, aktivitas perekonmian warga terganggu dan harga kebutuhan pokok melonjak.

Bupati Lingga, Daria mengakui kelangkaan BBM di daerahnya sudah terjadi cukup lama dan Pemerintah daerah sudah mengajukan permohonan untuk menambah kuota ke Pertamina. Namun, saat itu Pertamina minta agar Pemerintah daerah mengajukan permohonan terlebih dahulu kementrian Pertambangan dan proses tersebut hingga saat ini belum rampung.

"Saya sudah perintahkan kepada pejabat terkait yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah kelangkaan BBM dengan meminta penambahan kuota. Jika kelangkaan ini dibiarkan terus menerus tentunya akan menjadi ancaman ekonomi untuk kabupaten Lingga," katanya, Selasa (28/2).

Saat ini pasokan BBM yang diterima Kabupaten Lingga sejumlah 1.160 kilo liter per bulan yang dikirim ke SPBB Sungai Buluh sebagai satu-satunya agen distributor Minyak BBM di Lingga,. Jumlah 1.160 kilo liter BBM itu terdiri dari 420 kilo liter jenis Minyak Bensin, Solar 280 Kilo liter dan jenis Minyak Tanah 360 kilo liter.

Pendistribusiannya untuk tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga yakni Kecamatan Singkep sebesar 60 persen dari total pasokan, Kecamatan Singkep Barat 20 persen dan Kecamatan Lingga 20 persen.
Harga Naik

Kelangkaan BBM yang terjadi hampir satu tahun di Kabupaten Lingga menyebabkan harganya melonjak hingga tiga kali lipat. Contohnya harga premium yang biasa di jual 5.500 rupiah per liter menjadi 16.600 rupiah per liter atau 25 ribu rupiah per satu botol minuman mineral seukuran 1,5 liter yang dijual pedagang eceran.

Menurut Daria, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin) di Lingga, saat ini ternyata semakin parah dan jika tidak segera diatasi, dipastikan akan berdampak serius terhadap aktifitas masyarakat yang salah satunya yakni bakal terjadi stagnasi (terhentinya) roda perekonomian di wilayah kepulauan ini.

Salah seorang warga, Lukman (35) mengatakan, langkanya BBM di Lingga bukan terjadi satu-dua bulan tetapi sudah berlangsung lama yang puncaknya terjadi sejak usai lebaran tahun 2011. Ironisnya, walaupun sudah hampir setahun langka ternyata tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi mandegnya distribusi BBM ke daerah ini. Padahal, masyarakat sudah sangat mengeluh karena kelangkaan BBM tersebut betul-betul sudah mengganggu perekonomian dan aktivitas warga.

"Masyarakat Lingga khususnya Dabo, kini benar-benar sudah menjerit karena langkanya BBM. Walaupun sudah bertambah parah dan berlarut-larut, anehnya kondisi ini seolah dibiarkan. Masyarakat sebetulnya mampu untuk membeli premium walaupun harganya tiga kali lipat dari biasa, namun kondisinya saat ini tidak ada bensin yang harus dibeli," kata Lukman.

Ditambahkan, yang lebih parahnya lagi pasokan premium yang dijual pedagangan eceran di Lingga saat ini bukanlah berasal dari jatah daerah tetapi di datangkan dari Jambi. Pasalnya, jatah pasokan dari Pertamina untuk Lingga sudah habis dalam waktu singkat.

“BBM yang dijual pedagangan di Lingga saat ini dipasok para pedagang dari daerah Jambi seperti dari Tanjungjabung Timur, Kuala Tungkal dan lain-lain. Bensin ini sengaja dibeli di Jambi dan dibawa dengan kapal antar pulau ke Lingga,” kata Lukman. (gus).

Hutan Bakau di Kepri Memprihatinkan

BINTAN – Lebih dari 1.400 hektare hutan bakau atau manrove di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berubah fungsi menjadi areal pertambangan, perumahan penduduk dan pelabuhan. Akibatnya, ekosistem terganggu dan potensi terjadinya erosi serta abrasi semakin besar.

Kepala Seksi Inventarisasi dan Pemetaan Ruah Dinas Pertanian dan Kehutanan (DPK) Kabupaten Bintan, Ruah Alimaha mengatakan, sekitar 1.400 hektare lahan bakau di wilayah Kabupaten Bintan dibabat tanpa memperdulikan aturan dan saat ini sudah dikuasai warga. Hutan itu telah dijadikan bangunan, rumah, ruko, pelabuhan dan areal pertambangan bauksit.

“Survey yang kami lakukan tahun 2009 menyebutkan dari 12.900 hektar hutan bakau di Bintan yang sudah berubah fungsi dan dikuasai warga sebanyak 1.400 hektare,” katanya, Senin (27/2).

Hutan bakau yang sudah rusak dan dikuasai warga tersebut terletak di daerah Batu Lichin, Mantang dan Teluk Sasah. Ironisnya, sebagian dari bekas hutan bakau tersebut telah bersertifikat dan saat ini sudah menjadi areal pemukiman. Selain itu, banyak juga yang menjadi areal pertambangan bauksit sebab kandungan kadar bauksit di sana cukup tinggi, khususnya di daerah Mantang.

Menurut Ruah, Pemerintah Daerah sudah melarang pembabatan hutan bakau bahkan ada sejumlah warga yang dikenakan sangsi karena kedapatan menebang hutan bakau. Namun, aksi warga membabat hutan bakau terus berlangsung.

