BINTAN – Penambangan pasir darat illegal yang dilakukan warga di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri sudah sangat mengkuatirkan karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Bupati Bintan Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah daerah akan mengambail tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan penambangan pasir illegal dan tidak memiliki ijin. Pasalnya, tindakan warga tersebut sudah mencemari lingkungan sehingga butuh biaya besar dan waktu lama untuk mengembalikan lingkungan pada kondisi aslinya.
"Kita akan tindak tegas aksi penambang pasir liar ini yang ketahuan mengeruk dan bila perlu, alat yang digunakan akan kita disita," katanya, Jumat (24/2).
Menurutnya, Pemerintah daerah sebelumnya sudah menghentikan aksi penambangan pasir illegal tersebut, namun belakangan aktivitas tambang itu jalan lagi tanpa memperdulikan aturan yang ada. Oleh karena itu, Ansar meminta kepada dinas terkait untuk segera membentuk tim terpadu yang nantinya bertugas menghentikan aksi penambangan liar di Bintan yang sudah merusak lingkungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bintan Lamidi menambahkan, dinas terkait akan membuat tim koordinasi teknis yang bertugas untuk menertiban aksi penambangan pasir liar di Bintan. Tim itu nantinya akan membuat rumusan-rumasan dan langkah untuk mencegah serta menertibkan penambangan pasir liar, terutama yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
"Rumusan ini nantinya akan dibuat oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, setelah selesai diberikan kepada kami untuk dievaluasi, dinilai apakah sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak. Bila sesuai, maka akan kita kembalikan dan tim yang sudah dibentuk nantinya bertugas menertibkannya," kata Lamidi.
Pemkab Bintan kata Lamidi juga akan mengambil langkah dan solusi yang terbaik seiring kebijakan pengehentian penambangan pasir darat illegal di Bintan, dengan cara menyediakan peluang usaha lagi bagi warga.
"Pemerintah daerah akan memikirkan peluang usaha lain bagi warga, karena bila penambangan pasir darat liar distop maka warga diharapkan sudah memiliki solusi untuk mendapatkan pendapatan,” katanya.
Menurut Lamidi, penambangan pasir darat yang dilakukan secara liar tanpa ijin banyak terdapat di daerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, kemudian wilayah lainnya seperti Busung dan Kawal.
Kepala Bappeda Bintan, Yudha Inangsa mengatakan, banyak tambang pasir rakyat yang dilakukan di luar tata ruang, seperti dekat dengan jalan umum dan lainnya. Akibat aksi penambangan liar tersebut, Pemerintah daerah mengalami banyak kerugian karena hilangnya pendapatan dari retribusi. Selain itu, Kolam galian bekas tambang nantinya akan menimbulkan persoalan baru seperti pencemaran dan menjadi genangan besar ketika hujan dan itu akan menimbulkan wabah penyakit, seperti nyamuk Demam Berdarah dan penyakit lainnya.
"Ini sama saja mereka merusak lingkungan tanpa dilakukan reklamasi. Untuk itu kita berharap agar aksi penambangan pasir liar ini segera dihentikan," katanya. Terlebih lahan yang dijadikan penambangan merupakan kawasan FTZ yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan. (gus).
Welcome to My Blog.. Selamat datang di Blog pribadi saya, semoga informasi yang disajikan bisa menambah pengetahuan rekan sekalian. Terimakasih, Agus Salim // 08192263032 // 0811702402
Selasa, 27 Maret 2012
Perolehan Pajak dari Batam Tak Capai Target
BATAM – Perolehan pajak dari Kota Batam pada tahun 2011 sebesar 813,448 miliar rupiah lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 823,512 miliar rupiah. Tidak tercapainya target perolehan pajak tahun 2011 disebabkan banyaknya wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madia.
Kepala KPP Pratama Batam Yudi Asmara Jaka Lelana mengatakan, perolehan pajak tahun 2011 tidak sesuai dengan target disebabkan terdapat 158 wajib pajak badan dipindahkan dari KPP Pratama Batam ke KPP Madia. Jumlah pajak yang diterima pada tahun 2011 sebesar 813,448 miliar rupiah atau 98 persen dari target yang 823,512 miliar rupiah.
"Perolehan pajak tahun 2011 hanya mencapai 98 persen dari target yang telah ditetapkan," katanya, Kamis (23/2).
Dijelaskan, pencapaian pajak di KPP Pratama Batam terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 573,281 miliar rupiah. Pencapaian itu, melebihi dari target yang 466,772 miliar rupiah atau 122,8 persen. Terdiri dari PPH pribadi 28,864 miliar rupiah, PPh 21 204,895 miliar rupiah dan sisanya dari PPh lain-lain sebesar 339,521 miliar rupiah.
Selain PPh, pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) juga melampaui target. KPP Pratama Batam menargetkan penerimaan PBB sebesar 142,147 miliar rupiah dan yang terealisasi 149,602 miliar rupiah atau 105,24 persen.
Terkait dengan jumlah wajib pajak baik pribadi maupun badan, kata Yudi terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada 2009 tercatat 315.998 waib pajak pribadi dan badan, naik pada 2010 sebesar 55.773 sehingga menjadi 371.771 wajib pajak. Dan pada 2011 mengalami peningkatan lagi 32.701, sehingga total wajib pajak pada 2011 menjadi 404.472.
Sementara, Surat Pemberitahuan (SPT) badan dan perorangan pada 2010 hanya 46,30 persen atau 140.195 SPT yang melaporkan dari 302.796 SPT wajib. Pada 2011, persentase SPT yang dilaporkan menurun menjadi 44,55 persen atau 126.280 dari 283.435 SPT wajib.
"Pada 2012 ini SPT mencapai enam ribu. Deadline pelaporan SPT pribadi hingga 31 Maret dan Badan 30 April. Keterlambatan pelaporan akan didenda 100 ribu rupiah untuk perorangan dan 1 juta rupiah untuk badan. Dan keterlambatan pembayaran baik perorangan maupun badan sebesar 2 persen," kata Yudi. (gus).
Kepala KPP Pratama Batam Yudi Asmara Jaka Lelana mengatakan, perolehan pajak tahun 2011 tidak sesuai dengan target disebabkan terdapat 158 wajib pajak badan dipindahkan dari KPP Pratama Batam ke KPP Madia. Jumlah pajak yang diterima pada tahun 2011 sebesar 813,448 miliar rupiah atau 98 persen dari target yang 823,512 miliar rupiah.