Ruah kuatir jika aksi warga terus berlangsung maka keberadaan hutan bakau di Kabupaten Bintan semakin berkurang sehingga dapat memicu bencana ekologis. Hutan bakau atau Mangrove berfungsi menjaga kestabilan garis pantai, melindungi pantai dari erosi dan abrasi, menahan sedimen dan bertindak sebagai kawasan yang melakukan penyanggaan proses intrusi atau rembesan air laut ke darat. Hutan bakau juga berfunsgi sebagai habitat dan sumber makanan bagi sejumlah makhluk hidup.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bintan, Yudha Inangsa mengatakan, rusaknya hutan bakau dan sebagian hutan konservasi di Bintan disebabkan belum jelasnya peta kawasan lindung di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebab meski Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan sudah disahkan bulan Nopember 2011 lalu, namun perda tersebut terutama yang mengatur kawasan lindung masih dibahas di tingkat provinsi.

"Saat ini kawasan lindung masih didiskusikan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama dengan Kementerian Kehutanan RI, tentang penetapan kawasan hutan lindung. Pihak Pemrpov Kepri juga masih membahas bersama unsur terkait, jadi kita masih menunggu hasilnya," katanya.

Perda tersebut sangat penting untuk memaduserasikan kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Bintan dengan Kementerian Kehutanan, seperti dimana-mana saja area yang dijadikan kawasan hutan lindung dan lainnya. Dengan demikian, aparat bisa bertindak dengan tegas terhadap kawasan lindung yang nantinya di eksploitasi warga.

Menurutnya, dalam melakukan padu serasi bersama pemprov dan Kemenhut, nantinya akan ada status wilayah menjadi kawasan hutan lindung yang di dalamnya ada hutan produksi, hutan lindung dan hutan konversi. Namun dalam memaduserasikannya, tidak mengurangi atau menghapus suatu kawasan hutan.

Dari data yang dimiliki Pemkab Bintan disebutkan, terdapat 119 ribu hektar luas hutan lindung di Pulau Bintan. Sementara berdasarkan atas ketetapan Menteri Kehutanan yang harus dipenuhi yakni 30 persen atau sekitar 31 ribu hektar. (gus).

Pengembangan Daerah Perbatasan di Kepri Belum Berjalan

BATAM – Pengembangan sejumlah pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum berjalan maksimal meskipun pemerintah pusat telah mengucurkan dana sejumlah 179,23 miliar rupiah.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepri, Aida Ismeth mengatakan, pemerintah Provinsi Kepri mestinya sudah memiliki program yang jelas terkait pembangunan dan pengembangan daerah perbatasan. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengucurkan dana pengembangan daerah perbatasan sejumlah 179,23 miliar rupiah untuk mendukung program tersebut.

"Dana pengembangan perbatasan yang telah dikucurkan pemerintah harus digunakan secara efisien, tepat guna dan produktif," katanya, Senin (20/2).
Menurutnya, dana pengembangan perbatasan harus benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Seperti menyediakan sarana transportasi, membangun sekolah dan peningkatan ekonomi masyarakat dan membangun sektor pendidikan.

Sesuai rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014, katanya, maka dana pengembangan daerah perbatasan harus dipiroritaskan untuk lima agenda utama. Yakni penerapan dan penegasan batas wilayah negara serta peningkatan pertahanan, keamanan dan penegakan hukum. Kemudian untuk pengembangan ekonomi kawasan, pemenuhan kebutuhan sosial dasar dan penguatan kelembagaan.

“Dana pengembangan perbatasan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Pusat terhadap daerah sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pengembangan wilayah perbatasan,” katanya.

Salah satu program yang juga perlu diprioritaskan adalah menyelesaikan batas wilayah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang selama ini sering menjadi konflik antar negara.

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Provinsi Kepri, Buralimar mengatakan, pembangunan dan pengelolaan wilayah perbatasan membutuhkan keseriusan dan dukungan dari seluruh pihak. Dukungan dari lembaga harus diwujudkan secara nyata dengan tidak mengembangkan ego sektoral masing-masing instansi.

“Hambatan terbesar dalam mengurus wilayah perbatasan sampai saat ini, adalah persoalan ego sektoral antar berbagai instansi yang masih ada,” katanya.

BNPP Provinsi Kepri sendiri selalu berupaya mengajak semua instansi yang terlibat untuk duduk bersama membahas persoalan perbatasan. Karena membangun perbatasan, tidak bisa dari satu aspek saja, melainkan meliputi hampir seluruh aspek lain. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sampai perekonomian.

Prioritas pembangunan wilayah perbatasan pada tahun ini, kata Buralimar akan di fokuskan di Kabupaten Natuna, yakni Kecamatan Bunguran Timur. Dengan alokasi anggaran yang dikucurkan sejumlah 150 miliar rupiah.

Selanjutnya pada tahun 2013, lokasi prioritas akan berpindah ke Belakangpadang di Kota Batam, Bintan Pesisir di Kabupaten Bintan, Tebing di Karimun, Serasan Timur dan Pulau Laut di Natuna, serta Jemaja Timur di Kabupaten Anambas. Pada 2014, baru berpindah lagi ke Nongsa, Bulang dan Batuampar di Batam, Teluk Sebong, Bintan Utara dan Tambelan di Kabupaten Bintan, Kundur, Meral, dan Moro di Kabupaten Karimun.

Untuk wilayah Natuna, lokasi prioritas yang akan dibangun adalah Bunguran Utara dan Bunguran Barat serta Midai. Sementara untuk Kabupaten Anambas, akan meliputi Siantan dan Palmatak. (gus).

Perebutan Pulau Berhala Berlanjut

BATAM – Perebutan Pulau Berhala antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau akhirnya berlanjut kembali setelah Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Perataran Menteri dalam Negeri nomor 44 tahun 2011 yang menyebutkan Pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Jambi.

Perebutan Pulau Berhala antara Pemprov Jambi dan Kepri sudah berlangsung puluhan tahun dan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri akhirnya pada akhir tahun 2011 lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 yang menyebut bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Keputusan itu mendapat pertentangan di masyarakat dan pejabat Kepri sehingga Pemprov Kepri secara resmi mengajukan judicial review atas Peraturan tersebut.

Mahkamah Agung pada Kamis (16/2) mengeluarkan fatwa mengabulkan permohonan judicial review Pemprov Kepri, dengan demikian konflik kepemilikan Pulau Berhala bersambung kembali.

Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli mengatakan, dikabulkanya judicial review oleh MA tidak berarti bahwa Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Kepri tetapi pulau tersebut dalam status quo.

"Kami secara resmi belum menerima putusan MA itu. Namun mengacu dari poin-poin gugatan yang diajukan Pemprov Kepri tidak ada satu pun yang meminta agar Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kepri," kata Zumi Zola Zulkifli akhir pecan lalu. Atas dasar itu, Zumi mengimbau masyarakat Jambi tidak terprovokasi dan salah persepsi atas putusan MA tersebut.

Menindaklanjuti putusan MA itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Zumi, keputusan soal status Pulau Berhala sangat membingungkan karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri sudah memutuskan Pulau tersebut masuk wilayah Jambi namun MA punya pertimbangan lain sehingga Pulau Berhala berstatus Quo.

Akibatnya, rencana pembangunan yang sudah disusun Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Pulau Berhala menjadi macet dan terkatung katung. Pemerintah Provinsi Jambi rencananya akan membangun sejumlah fasilitas umum dan industri pariwisata di pulau seluas 200 hektare itu.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, berita yang menyatakan Pulau Berhala kembali ke Provinsi Kepri setelah MA mengabulkan judicial review adalah keliru.

"Kalau informasi yang beredar bahwa MA membatalkan Permendagri 44/2011, maka berarti Pulau Berhala status quo lagi. Kalau ada berita kembali ke Kepri, itu keliru," katanya.

Menurutnya, dikabulkanya judicial review oleh MA disebabkan masuk adanya kelemahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.

"MA memang mempermasalahkan peraturan itu, seharusnya berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kami tak akan berdiam diri, walau yang digugat pemerintah Kepri itu Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami siap dukung, karena kami yang berkepentingan," katanya.

Pemprov Jambi, lebih lanjut dikemukakan Hasan Basri, akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri segera membuat surat keputusan (SK) yang menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi. "Kami akan berupaya sekuat tenaga, karena sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri (keluar yang) menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi, mulai tahun 2012 kita telah mengeluarkan anggaran dan sedang dilakukan upaya pembangunan pulau seluas sekitar 10 kilometer persegi tersebut, sebesar 200 juta rupiah untuk pembangunan perumahan warga dan fasilitas umum lainnya," katanya.

Sementara itu, warga Kepri, Azril mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri sebenarnya tidak perlu ngotot ingin memasukan Pulau Berhala kedalam wilayahnya karena Kepri miliki ratusan pulau bahkan banyak pulau yang belum memiliki nama dan tidak berpenduduk. Mestinya, Pemprov Kepri mengelola pulau tersebut secara baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, bukan malah mengurusi satu pulau yang hanya menimbulkan konflik dengan daerah tetangga. (gus).

Menhan Resmikan Penggunaan Kapal Cepat Rudal 40



BATAM - Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro meresmikan penggunaan Kapal Cepat Rudal (KCR) 40 yang diberi nama KRI Kujang dengan nomor lambung 642 di Pelabuhan Batu Ampar, Batam Kamis (16/2). Kapal yang dibangun di pabrik galangan kapal Batam tersebut merupakan bagian dari rencana pembelian 14 kapal rudal cepat oleh pemerintah hingga 2014.

Purnomo mengatakan, KCR 40 dibangun di perusahaan galangan kapal di Batam yakni PT Palindo Marine Shipyard dan bersamaan dengan KCR 40 juga dibangun tiga kapal lainnya di pabrik yang sama. Satu kapal sudah selesai pada April 2011 diberi nama KRI Clurit dan satu kapal lagi rencananya selesai Nopember 2012 sedangkan kapal ke empat selesai tahun 2013. Harga per unit kapal tersebut sekitar 75 miliar rupiah lengkap dengan sistem persenjataannya.

“Pemerintah berencana membeli 14 Kapal Cepat Rudal (KCR) dari produsen dalam negeri yang terdiri dari berbagai tipe hingga 2014. Pembelian kapal tersebut diharapkan dapat menambah kekuatan armada TNI Angkatan Laut sehingga bisa menjaga perairan Indonesia yang sangat luas,” katanya, Kamis (16/2).

Ditambahkan, 14 KCR yang rencananya akan dibeli pemerintah terdiri dari berbagai tipe dengan panjang antara 40 meter hingga 60 meter dan seluruhnya akan dibeli dari produsen di dalam negeri.

Khusus untuk KRI Kujang yang diresmikan penggunaanya kemarin memiliki spesifikasi panjang 40 meter, lebar 8 meter, tinggi 3,4 meter. Dilengkapi dengan sistem propulasi fixed propeller 5 daun yang mampu berlayar dengan kecepatan 40 knot. Daya jelajahnya juga jauh karena kapal bisa menampung 50 ton bahan bakar dan 15 ton air tawar untuk kebutuhan awak kapal.