"Perolehan pajak tahun 2011 hanya mencapai 98 persen dari target yang telah ditetapkan," katanya, Kamis (23/2).
Dijelaskan, pencapaian pajak di KPP Pratama Batam terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 573,281 miliar rupiah. Pencapaian itu, melebihi dari target yang 466,772 miliar rupiah atau 122,8 persen. Terdiri dari PPH pribadi 28,864 miliar rupiah, PPh 21 204,895 miliar rupiah dan sisanya dari PPh lain-lain sebesar 339,521 miliar rupiah.
Selain PPh, pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) juga melampaui target. KPP Pratama Batam menargetkan penerimaan PBB sebesar 142,147 miliar rupiah dan yang terealisasi 149,602 miliar rupiah atau 105,24 persen.
Terkait dengan jumlah wajib pajak baik pribadi maupun badan, kata Yudi terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada 2009 tercatat 315.998 waib pajak pribadi dan badan, naik pada 2010 sebesar 55.773 sehingga menjadi 371.771 wajib pajak. Dan pada 2011 mengalami peningkatan lagi 32.701, sehingga total wajib pajak pada 2011 menjadi 404.472.
Sementara, Surat Pemberitahuan (SPT) badan dan perorangan pada 2010 hanya 46,30 persen atau 140.195 SPT yang melaporkan dari 302.796 SPT wajib. Pada 2011, persentase SPT yang dilaporkan menurun menjadi 44,55 persen atau 126.280 dari 283.435 SPT wajib.
"Pada 2012 ini SPT mencapai enam ribu. Deadline pelaporan SPT pribadi hingga 31 Maret dan Badan 30 April. Keterlambatan pelaporan akan didenda 100 ribu rupiah untuk perorangan dan 1 juta rupiah untuk badan. Dan keterlambatan pembayaran baik perorangan maupun badan sebesar 2 persen," kata Yudi. (gus).
Pertumbuhan Investasi di Batam Dinilai Semu
Pertumbuhan investasi di Kota Batam selama beberapa tahun terakhir dinilai semu karena faktanya tidak ada investor baru yang merealisasikan rencana bisnisnya. Bank Dunia bahkan menilai Batam tidak lagi menjadi kota menarik untuk berinvestasi.
Badan Pengusahaan Batam atau Otorita Batam mencatat total nilai investasi asing di Batam selama 2011 mencapai 105 juta dolar Amerika dari 91 perusahaan. Angka itu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang 72,5 juta dollar AS dari 58 PMA. Sementara itu, pada tahun 2012 ini ditargetkan 100 PMA masuk ke Batam.
Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya mengatakan, data pertumbuhan investasi di Batam sering tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena pada prakteknya selama satu tahun terakhir tidak ada investasi baru atau perusahaan baru yang membangun pabrik di Batam. Kalaupun ada, hanya relokasi dari satu kawasan industri ke kawasan industri lainnya.
Senada dengan Cahya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau, Johanes Kennedy mengatakan, lambatnya pertumbuhan industry di Batam dikarenakan masih banyak factor yang menghambat masuknya investor asing ke kawasan ini, seperti birokrasi dan regulasi yang masih membuat investor bingung.
“Semua pihak, baik itu Pemprov Kepri, Pemko Batam, Dewan Kawasan, BP Batam dan pihak terkait lainnya harus berani membuat terobosan agar Batam tidak semakin tertinggal. Sayang potensi Batam yang luar biasa disia-siakan,” kata Johanes, Rabu (22/2).
Ditambahkan, Batam bisa meniru yang dilakukan Malaysia pada tahun 2009 silam berani melakukan terobosan baru dengan memangkas biaya pendaftaran usaha sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Langkah Malaysia itu terbukti berhasil dengan banyaknya investor asing yang masuk yakni sekitar 320 ribu usaha baru. Kondisi itu menyebabkan, kawasan Iskandar Development Region, menjadi kota baru yang dipenuhi investor asing dari berbagai negara.
Menurut Johanes, saat ini terjadi persaingan yang sangat ketat untuk merebut investor asing dari berbagai kawasan industry di sejumlah negara. Bahkan di dalam negeri pun Batam harus bersaing dengan daerah lain. Ironisnya, meski sudah mendapat banyak fasilitas dari pemerintah pusat, Batam justru tertinggal disbanding daerah lain di Indonesia dalam merebut investor asing. Itu terlihat dari laporan Bank Dunia yang tidak memasukan Batam dalam 10 besar kota yang menarik untuk tujuan investasi di Indonesia.
Berdasarkan data Doing Bussines 2012 yang diterbitkan Bank Dunia dan International Finance Corporation yang dipublikasikan di laman resmi Bank Dunia pada 2 Februari 2012 disebutkan Batam hanya menempati urutan ke 16 kota yang menarik untuk tujuan investasi di Indonesia sedangkan tempat pertama diperoleh Yogyakarta.
Doing Business sendiri merupakan laporan khusus yang mengukur kinerja investasi di suatu wilayah dengan menganalisa indikator-indikator kuantitatif yang terkait dengan peraturan-peraturan usaha. Di Indonesia, ada 20 kota yang disurvei oleh Bank Dunia yaitu, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Jakarta, Makassar, Manado, Palangka Raya, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Gorontalo, Jambi, Mataram, Medan, dan Pontianak.
Dari 20 kota itu, Yogyakarta menempati urutan petama sebagai kota paling mudah berinvestasi, kemudian Palangkaraya dan Surakarta yang masing-masing menempati urutan dua dan tiga. Di urutan berikutnya ada Semarang, Banda Aceh, Gorontalo, Balikpapan, Jakarta, Denpasar, dan Mataram. Batam menempati urutan ke-16 dengan alasan waktu pengurusan usaha baru di daerah ini cukup lama.
Menurut Johanes, data yang dikeluarkan Bank Dunia tersebut harus menjadi perhatian serius BP Batam dan Pemko Batam. Untuk itu perlu adanya evaluasi terhadap proses birokrasi dan regulasi yang terkait dengan investasi.
“Birokrasi harus dipangkas, kemudian hilangkan pungutan liar dan perbaiki sistem serta regulasi yang masih kacau agar Batam kembali menjadi surga para investor,” katanya. (gus).
Badan Pengusahaan Batam atau Otorita Batam mencatat total nilai investasi asing di Batam selama 2011 mencapai 105 juta dolar Amerika dari 91 perusahaan. Angka itu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang 72,5 juta dollar AS dari 58 PMA. Sementara itu, pada tahun 2012 ini ditargetkan 100 PMA masuk ke Batam.
Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya mengatakan, data pertumbuhan investasi di Batam sering tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena pada prakteknya selama satu tahun terakhir tidak ada investasi baru atau perusahaan baru yang membangun pabrik di Batam. Kalaupun ada, hanya relokasi dari satu kawasan industri ke kawasan industri lainnya.
Senada dengan Cahya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau, Johanes Kennedy mengatakan, lambatnya pertumbuhan industry di Batam dikarenakan masih banyak factor yang menghambat masuknya investor asing ke kawasan ini, seperti birokrasi dan regulasi yang masih membuat investor bingung.
“Semua pihak, baik itu Pemprov Kepri, Pemko Batam, Dewan Kawasan, BP Batam dan pihak terkait lainnya harus berani membuat terobosan agar Batam tidak semakin tertinggal. Sayang potensi Batam yang luar biasa disia-siakan,” kata Johanes, Rabu (22/2).
Ditambahkan, Batam bisa meniru yang dilakukan Malaysia pada tahun 2009 silam berani melakukan terobosan baru dengan memangkas biaya pendaftaran usaha sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Langkah Malaysia itu terbukti berhasil dengan banyaknya investor asing yang masuk yakni sekitar 320 ribu usaha baru. Kondisi itu menyebabkan, kawasan Iskandar Development Region, menjadi kota baru yang dipenuhi investor asing dari berbagai negara.
Menurut Johanes, saat ini terjadi persaingan yang sangat ketat untuk merebut investor asing dari berbagai kawasan industry di sejumlah negara. Bahkan di dalam negeri pun Batam harus bersaing dengan daerah lain. Ironisnya, meski sudah mendapat banyak fasilitas dari pemerintah pusat, Batam justru tertinggal disbanding daerah lain di Indonesia dalam merebut investor asing. Itu terlihat dari laporan Bank Dunia yang tidak memasukan Batam dalam 10 besar kota yang menarik untuk tujuan investasi di Indonesia.
Berdasarkan data Doing Bussines 2012 yang diterbitkan Bank Dunia dan International Finance Corporation yang dipublikasikan di laman resmi Bank Dunia pada 2 Februari 2012 disebutkan Batam hanya menempati urutan ke 16 kota yang menarik untuk tujuan investasi di Indonesia sedangkan tempat pertama diperoleh Yogyakarta.
Doing Business sendiri merupakan laporan khusus yang mengukur kinerja investasi di suatu wilayah dengan menganalisa indikator-indikator kuantitatif yang terkait dengan peraturan-peraturan usaha. Di Indonesia, ada 20 kota yang disurvei oleh Bank Dunia yaitu, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Jakarta, Makassar, Manado, Palangka Raya, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Gorontalo, Jambi, Mataram, Medan, dan Pontianak.
Dari 20 kota itu, Yogyakarta menempati urutan petama sebagai kota paling mudah berinvestasi, kemudian Palangkaraya dan Surakarta yang masing-masing menempati urutan dua dan tiga. Di urutan berikutnya ada Semarang, Banda Aceh, Gorontalo, Balikpapan, Jakarta, Denpasar, dan Mataram. Batam menempati urutan ke-16 dengan alasan waktu pengurusan usaha baru di daerah ini cukup lama.
Menurut Johanes, data yang dikeluarkan Bank Dunia tersebut harus menjadi perhatian serius BP Batam dan Pemko Batam. Untuk itu perlu adanya evaluasi terhadap proses birokrasi dan regulasi yang terkait dengan investasi.
“Birokrasi harus dipangkas, kemudian hilangkan pungutan liar dan perbaiki sistem serta regulasi yang masih kacau agar Batam kembali menjadi surga para investor,” katanya. (gus).
Ledakan Pengangguran Mengancam Batam
Tabel : Tenaga Kerja Menurut Sektor Lapangan Usaha di Batam
Sector usaha Jumlah Perusahaan Jumlah tenaga kerja
Indonesia Asing
Pria wanita pria wanita
Pertanian 42 1.309 156 1.105 -
Pertambangan 24 386 41 28 1
Industri 1.752 78.115 91.923 2.603 168
Gas, Air dan Listrik 14 623 107 5 -
Bangunan 801 26.277 7.219 220 3
Hotel dan perdagangan 1.043 21.575 11.097 767 31
Pengangkutan dan komunikasi 159 2.545 662 19 9
Keuangan, asuransi 430 13.151 10.893 113 3
Jasa kemasyarakatan 467 19.538 24.031 130 65
163.519 146.129 4.990 280
4.732 309.648 5.270
314.918 orang
Total : pria = 151.543 orang (51,65%)// wanita 141.883 orang (48,355)
Jumlah total = 293.426 orang
Sumber : Batam Labour Office, 2011.
Kota Batam harus mewaspadai masalah pengangguran yang terus meningkat setiap tahun. Hingga awal 2012 saja terdapat sekitar 12 ribu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan angka itu diperkirakan naik signifikan pada saat ini seiring berhentinya kegiatan produksi sejumlah perusahaan asing seperti PT Panasonic, PT Pratama Drydock, PT Nan Indah, PT Drydock GTI dan PT Nutune yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja ribuan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, jumlah pencari kerja di Kota Batam berdasarkan data hingga 31 Desember 2011 sebanyak 25.406 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 10.796 sudah ditempatkan ke beberapa perusahaan dan sekitar 3.000 orang sudah mendapatkan pekerjaan langsung. Sedangkan pencari kerja yang belum ditempatkan sekitar 12 ribu orang yang berpotensi menjadi pengangguran terbuka.
“Jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah pencari kerja yang belum ditempatkan meningkat drastis. Pada tahun 2010, jumlah pencari kerja yang belum ditempatkan hanya 7.000 orang dan di akhir 2011 melonjak menjadi 12 ribu orang,” katanya.
Jumlah pengangguran tersebut akan naik signifikan seiring berhentinya kegiatan produksi sejumlah perusahaan asing dipicu order yang terus turun, akibatnya ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Beberapa perusahaan yang telah menutup kegiatan produksi dan memberhentikan karyawannya antara lain, PT Panasonic yang memberhentikan 1.200 karyawan, PT Pratama Drydock memberhentikan 575 karyawan dan PT Nan Indah sebanyak 1.050 karyawan serta PT Drydock GTI sebanyak 790 karyawan. Selain itu, beberapa pekan lalu juga telah tutup PT Exas dan menyusul PT Nutune yang akan memberhentikan sekitar 1.000 pekerja. Perusahaan lain yang juga telah menghentikan kegiatan produksinya adalah PT BJ Industries, PT Epson Toyocom, PT Paper Box, PT Kumagaya Precision Motor Batam dan PT Panasonic Battery.