Kapal ini dibuat dengan baja khusus bernama High Tensile Steel produksi PT Krakatau Steel di bagian lambung, sedangkan bagian atas menggunakan alumunium alloy sehingga mampu menjaga keseimbangan atau stabilitas saat kapal dipacu dalam kecepatan tinggi. KRI Kujang merupakan kapal pemukul reaksi cepat yang berfungsi menghancurkan target sekali pukul dan menghindar dari serangan lawan dalam waktu cepat pula.

“Untuk sistem persenjataan, KRI Kujang dilengkapi dengan meriam kaliber 30 milimeter enam laras sebagai Close in Weapon System dan rudal antikapal C-705 buatan China,” kata Purnomo.

Industri Strategis

Menurut Purnomo, Pemerintah telah menganggarkan seperempat dari seluruh total anggaran pertahanan untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) atau sekitar 74 triliun rupiah. Jenis alutsista yang dibeli beragam, ada yang bergerak dan ada yang tidak bergerak. Seluruh alutsista yang akan dibeli pemerintah nantinya diharapkan akan dibeli dari produsen dalam negeri. Itu dilakukan untuk memacu pertumbuhan industri strategis nasional.

“Selain kapal, kita juga akan mengembangkan industri strategis untuk kekuatan udara dan darat. Prinsip kita adalah selain membangun industri dalam negeri juga membangun kekuatan TNI," katanya.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono membenarkan pernyataan Menhan dimana masing-masing kekuatan, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara telah memiliki blueprint pertahanan untuk membangun kekuatan.

"Untuk memenuhi kekuatan pertahanan ada tahapan yang harus kita lalui," katanya. Tahapan itu juga digunakan untuk alat utama sistem persenjataan (alustsista) yang sudah uzur dan alutsista yang masih bisa digunakan untuk terus ditingkatkan kemampuannya. Terkait dengan Kapal cepat rudal, idealnya jumlah yang diperlukan negara sekitar 44 kapal hingga tahun 2024. Itu didasari atas luasnya wilayah perairan Indonesia sehingga dibutuhkan kapal yang cukup banyak untuk mengawasinya. (gus).

1 Lampirkan file| 140KB

Mutu Pendidikan di Batam Dinilai Rendah

BATAM - Indeks Capaian Mutu Pendidikan (ICMP) kota Batam tahun 2011 sebesar 0,22 masuk dalam kategori rendah, ironisnya biaya pendidikan di kota ini termasuk yang paling tinggi di tanah air.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Beibel Effendi mengatakan, berdasarkan survei ICMP atau Indeks Capaian Mutu Pendidikan tahun 2011 maka kualitas pendidikan di Kota Batam termasuk terendah di tanah air dengan skor 0,22. Penilaian itu didasari atas kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang semuanya diukur dengan ujian sekolah, nasional dan uji kompetensi.

“Kondisi yang cukup aneh terjadi di Batam, kualitas pendidikannya rendah tapi biaya pendidikan di kota ini relatif tinggi dibanding kota lain di tanah air,” katanya, akhir pekan lalu.

Dijelaskan, pemerintah setiap tahun melalukan standarisasi mutu pendidikan dan pada tahun 2011 telah dilakukan penentuan standar mutu pendidikan terhadap 68 sekolah tingkat dasar atau SD, 26 tingkat SMP dan 9 tingkat SMA/SMK di Batam. Penilaian dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan materi dan tingkat kompetensi.

Dari penilaian terhadap delapan standar SNP yang dilakukan, katanya skor ICMP kota Batam 0,22, lebih rendah dibanding skor daerah Indragiri Hilir yang 0,40. Padahal, pertumbuhan ekonomi di Batam lebih tinggi dibanding Indragiri Hilir sehingga mestinya kualitas pendidikannya berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonominya.

“Kondisi pendidikan di Batam bisa di umpamakan, biaya tinggi namun kualitasnya rendah. Ini hendaknya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Batam,” kata Effendi.

Untuk itu, Batam perlu penguatan kebijakan, seperti memberikan perhatian khusus pada satuan pendidikan SMP yang nilai indeks kumulatifnya rendah. Kemudian mengembangkan dan memperkuat standard yang memiliki nilai rendah, terutama standard isi dan proses.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho menyebut salah satu persoalan yang harus disikapi oleh pemerintah daerah terhadap mutu pendidikan di Batam diantaranya Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dinilai membuat guru dan siswa tidak kreatif. Selain itu, perlu peningkatan jumlah pengawas sekolah karena saat ini perbandingan jumlah pengawas dengan tempat yang harus di awasi tidak seimbang, karena satu pengawas bertugas untuk 12 sekolah. Sertifikasi guru juga harus diperhatikan.

"LKS membuat anak tidak kreatif. Otaknya menyempit. Makanya di negara maju, LKS tidak digunakan lagi,"
katanya.

Pemerintah kota Batam, katanya harus segera membuat terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini, karena jika kualitas pendidikan rendah akan berpengaruh terhadap kualitas murid yang merupakan generasi muda di daerah ini. Jika kualitas pemuda di batam rendah maka sudah pasti tidak dapat bersaing dengan pemuda di kota lain terlebih pemuda di negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Kondisi tersebut bisa berdampak buruk terhadap pertumbuhan industry di Batam karena sebagai kawasan industri, Batam membutuhkan tenaga kerja terampil yang berkualitas, jika pendidikan di kota ini tidak mampu menghasilkan generasi muda atau pekerja yang terampil maka investor asing yang akan membuka pabriknya di daerah ini akan kesulitan mendapat pekerja. (gus).