“Tutupnya sejumlah pabrik berpotensi menciptakan ledakan pengangguran sehingga harus diantisipasi oleh berbagai pihak karena bisa memicu permasalahan sosial,” kata Rudi.
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak (Wikipedia). Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi tiga macam yakni, Pengangguran Terselubung atau Disguised Unemployment adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu. Setengah Menganggur atau Under Unemployment adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu. Lalu, Pengangguran Terbuka atau Open Unemployment adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Di Kota Batam, sebagian besar pengangguran dikelompokan sebagai pengangguran terselubung atau Disguised Unemployment karena meskipun tidak bekerja secara resmi di perusahaan dengan jam kerja 8-10 jam tetapi banyak yang memanfaatkan waktunya dengan berdagang atau membantu orang lain bekerja.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau yang juga Ketua Apindo Batam, OK Simatupang mengatakan, tingginya jumlah pengangguran disebabkan beberapa faktor antara lain, minimnya keterampilan dan pendidikan yang dimiliki para pencari kerja di Batam sehingga tidak tertampung di perusahaan, kemudian disebabkan tutupnya sejumlah perusahaan yang menyebabkan banyaknya pekerja yang di PHK. Faktor lainnya adalah tidak ada perusahaan baru yang membuka pabriknya di Batam selama satu tahun terakhir.
“Selama satu tahun terakhir belum ada satupun PMA yang merealisasikan investasinya di Kota Batam ,” katanya.
Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya menambahkan, selama beberapa tahun terakhir, Batam memang menghadapi panceklik investor asing karena belum ada perusahaan baru yang membuka pabriknya. Itu menunjukan bahwa implementasi free trade zone di kawasan Batam belum mampu menggenjot pertumbuhan industry.
“Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu bernama Otorita Batam sering memberikan data pertumbuhan industri yang tinggi, padahal tidak ada investasi baru karena yang ada hanya relokasi dari satu kawasan industry ke kawasan industry lainnya di Batam,” kata Cahya.
Kondisi itu memicu terjadinya ledakan pengangguran karena banyak para pencari kerja dari berbagai daerah di Indonesia yang awalnya berpikir mudah mendapatkan pekerjaan di Batam ternyata sulit memperoleh pekerjaan. Hal ini harus segera diantisipasi karena bisa menimbulkan persoalan baru yakni masalah sosial dan tindakan kriminal.
Salah satu hal yang harus dibenahi pemerintah adalah menghilangkan hambatan investasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selama ini, system birokrasi yang ada di Batam dinilai masih menjadi factor terbesar bagi hambatan investasi karena setiap instansi seperti Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan Kawasan, Bea Cukai dan Pemerintah kota Batam belum bersinergi positif, bahkan malah sering kebijakan yang dikeluarkan lembaga tersebut tumpang tindih yang menimbulkan kebingungan bagi investor.
“Industri di Batam masih menanggung ongkos produksi yang cukup tinggi sehingga sulit bersaing,” katanya.
Menurut Cahya, banyak negara di dunia saat ini menjalankan program yang sama dengan Indonesia dalam menarik investor asing yakni dengan membelakukan status FTZ terhadap beberapa daerahnya seperti yang dilakukan Malaysia, China dan Vietnam. Oleh karena itu, persaingan untuk menarik investor global semakin ketat. Jika Indonesia khususnya Batam tidak membenahi birokrasi dan infrastruktur maka daya saingnya akan terus menurun sehingga akan semakin sulit mendapatkan investor baru.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nursyafriadi mengatakan, tingginya angka pengangguran di Batam harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan agar lebih kreatif dan inovatif menjaring investor asing untuk mau menanamkan modalnya di kota Batam.
“Perkembangan kota Batam dengan status FTZ (free trade zone) tidak sesuai dengan yang diinginkan, bahkan terindikasi tidak bisa bersaing dengan kawasan indutri lainya di negara tetangga. Kondisi itu dipengaruhi oleh pelayanan satu atap yang tidak berjalan maxsimal, kepastian hukum belum jelas dan masih maraknya pungutan liar,” katanya.
Menurut Nursyafriadi, sejak perubahan status Batam sebagai kawasan FTZ tahun 2007 lalu, perkembangan ekonomi tidak secepat yang diharapkan. Industri belum tumbuh secara maksimal dan belum banyak investor asing yang mau menanamkan modalnya di Batam. Untuk itu, perlu adanya reformasi perijinan di Kota Batam agar bisa bersaing dengan kawasan sejenis di negara tetangga.
Jika Pemko Batam dan BP Batam tidak segera membenahi iklim investasi di Batam maka sulit mendatangkan investor baru ke daerah ini sehingga lapangan kerja baru tidak akan tercipta. Dengan demikian angka pengangguran akan terus melesat. (gus).
Sector usaha Jumlah Perusahaan Jumlah tenaga kerja
Indonesia Asing
Pria wanita pria wanita
Pertanian 42 1.309 156 1.105 -
Pertambangan 24 386 41 28 1
Industri 1.752 78.115 91.923 2.603 168
Gas, Air dan Listrik 14 623 107 5 -
Bangunan 801 26.277 7.219 220 3
Hotel dan perdagangan 1.043 21.575 11.097 767 31
Pengangkutan dan komunikasi 159 2.545 662 19 9
Keuangan, asuransi 430 13.151 10.893 113 3
Jasa kemasyarakatan 467 19.538 24.031 130 65
163.519 146.129 4.990 280
4.732 309.648 5.270
314.918 orang
Total : pria = 151.543 orang (51,65%)// wanita 141.883 orang (48,355)
Jumlah total = 293.426 orang
Sumber : Batam Labour Office, 2011.
Kota Batam harus mewaspadai masalah pengangguran yang terus meningkat setiap tahun. Hingga awal 2012 saja terdapat sekitar 12 ribu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan angka itu diperkirakan naik signifikan pada saat ini seiring berhentinya kegiatan produksi sejumlah perusahaan asing seperti PT Panasonic, PT Pratama Drydock, PT Nan Indah, PT Drydock GTI dan PT Nutune yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja ribuan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, jumlah pencari kerja di Kota Batam berdasarkan data hingga 31 Desember 2011 sebanyak 25.406 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 10.796 sudah ditempatkan ke beberapa perusahaan dan sekitar 3.000 orang sudah mendapatkan pekerjaan langsung. Sedangkan pencari kerja yang belum ditempatkan sekitar 12 ribu orang yang berpotensi menjadi pengangguran terbuka.
“Jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah pencari kerja yang belum ditempatkan meningkat drastis. Pada tahun 2010, jumlah pencari kerja yang belum ditempatkan hanya 7.000 orang dan di akhir 2011 melonjak menjadi 12 ribu orang,” katanya.
Jumlah pengangguran tersebut akan naik signifikan seiring berhentinya kegiatan produksi sejumlah perusahaan asing dipicu order yang terus turun, akibatnya ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Beberapa perusahaan yang telah menutup kegiatan produksi dan memberhentikan karyawannya antara lain, PT Panasonic yang memberhentikan 1.200 karyawan, PT Pratama Drydock memberhentikan 575 karyawan dan PT Nan Indah sebanyak 1.050 karyawan serta PT Drydock GTI sebanyak 790 karyawan. Selain itu, beberapa pekan lalu juga telah tutup PT Exas dan menyusul PT Nutune yang akan memberhentikan sekitar 1.000 pekerja. Perusahaan lain yang juga telah menghentikan kegiatan produksinya adalah PT BJ Industries, PT Epson Toyocom, PT Paper Box, PT Kumagaya Precision Motor Batam dan PT Panasonic Battery.
“Tutupnya sejumlah pabrik berpotensi menciptakan ledakan pengangguran sehingga harus diantisipasi oleh berbagai pihak karena bisa memicu permasalahan sosial,” kata Rudi.
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak (Wikipedia). Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi tiga macam yakni, Pengangguran Terselubung atau Disguised Unemployment adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu. Setengah Menganggur atau Under Unemployment adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu. Lalu, Pengangguran Terbuka atau Open Unemployment adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Di Kota Batam, sebagian besar pengangguran dikelompokan sebagai pengangguran terselubung atau Disguised Unemployment karena meskipun tidak bekerja secara resmi di perusahaan dengan jam kerja 8-10 jam tetapi banyak yang memanfaatkan waktunya dengan berdagang atau membantu orang lain bekerja.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau yang juga Ketua Apindo Batam, OK Simatupang mengatakan, tingginya jumlah pengangguran disebabkan beberapa faktor antara lain, minimnya keterampilan dan pendidikan yang dimiliki para pencari kerja di Batam sehingga tidak tertampung di perusahaan, kemudian disebabkan tutupnya sejumlah perusahaan yang menyebabkan banyaknya pekerja yang di PHK. Faktor lainnya adalah tidak ada perusahaan baru yang membuka pabriknya di Batam selama satu tahun terakhir.
“Selama satu tahun terakhir belum ada satupun PMA yang merealisasikan investasinya di Kota Batam ,” katanya.
Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya menambahkan, selama beberapa tahun terakhir, Batam memang menghadapi panceklik investor asing karena belum ada perusahaan baru yang membuka pabriknya. Itu menunjukan bahwa implementasi free trade zone di kawasan Batam belum mampu menggenjot pertumbuhan industry.
“Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu bernama Otorita Batam sering memberikan data pertumbuhan industri yang tinggi, padahal tidak ada investasi baru karena yang ada hanya relokasi dari satu kawasan industry ke kawasan industry lainnya di Batam,” kata Cahya.
Kondisi itu memicu terjadinya ledakan pengangguran karena banyak para pencari kerja dari berbagai daerah di Indonesia yang awalnya berpikir mudah mendapatkan pekerjaan di Batam ternyata sulit memperoleh pekerjaan. Hal ini harus segera diantisipasi karena bisa menimbulkan persoalan baru yakni masalah sosial dan tindakan kriminal.
Salah satu hal yang harus dibenahi pemerintah adalah menghilangkan hambatan investasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selama ini, system birokrasi yang ada di Batam dinilai masih menjadi factor terbesar bagi hambatan investasi karena setiap instansi seperti Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan Kawasan, Bea Cukai dan Pemerintah kota Batam belum bersinergi positif, bahkan malah sering kebijakan yang dikeluarkan lembaga tersebut tumpang tindih yang menimbulkan kebingungan bagi investor.
“Industri di Batam masih menanggung ongkos produksi yang cukup tinggi sehingga sulit bersaing,” katanya.
Menurut Cahya, banyak negara di dunia saat ini menjalankan program yang sama dengan Indonesia dalam menarik investor asing yakni dengan membelakukan status FTZ terhadap beberapa daerahnya seperti yang dilakukan Malaysia, China dan Vietnam. Oleh karena itu, persaingan untuk menarik investor global semakin ketat. Jika Indonesia khususnya Batam tidak membenahi birokrasi dan infrastruktur maka daya saingnya akan terus menurun sehingga akan semakin sulit mendapatkan investor baru.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nursyafriadi mengatakan, tingginya angka pengangguran di Batam harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan agar lebih kreatif dan inovatif menjaring investor asing untuk mau menanamkan modalnya di kota Batam.
“Perkembangan kota Batam dengan status FTZ (free trade zone) tidak sesuai dengan yang diinginkan, bahkan terindikasi tidak bisa bersaing dengan kawasan indutri lainya di negara tetangga. Kondisi itu dipengaruhi oleh pelayanan satu atap yang tidak berjalan maxsimal, kepastian hukum belum jelas dan masih maraknya pungutan liar,” katanya.
Menurut Nursyafriadi, sejak perubahan status Batam sebagai kawasan FTZ tahun 2007 lalu, perkembangan ekonomi tidak secepat yang diharapkan. Industri belum tumbuh secara maksimal dan belum banyak investor asing yang mau menanamkan modalnya di Batam. Untuk itu, perlu adanya reformasi perijinan di Kota Batam agar bisa bersaing dengan kawasan sejenis di negara tetangga.
Jika Pemko Batam dan BP Batam tidak segera membenahi iklim investasi di Batam maka sulit mendatangkan investor baru ke daerah ini sehingga lapangan kerja baru tidak akan tercipta. Dengan demikian angka pengangguran akan terus melesat. (gus).