Ribuan Rumah di Batam Bermasalah

BATAM – Ribuan rumah warga Batam yang dibeli secara resmi dari pengembang (Developer) diduga bermasalah dan illegal karena dianggap dibangun di atas hutan lindung. Akibatnya, warga atau konsumen dirugikan karena tidak dapat menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan ke Bank untuk pengajuan kredit.

Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, kisruh soal lahan dan perumahan yang dianggap illegal di Batam sudah terjadi cukup lama dan hingga saat ini belum ada penyelesaian, padahal sudah ada komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Kehutanan untuk dicarikan solusi.

Pada pertemuan terakhir dengan BPN dan Menteri Kehutanan beberapa bulan lalu sudah dijanjikan akan segera menyelesaikan persoalan itu. Janji itu diungkapkan Menteri Kehutanan saat pertemuan dengan Gubernur Kepri HM Sani, DPD asal Kepri dan pengusaha properti. Namun, hingga saat ini persoalannya belum tuntas.

“Sebenarnya, penyelesaian persoalan itu sederhana. OB atau BP Batam tinggal melengkapi administrasi hutan pengganti, maka Menteri Kehutanan akan mengeluarkan rekomendasi alihfungsi hutan lindung tersebut dan masalah selesai,” katanya, Kamis (9/2)

Dikatakan persoalan rumah yang dianggap illegal tersebut berawal dari pengusaha yang mendapat ijin alokasi lahan dari Otorita Batam atau BP Batam, kemudian pengusaha atau pengembang membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan BPN selaku lembaga resmi sudah mengeluarkan sertifikat.

“Jika sudah membayar UWTO dan sudah ada sertifikat mestinya rumah tersebut legal,” katanya.

Persoalan kemudian muncul setelah 10 tahun lebih ketika Bank tidak mau menerima sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut sebagai agunan untuk pengajuan kredit dengan alasan tanah di tempat bangunan berdiri adalah hutan lindung dan belum ada rekomendasi alihfungsi hutan lindung dari Menteri Kehutanan. Dalam hal ini, masyarakat atau konsumen yang menjadi korbannya.

"Sertifikat sudah keluar. Tapi beberapa tahun kemudian daerah yang sudah dibangun tersebut diklaim sebagai hutan lindung. Lalu kenapa sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN,” kata Djaja.

Menurutnya, terdapat lebih dari 40 ribu rumah dan Ruko (Rumah toko) di Kota Batam yang hingga saat ini masih bermasalah. Rumah tersebut dibangun sejumlah pengembang di lebih dari 30 lokasi di Batam.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Virgo Ariesta Jaya mengatakan, BPN hingga saat ini memang masih menunda mengeluarkan sertifikat tanah di lokasi yang bermasalah. Penundaan dilakukan karena belum ada kejelasan soal status tanah di atas lahan tersebut.

"Berdasarkan kesepakatan antara BPN atau BPN RI dengan pihak OB/BP, Pemko Batam, Polres pada 19 November 2009 silam kita menunda mengeluarkan sertifikat tanah pemberian hak baru, sambil menunggu kejelasan status lahan. Apakah lahan itu sudah ada izin atau sudah ada alihfungsinya. Sedangkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, tidak dipermasalahkan lagi dan sudah dapat melakukan proses hukum lainnya. BPN, siap untuk melayani proses lanjutannya," katanya.

Disinggung bank yang menolak pengajuan kredit dengan mengagunkan sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN kata Virgo seharusnya pihak bank tidak menolak masyarakat yang mengajukan permohonan kredit. Karena sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut sah dan benar.

"Sertifikat merupakan dokumen penting negara, sebagai bukti yang sah atas kepemilikan atas sebidang tanah. Sertifikat tanah yang telah dikeluarkan BPN itu sah dan tidak ada masalah," kata Virgo.

Menurutnya sangat aneh jika Bank menolak sertifikat yang dimiliki warga karena ketika proses kredit kepemilikan rumah (KPR) sekitar 10 tahun lalu, sertifikat itu juga diagunkan oleh pihak developer ke bank dan pihak bank menerima sebagai jaminan, sehingga akad kredit diproses dan KPR nya cair.
Namun ironisnya, setelah kredit awal lunas dan pemilik rumah yang memegang sertifikat berusaha menjaminkan kembali sertifikat yang sama, bank yang bersangkutan malah menolak dengan alasan tanah dan sertifikat bermasalah. (gus).

Kamis, 09 Februari 2012

Ratusan Warga Batam Unjuk Rasa Pertanyakan Status Lahan

BATAM - Ratusan warga Batam yang tinggal di daerah Bengkong Nusantara berunjuk rasa di depan kantor Otorita Batam atau BP Batam menuntut kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati sejak tahun 2000.

Perwakilan warga, Rustam Efendi Bangun mengatakan, dirinya bersama 250 kepala keluarga lain yang tinggal di daerah Bengkong Nusantara merasa sah menempati lahan di kawasan itu karena pada tahun 2000 telah mendapat ijin pemanfaatan (IP) dari Otorita batam untuk lahan seluas 250 hektare atas nama koperasi yang didirikan ketika itu. Lahan yang telah dialokasikan BP Batam tersebut selanjutnya dibagi bagikan kepada 250 kepala keluarga.

Namun, persoalan timbul pada 2004 ketika PT Tri Sukses Jembartama (TSJ) merasa berhak atas tanah tersebut karena juga mendapat IP dari BP Batam pada tahun 2004 sehingga perusahaan meminta warga untuk mengosongkan tanah tersebut.