Batam Re-Ekspor 25 Ton Ikan Berformalin Asal Pakistan
BATAM – Pemerintah Kota Batam minta perusahaan yang mengimpor 25 ton ikan kembung dari Pakistan ke Batam yakni PT Bintang Nusantara Mulia melakukan re-ekspor karena ikan tersebut mengandung formalin.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K), Suhartini mengatakan, pihak stasiun karantina ikan kelas I Batam pada hari Selasa (14/2) menahan satu kontainer berisi 25 ton ikan kembung asal Pakistan yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam karena mengandung formalin.
"Kami sudah dua kali melakukan tes sampel terhadap ikan tersebut secara konvensional dan rapid test atau tes cepat. Ketika dilakukan tes dengan dua metode itu ternyata ikan kembung yang masuk dari Pakistan itu mengandung bahan formalin dan sesuai ketentuan serta standar ikan yang boleh masuk ke Batam harus bebas formalin," katanya, Selasa (21/2).
Ikan kembung berformalin itu dikirim oleh perusahaan dengan nama dan alamat pengirim Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan, dengan nomor sertifikat kesehatan T-72/98, alat mengangkut menggunakan kapal Buana Ocean 08. Perusahaan importirnya adalah PT Bintang Nusantara Mulia.
Setelah sampai di Batam dilakukan uji laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode uji konvensional dan formalin tes kit yang dilakukan 6 orang analisis terhadap sampel ikan kembung diperoleh hasil positif mengandung formalin. Setelah diketahui mengandung bahan formalin, petugas kembali melakukan pemeriksaan untuk konfirmasi ulang dengan pengambilan sampel yang baru oleh petugas yang berbeda, hasilnya tetap sama dengan pengujian yang pertama bahwa ikan kembung tersebut mengandung formalin.
Atas dasar itu, Pejabat Karantina batam pada tanggal 15 Februari 2012 menginformasikan kepada PT Bintang Nusantara Mulia mengenai hasil pengujian laboratorium dan berdasarkan ketentuan UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan bahwa barang tersebut harus dilakukan tindakan penolakan (reekspor) atau pemusnahan jika perusahaan tersebut tidak bersedia melakukan reekspor.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Batam, Ashari Syarif mengatakan, pihaknya sudah meminta importir yakni PT Bintang Nusantara Mulia untuk mereekspor ikan tersebut dan pihak manajemen perusahaan bersedia.
“Berdasarkan Permen No 15 Tahun 2011 tentang keamanan hasil perikanan impor bahwa impor ikan harus punya izin impor, harus punya health certificate dan certificate of original,” katanya.
Untuk mengawal agar ikan itu benar direekspor sampai ke negara tujuan, pihak Karantina akan bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pengawasan untuk menghindari ikan tersebut masuk ke daerah lain di Indonesia.
Menurut Ashari, kasus ikan berformalin dari Pakistan sudah dilaporkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta dan ternyata kasus serupa juga terjadi di Medan. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengirim nota keberatan ke Pemerintah Pakistan atas pengiriman ikan berformalin itu.
“Makanan atau ikan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena formalin merupakan zat yang bersifat karsinogenik pemicu berbagai penyakit kronis seperti kanker,” katanya. (gus).
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K), Suhartini mengatakan, pihak stasiun karantina ikan kelas I Batam pada hari Selasa (14/2) menahan satu kontainer berisi 25 ton ikan kembung asal Pakistan yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam karena mengandung formalin.
"Kami sudah dua kali melakukan tes sampel terhadap ikan tersebut secara konvensional dan rapid test atau tes cepat. Ketika dilakukan tes dengan dua metode itu ternyata ikan kembung yang masuk dari Pakistan itu mengandung bahan formalin dan sesuai ketentuan serta standar ikan yang boleh masuk ke Batam harus bebas formalin," katanya, Selasa (21/2).
Ikan kembung berformalin itu dikirim oleh perusahaan dengan nama dan alamat pengirim Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan, dengan nomor sertifikat kesehatan T-72/98, alat mengangkut menggunakan kapal Buana Ocean 08. Perusahaan importirnya adalah PT Bintang Nusantara Mulia.
Setelah sampai di Batam dilakukan uji laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode uji konvensional dan formalin tes kit yang dilakukan 6 orang analisis terhadap sampel ikan kembung diperoleh hasil positif mengandung formalin. Setelah diketahui mengandung bahan formalin, petugas kembali melakukan pemeriksaan untuk konfirmasi ulang dengan pengambilan sampel yang baru oleh petugas yang berbeda, hasilnya tetap sama dengan pengujian yang pertama bahwa ikan kembung tersebut mengandung formalin.
Atas dasar itu, Pejabat Karantina batam pada tanggal 15 Februari 2012 menginformasikan kepada PT Bintang Nusantara Mulia mengenai hasil pengujian laboratorium dan berdasarkan ketentuan UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan bahwa barang tersebut harus dilakukan tindakan penolakan (reekspor) atau pemusnahan jika perusahaan tersebut tidak bersedia melakukan reekspor.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Batam, Ashari Syarif mengatakan, pihaknya sudah meminta importir yakni PT Bintang Nusantara Mulia untuk mereekspor ikan tersebut dan pihak manajemen perusahaan bersedia.
“Berdasarkan Permen No 15 Tahun 2011 tentang keamanan hasil perikanan impor bahwa impor ikan harus punya izin impor, harus punya health certificate dan certificate of original,” katanya.
Untuk mengawal agar ikan itu benar direekspor sampai ke negara tujuan, pihak Karantina akan bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pengawasan untuk menghindari ikan tersebut masuk ke daerah lain di Indonesia.
Menurut Ashari, kasus ikan berformalin dari Pakistan sudah dilaporkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta dan ternyata kasus serupa juga terjadi di Medan. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengirim nota keberatan ke Pemerintah Pakistan atas pengiriman ikan berformalin itu.
“Makanan atau ikan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena formalin merupakan zat yang bersifat karsinogenik pemicu berbagai penyakit kronis seperti kanker,” katanya. (gus).
Pengembangan Daerah Perbatasan di Kepri Belum Berjalan
BATAM – Pengembangan sejumlah pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum berjalan maksimal meskipun pemerintah pusat telah mengucurkan dana sejumlah 179,23 miliar rupiah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepri, Aida Ismeth mengatakan, pemerintah Provinsi Kepri mestinya sudah memiliki program yang jelas terkait pembangunan dan pengembangan daerah perbatasan. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengucurkan dana pengembangan daerah perbatasan sejumlah 179,23 miliar rupiah untuk mendukung program tersebut.