“Kami merasa berhak tinggal di tanah ini karena sudah mendapat IP dari BP Batam sejak tahun 2000 dan mestinya BP Batam tidak mengalokasikan lahan yang sama ke pihak lain agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya, Rabu (8/2).

Pada awalnya, kata Rustam warga mempertanyakan status lahan tersebut secara baik baik kepihak BP Batam namun tidak ada tanggapan sehingga kemarin (8/2) ratusan warga berunjuk rasa meminta kepastian status lahan yang mereka tempati karena sudah ada teror dari perusahaan yang akan melakukan pembangunan.

“Pihak perusahaan PT TSJ ternyata sudah melaporkan masalah sengketa lahan ini ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahanm sehingga kami minta ketegasan BP Batam terkait status lahan itu,” katanya.

Sesaat setelah berunjuk rasa, pihak BP Batam melakukan perundingan dengan warga namun dalam perundingan itu tidak dicapai kata sepakat sehingga warga masih bertahan di lokasi unjuk rasa sampai ada keputusan dari BP Batam soal status lahan tersebut.

"Tidak ada hasil kesepakatan. Kami menolak karena pihak yang berkompeten tidak mau dihadirkan," kata Rustam.

Warga mengancam jika sampai sore hari belum ada keputusan dari BP Batam, mereka akan bertahan di Gedung BP dengan mendirikan tenda. (gus).

Rabu, 08 Februari 2012

Pelabuhan Ilegal di Kepri Harus Ditertibkan

BATAM – Pemerintah harus menertibkan pelabuhan illegal atau pelabuhan tikus di Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai ratusan untuk mengurangi kerugian negara akibat bisnis illegal yang ditimbulkan dari keberadaan pelabuhan tersebut.

Anggota DPR RI dari Provinsi Kepri, Harry Azhar Azis mengatakan, keberadaan pelabuhan illegal atau yang dikenal dengan pelabuhan tikus di Provinsi Kepri sudah sangat menguatirkan karena jumlahnya yang besar atau sekitar 100 pelabuhan. Pasalnya, pelabuhan tersebut sering digunakan untuk memasukan sejumlah barang dari luar negeri terutama Singapura yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia seperti pakaian dan barang elektronik bekas. Selain itu, pelabuhan tikus juga sering dijadikan tempat keluar masuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) illegal.

“Pemerintah harus bertindak tegas menertibkan pelabuhan illegal di Kepri yang sudah sangat mengutirkan karena menganggu perekonomian warga,” katanya, Senin (30/1).

Seperti yang terjadi di Batam, puluhan pelabuhan tikus dijadikan digunakan sebagai jalur penyelundupan pemulangan dan keberangkatan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Ironisnya, meskipun sudah puluhan tahun beroperasi, keberadaan pelabuhan itu tidak tersentuh oleh hukum. Disinyalir jalur itu tetap beroperasi karena adanya jaminan keamanan yang dilakukan oknum pejabat tertentu. Sejumlah pelabuhan tikus di Batam yang sering dijadikan tempat kedatangan dan keberangkatan TKI illegal diantaranya Pelabuhan di Tanjung Sengkuang, Teluk Mata Ikan, Teluk Mergong, Tanjung Memban, Batu Merah, Dapur 12 dan pelabuhan tikus Patam Lestari, Sekupang.

Sementara itu, di Kota Tanjung Pinang diduga terdapat lebih dari 10 pelabuhan tikus yang beroperasi secara terbuka. Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan telah meminta intansi terkait yakni Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban pelabuhan tersebut, sayangnya hingga saat ini masih beroperasi.

Menurut Harry Azhar Azis, banyaknya pelabuhan tikus di Provinsi Kepri disebabkan wilayah kepri yang merupakan kepulauan yang terdiri dari ratusan pulau menyebabkan banyaknya pintu masuk ke wilayah tersebut. Kondisi itu dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan dengan melakukan aktivitas illegal seperti penyelundupan dan perdagangan manusia.

Penyelundupan yang sering dilakukan adalah memasukan barang yang dilarang seperti pakaian bekas dan barang elektronik bekas yang banyak tersebar di Singapura lalu dibawa ke Batam untuk diperdagangkan. Ironisnya, meski perdagangan barang bekas dilarang namun sejumlah toko dan masyarakat menjual barang tersebut dengan bebas di pasar rakyat. (gus).

Kewenangan BP Batam dan Pemko Batam Masih Dipertanyakan

BATAM – Pemerintah pusat diminta memperjelas pembagian wewenang antara Badan Pengusahaan Batam (Otorita Batam) dan Pemerintah Kota Batam, sebab praktiknya selama ini dinilai tidak jelas. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan birokrasi yang dikuatirkan berdampak buruk pada iklim investasi.

Pengajar Universitas Internasional Batam yang juga pengamat ekonomi, Lagat Siadari mengatakan, saat ini tumbuh persepsi ditengah masyarakat dan pengusaha Batam bahwa ada dualisme kepemimpinan, satu dipegang oleh Walikota Batam atau Pemerintah Kota Batam dan satu lagi Ketua Badan Pengusahaan Batam yang dulu bernama Otorita Batam. Kedua lembaga itu, dalam mengimplementasikan kebijakannya sering tidak sejalan sehingga menimbulkan kebingunan bagi masyarakat dan pengusaha.

"Saya khawatir tidak ada presepsi yang sama di dua instansi ini (Pemko dan BP Batam) terkait investasi di daerah ini," katanya, Kamis (26/1).