"Dana pengembangan perbatasan yang telah dikucurkan pemerintah harus digunakan secara efisien, tepat guna dan produktif," katanya, Senin (20/2).
Menurutnya, dana pengembangan perbatasan harus benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Seperti menyediakan sarana transportasi, membangun sekolah dan peningkatan ekonomi masyarakat dan membangun sektor pendidikan.
Sesuai rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014, katanya, maka dana pengembangan daerah perbatasan harus dipiroritaskan untuk lima agenda utama. Yakni penerapan dan penegasan batas wilayah negara serta peningkatan pertahanan, keamanan dan penegakan hukum. Kemudian untuk pengembangan ekonomi kawasan, pemenuhan kebutuhan sosial dasar dan penguatan kelembagaan.
“Dana pengembangan perbatasan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Pusat terhadap daerah sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pengembangan wilayah perbatasan,” katanya.
Salah satu program yang juga perlu diprioritaskan adalah menyelesaikan batas wilayah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang selama ini sering menjadi konflik antar negara.
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Provinsi Kepri, Buralimar mengatakan, pembangunan dan pengelolaan wilayah perbatasan membutuhkan keseriusan dan dukungan dari seluruh pihak. Dukungan dari lembaga harus diwujudkan secara nyata dengan tidak mengembangkan ego sektoral masing-masing instansi.
“Hambatan terbesar dalam mengurus wilayah perbatasan sampai saat ini, adalah persoalan ego sektoral antar berbagai instansi yang masih ada,” katanya.
BNPP Provinsi Kepri sendiri selalu berupaya mengajak semua instansi yang terlibat untuk duduk bersama membahas persoalan perbatasan. Karena membangun perbatasan, tidak bisa dari satu aspek saja, melainkan meliputi hampir seluruh aspek lain. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sampai perekonomian.
Prioritas pembangunan wilayah perbatasan pada tahun ini, kata Buralimar akan di fokuskan di Kabupaten Natuna, yakni Kecamatan Bunguran Timur. Dengan alokasi anggaran yang dikucurkan sejumlah 150 miliar rupiah.
Selanjutnya pada tahun 2013, lokasi prioritas akan berpindah ke Belakangpadang di Kota Batam, Bintan Pesisir di Kabupaten Bintan, Tebing di Karimun, Serasan Timur dan Pulau Laut di Natuna, serta Jemaja Timur di Kabupaten Anambas. Pada 2014, baru berpindah lagi ke Nongsa, Bulang dan Batuampar di Batam, Teluk Sebong, Bintan Utara dan Tambelan di Kabupaten Bintan, Kundur, Meral, dan Moro di Kabupaten Karimun.
Untuk wilayah Natuna, lokasi prioritas yang akan dibangun adalah Bunguran Utara dan Bunguran Barat serta Midai. Sementara untuk Kabupaten Anambas, akan meliputi Siantan dan Palmatak. (gus).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepri, Aida Ismeth mengatakan, pemerintah Provinsi Kepri mestinya sudah memiliki program yang jelas terkait pembangunan dan pengembangan daerah perbatasan. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengucurkan dana pengembangan daerah perbatasan sejumlah 179,23 miliar rupiah untuk mendukung program tersebut.
"Dana pengembangan perbatasan yang telah dikucurkan pemerintah harus digunakan secara efisien, tepat guna dan produktif," katanya, Senin (20/2).
Menurutnya, dana pengembangan perbatasan harus benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Seperti menyediakan sarana transportasi, membangun sekolah dan peningkatan ekonomi masyarakat dan membangun sektor pendidikan.
Sesuai rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014, katanya, maka dana pengembangan daerah perbatasan harus dipiroritaskan untuk lima agenda utama. Yakni penerapan dan penegasan batas wilayah negara serta peningkatan pertahanan, keamanan dan penegakan hukum. Kemudian untuk pengembangan ekonomi kawasan, pemenuhan kebutuhan sosial dasar dan penguatan kelembagaan.
“Dana pengembangan perbatasan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Pusat terhadap daerah sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pengembangan wilayah perbatasan,” katanya.
Salah satu program yang juga perlu diprioritaskan adalah menyelesaikan batas wilayah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang selama ini sering menjadi konflik antar negara.
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Provinsi Kepri, Buralimar mengatakan, pembangunan dan pengelolaan wilayah perbatasan membutuhkan keseriusan dan dukungan dari seluruh pihak. Dukungan dari lembaga harus diwujudkan secara nyata dengan tidak mengembangkan ego sektoral masing-masing instansi.
“Hambatan terbesar dalam mengurus wilayah perbatasan sampai saat ini, adalah persoalan ego sektoral antar berbagai instansi yang masih ada,” katanya.
BNPP Provinsi Kepri sendiri selalu berupaya mengajak semua instansi yang terlibat untuk duduk bersama membahas persoalan perbatasan. Karena membangun perbatasan, tidak bisa dari satu aspek saja, melainkan meliputi hampir seluruh aspek lain. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sampai perekonomian.
Prioritas pembangunan wilayah perbatasan pada tahun ini, kata Buralimar akan di fokuskan di Kabupaten Natuna, yakni Kecamatan Bunguran Timur. Dengan alokasi anggaran yang dikucurkan sejumlah 150 miliar rupiah.
Selanjutnya pada tahun 2013, lokasi prioritas akan berpindah ke Belakangpadang di Kota Batam, Bintan Pesisir di Kabupaten Bintan, Tebing di Karimun, Serasan Timur dan Pulau Laut di Natuna, serta Jemaja Timur di Kabupaten Anambas. Pada 2014, baru berpindah lagi ke Nongsa, Bulang dan Batuampar di Batam, Teluk Sebong, Bintan Utara dan Tambelan di Kabupaten Bintan, Kundur, Meral, dan Moro di Kabupaten Karimun.
Untuk wilayah Natuna, lokasi prioritas yang akan dibangun adalah Bunguran Utara dan Bunguran Barat serta Midai. Sementara untuk Kabupaten Anambas, akan meliputi Siantan dan Palmatak. (gus).
Perebutan Pulau Berhala Berlanjut
BATAM – Perebutan Pulau Berhala antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau akhirnya berlanjut kembali setelah Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Perataran Menteri dalam Negeri nomor 44 tahun 2011 yang menyebutkan Pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Jambi.