Contohnya, kebijakan soal pemeliharaan dan pembangunan jalan protokol. Pejabat BP Batam menyebut kebijakan tersebut sudah dialihkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Batam sehingga BP Batam tidak lagi bertanggung jawab untuk melakukannya terlebih sudah tidak ada lagi anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat untuk membangun dan memelihara jalan. Sementara itu, Pejabat Pemko Batam menyebut bahwa tanggung jawab untuk membangun dan memelihara jalan masih dipegang oleh BP Batam. Kemudian soal kenaikan tariff air, BP Batam setuju untuk menaikan tariff air sedangkan Pemko Batam tidak setuju tariff air naik.

Kemudian dari segi perijinan investasi, banyak proses perijinan investasi yang dikelola BP Batam, itu menimbulkan kecemburuan Pemko Batam karena tidak sejalan dengan Undang Undang Otonomi Daerah.

Menurut Lagat Siadari, pemerintah pusat harus segera mengakhiri dualisme kepemimpinan yang ada di Batam dengan mempertegas dan memperjelas wewenang dua lembaga tersebut supaya tak menimbulkan kebingunan, sebab jika kondisi itu terus terjadi dikuatirkan berdampak buruk pada iklim investasi sehingga Batam tidak dapat bersaing dengan daerah tujuan investasi lainnya di dunia.

"Pemerintah harus belajar dari pengalama-pengalaman sebelumnya, kenapa perusahan tutup dan hengkang dari Batam karena tidak ada kepastian hokum dan birokrasi yang rumit," katanya.

Ditambahkan, kepastian hukum di Batam saat ini masih dipertanyakan pengusaha, oleh karenanya pemerintah pusat mesti responsif dan bertindak cepat sebelum banyak perusahaan yang pindah atau relokasi.

Dikabarkan ada tiga perusahaan yang akan relokasi dan tutup di Batam yakni perusahan Jepang, PT FMC yang bergerak di bidang kabel, elektronik di kawasan industri Kabil. Selanjutnya perusahaan Singapura, PT Pro Duo Mandiri, yang bergerak dibidang pembuatan kulit berlokasi di Batuampar dan PT Asia Tech Entity perusahaan asal Singapura

“Tutupnya beberapa perusahaan asing di Batam selain karena faktor internal juga peraturan ataupun birokrasi yang masih tumpang tindih,” katanya. (gus).

Kamis, 26 Januari 2012

Bakorkamla Bangun Dermaga Kapal Patroli dan MRCC di Batam

BATAM - Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI membangun dermaga kapal patroli dan Maritime Rescue Coordinating Center (MRCC) di Batam untuk mendukung operasi pengamanan laut dan membantu terwujudnya penciptaan keamanan dan keselamatan, serta penegakkan hukum di wilayah perairan secara terpadu.

Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo mengatakan, dermaga yang dibangun berlokasi di Jembatan Dua Barelang, Pulau Setokok, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan MRCC dibangun di Nongsa di area seluas tiga ribu meter persegi. Nantinya di tempat itu terdapat menara setinggi 30 meter dan gedung MRCC yang mempunyai radar, antenna, Closed Circuit Television (CCTv), sensor meteorologi dan radar.

“Keberadaan dermaga untuk kapal patroli keamanan laut serta MRCC sangat penting untuk mendukung operasi pengamanan laut. Karena, kapal tak mungkin setahun terus-menerus berada di laut,” katanya, Rabu (25/1).

Ditambahkan, keberadaan MRCC sangat penting dalam upaya mendukung penegakan hukum di laut, sehingga kehadiran MRCC nantinya dapat membantu terwujudnya penciptaan keamanan dan keselamatan, serta penegakkan hukum di wilayah perairan secara terpadu.

“Dengan adanya fasilitas MRCC, kita dapat mengetahui kapal yang mendekat ke wilayah RI. Informasi yang bisa diperoleh antara lain data fisik kapal, muatan, Negara asal dan Negara tujuan. Sehingga bisa diprediksi untuk jaminan keamanan baik untuk kapal tersebut maupun untuk wilayah RI,” katanya.

Untuk menjaga keamanan laut Indonesia, Bakorkamla juga sedang membangun sebuah kapal patroli berukuran besar. Kapal yang saat ini sedang dibangun oleh kalangan kapal PT Pelindo Marine Shipyard yang terletak di kawasan Industri Tanjunguncang, Batam memiliki panjang 48 meter yang terbuat dari bahan dasar baja.

“Kapal patrol yang dibangun tersebut nilainya mencapai 60 Miliar rupiah dan sudah dibangun sejak November 2011 dengan masa pengerjaan selama 1 tahun. Kapal dilengkapi mesin yang mampu mendorong dengan kecepatan 22 knot per jam dan mampu mengantisipasi cuaca yag terbilang ekstrim dilaut,” kata Didik.

Dengan kecepatan tersebut, kapal itu mampu bergerak hingga batas 200 mil laut (sekitar 370 kilometer) dari lepas pantai sehingga efektif untuk pengamanan laut dan perairan Indonesia. Untuk tahap awal nantinya kapal itu akan mengawasi wilayah perairan Indonesia.

Menurut Didik, keberadaan kapal tersebut sangat penting untuk menunjang kinerja pengamanan di laut, sebab kondisi kapal-kapal yang dioperasikan Bakorkamla saat ini masih berukuran kecil yakni maksimal 36 meter dan memiliki jangkauan yang sangat terbatas sehingga penjagaan yang dilakukan tidak maksimal.