Perebutan Pulau Berhala antara Pemprov Jambi dan Kepri sudah berlangsung puluhan tahun dan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri akhirnya pada akhir tahun 2011 lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 yang menyebut bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Keputusan itu mendapat pertentangan di masyarakat dan pejabat Kepri sehingga Pemprov Kepri secara resmi mengajukan judicial review atas Peraturan tersebut.
Mahkamah Agung pada Kamis (16/2) mengeluarkan fatwa mengabulkan permohonan judicial review Pemprov Kepri, dengan demikian konflik kepemilikan Pulau Berhala bersambung kembali.
Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli mengatakan, dikabulkanya judicial review oleh MA tidak berarti bahwa Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Kepri tetapi pulau tersebut dalam status quo.
"Kami secara resmi belum menerima putusan MA itu. Namun mengacu dari poin-poin gugatan yang diajukan Pemprov Kepri tidak ada satu pun yang meminta agar Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kepri," kata Zumi Zola Zulkifli akhir pecan lalu. Atas dasar itu, Zumi mengimbau masyarakat Jambi tidak terprovokasi dan salah persepsi atas putusan MA tersebut.
Menindaklanjuti putusan MA itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Zumi, keputusan soal status Pulau Berhala sangat membingungkan karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri sudah memutuskan Pulau tersebut masuk wilayah Jambi namun MA punya pertimbangan lain sehingga Pulau Berhala berstatus Quo.
Akibatnya, rencana pembangunan yang sudah disusun Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Pulau Berhala menjadi macet dan terkatung katung. Pemerintah Provinsi Jambi rencananya akan membangun sejumlah fasilitas umum dan industri pariwisata di pulau seluas 200 hektare itu.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, berita yang menyatakan Pulau Berhala kembali ke Provinsi Kepri setelah MA mengabulkan judicial review adalah keliru.
"Kalau informasi yang beredar bahwa MA membatalkan Permendagri 44/2011, maka berarti Pulau Berhala status quo lagi. Kalau ada berita kembali ke Kepri, itu keliru," katanya.
Menurutnya, dikabulkanya judicial review oleh MA disebabkan masuk adanya kelemahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.
"MA memang mempermasalahkan peraturan itu, seharusnya berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kami tak akan berdiam diri, walau yang digugat pemerintah Kepri itu Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami siap dukung, karena kami yang berkepentingan," katanya.
Pemprov Jambi, lebih lanjut dikemukakan Hasan Basri, akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri segera membuat surat keputusan (SK) yang menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi. "Kami akan berupaya sekuat tenaga, karena sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri (keluar yang) menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi, mulai tahun 2012 kita telah mengeluarkan anggaran dan sedang dilakukan upaya pembangunan pulau seluas sekitar 10 kilometer persegi tersebut, sebesar 200 juta rupiah untuk pembangunan perumahan warga dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Sementara itu, warga Kepri, Azril mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri sebenarnya tidak perlu ngotot ingin memasukan Pulau Berhala kedalam wilayahnya karena Kepri miliki ratusan pulau bahkan banyak pulau yang belum memiliki nama dan tidak berpenduduk. Mestinya, Pemprov Kepri mengelola pulau tersebut secara baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, bukan malah mengurusi satu pulau yang hanya menimbulkan konflik dengan daerah tetangga. (gus).
Perebutan Pulau Berhala antara Pemprov Jambi dan Kepri sudah berlangsung puluhan tahun dan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri akhirnya pada akhir tahun 2011 lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 yang menyebut bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Keputusan itu mendapat pertentangan di masyarakat dan pejabat Kepri sehingga Pemprov Kepri secara resmi mengajukan judicial review atas Peraturan tersebut.
Mahkamah Agung pada Kamis (16/2) mengeluarkan fatwa mengabulkan permohonan judicial review Pemprov Kepri, dengan demikian konflik kepemilikan Pulau Berhala bersambung kembali.
Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli mengatakan, dikabulkanya judicial review oleh MA tidak berarti bahwa Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Kepri tetapi pulau tersebut dalam status quo.
"Kami secara resmi belum menerima putusan MA itu. Namun mengacu dari poin-poin gugatan yang diajukan Pemprov Kepri tidak ada satu pun yang meminta agar Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kepri," kata Zumi Zola Zulkifli akhir pecan lalu. Atas dasar itu, Zumi mengimbau masyarakat Jambi tidak terprovokasi dan salah persepsi atas putusan MA tersebut.
Menindaklanjuti putusan MA itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Zumi, keputusan soal status Pulau Berhala sangat membingungkan karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri sudah memutuskan Pulau tersebut masuk wilayah Jambi namun MA punya pertimbangan lain sehingga Pulau Berhala berstatus Quo.
Akibatnya, rencana pembangunan yang sudah disusun Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Pulau Berhala menjadi macet dan terkatung katung. Pemerintah Provinsi Jambi rencananya akan membangun sejumlah fasilitas umum dan industri pariwisata di pulau seluas 200 hektare itu.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, berita yang menyatakan Pulau Berhala kembali ke Provinsi Kepri setelah MA mengabulkan judicial review adalah keliru.
"Kalau informasi yang beredar bahwa MA membatalkan Permendagri 44/2011, maka berarti Pulau Berhala status quo lagi. Kalau ada berita kembali ke Kepri, itu keliru," katanya.
Menurutnya, dikabulkanya judicial review oleh MA disebabkan masuk adanya kelemahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.
"MA memang mempermasalahkan peraturan itu, seharusnya berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kami tak akan berdiam diri, walau yang digugat pemerintah Kepri itu Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami siap dukung, karena kami yang berkepentingan," katanya.
Pemprov Jambi, lebih lanjut dikemukakan Hasan Basri, akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri segera membuat surat keputusan (SK) yang menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi. "Kami akan berupaya sekuat tenaga, karena sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri (keluar yang) menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi, mulai tahun 2012 kita telah mengeluarkan anggaran dan sedang dilakukan upaya pembangunan pulau seluas sekitar 10 kilometer persegi tersebut, sebesar 200 juta rupiah untuk pembangunan perumahan warga dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Sementara itu, warga Kepri, Azril mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri sebenarnya tidak perlu ngotot ingin memasukan Pulau Berhala kedalam wilayahnya karena Kepri miliki ratusan pulau bahkan banyak pulau yang belum memiliki nama dan tidak berpenduduk. Mestinya, Pemprov Kepri mengelola pulau tersebut secara baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, bukan malah mengurusi satu pulau yang hanya menimbulkan konflik dengan daerah tetangga. (gus).
Langganan:
Postingan (Atom)