Keamanan Laut

Menurut Didik, pengamanan luat RI saat ini masih belum maksimal disebabkan berbagai kendala antara lain, terbatasnya sarana dan personil, regulasi yang tidak jelas dan luasnya wilayah perairan RI yang harus dijaga. Kondisi itu menjadi peluang bagi para penyelundup dan pelaku kajahatan melakukan berbagai aktivitas illegal.

“Meskipun saat ini Indonesia sudah mendekati usia 67 tahun, namun pada kenyataannya laut Indonesia belum terjaga dengan baik,” kata Didik.

Ironisnya, sejumlah instansi yang merasa memiliki wewenang mengambil tindakan di laut sering berbenturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hokum dilaut. Untuk itu, Didik berharap pemerintah segera membentuk Badan Keamanan Laut atau Sea and Coast Guard yang akan menjadi lembaga kordinasi antar insitusi yang berwenang menjaga dan mengamankan perairan Indonesia.

Selama ini, kata dia setiap instansi didalam Bakorkamla memiliki penyidik hingga pemeriksa dalam memproses sebuah permasalahan di laut sehingga dinilai kurang efisiens karena hanya menghabiskan waktu dan biaya jika ada sebuah kasus tangkapan harus dilakukan penyelidikan beberapa kali oleh penyidik yang berbeda dari instansi berbeda. Oleh karenanya, keberadaan lembaga Sea and Coast Guard nantinya diharapkan menjadi satu satunya lembaga yang berwenang mengambil tindakan dan melakukan pengawasan serta penyidikan terhadap kasus yang terjadi di laut.

Menurut Didik, kasus yang terjadi di perairan Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2011 saja, Bakorkamla menangkap dan mengamankan 600 kapal yang melakukan aksi ilegal di wilayah perairan Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 7 - 8 persen diantaranya sudah dilanjutkan pada proses hukum. Kerugian negara dari aktivitas illegal tersebut ditaksir mencapai 300 miliar rupiah dan jika ditotal secara keseluruhan sejak Bakmorkamla berdiri pada tahun 2005 maka kerugian negara sudah mencapai 1,38 triliun rupiah akibat aktivitas illegal di laut.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, pendirian dermaga kapal patroli dan MRCC di Batam sangat tepat karena secara geografis, Batam berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia sehingga potensi aktivitas illegal di laut seperti penyelundupan sangat tinggi.

“Aksi penyelundupan di Batam sudah sangat memprihatinkan sehingga dengan hadirnya dermaga kapal patroli dan MRCC diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan penyelundupan dan penegakan hukum dapat ditingkatkan,” katanya. (gus).

Sebanyak 5.000 Lampion di Pasang di Kota Tanjung Pinang



TANJUNG PINANG – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Tanjung Pinang memasang 5.000 lampion di seluruh sudut kota Tanjung Pinang untuk menyemarakan tahun baru China atau Imlek yang jatuh pada 23 Januari 2012, selain itu juga digelar bazaar Imlek.

Ketua Panitia Perayaan Imlek di Kota Tanjung Pinang, Lina mengatakan, pihaknya mengadakan sejumlah acara untuk menyemarakan Imlek pada tahun ini seperti bazaar, pemasangan 5.000 lampion, barongsai, hiburan artis dan pesta kembang api.

“Tahun ini perayaan Imlek lebih semarak karena bertepatan dengan tahun naga air yang diyakini akan membawa rejeki lebih banyak disbanding tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (20/1).

Untuk pemasangan 5.000 lampion panitia bekerjasama dengan PSMTI dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kota Tanjungpinang. Lampion itu akan dipasang di setiap sudut kota tanjung pinang dan klenteng.

"Sebanyak 5.000 lampion sudah terpasang, namun diperkirakan masih beribu-ribu lagi yang akan terpasang sebelum perayaan nanti. Karena kita telah imbau masyarakat yang merayakan Imlek untuk memasang lampion di kelurahan masing-masing," kata Lina.

Menurutnya, memasang lampion merupakan tradisi yang sudah sejak dulu dilakukan nenek moyang. Lampion merupakan simbol perayaan Imlek dan merupakan media untuk menolak bala atau makhluk jahat. Oleh karenanya setiap Imlek tiba, warga etnis Tionghoa selalu memasang lampion.

Sementara itu, Ketua Kadin Tanjung Pinang, Bobby Jayanto mengatakan, pada perayaan Imlek tahun ini juga digelar bazar Imlek selama 20 hari. Kegiatan itu dilaksanakan bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang dan Yayasan Wahana Aspirasi Kepri dan kegiatan tersebut diikuti 30 lebih stand yang menawarkan berbagai produk.

"Pada bazar Imlek ini kami siapkan harga spesial, tentunya lebih murah. Karena hampir semua pemilik stand merupakan pemilik toko yang ada di Tanjungpinang, sehingga harga bisa dijual sesuai harga grosir," katanya.

Produk Imlek yang dijajakan seperti pernak-pernik Imlek, pakaian untuk kebutuhan Imlek, makanan dan beberapa kebutuhan lainnya. Satu hal yang menarik pada bazar tersebut, hampir semua pernak-pernik yang dijual bernuansa naga sebagaimana tahun 2012 ini merupakan Shio Naga Air.

Semarak imlek juga terlihat di sejumlah tempat peribadan atau Klenteng. Sejumlah umat dan petugas di Kelenteng Kota Tanjung Pinang melakukan bersih-bersih sehari setelah upacara pelepasan para dewa menuju ke langit. Kegiatan bersih bersih kelenteng, bagian dari persiapan perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 23 Januari 2012 mendatang. Sejumlah patung Dewa juga turut dibersihkan dan diperindah oleh petugas. (gus).