BATAM – Pemerintah harus menertibkan pelabuhan illegal atau pelabuhan tikus di Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai ratusan untuk mengurangi kerugian negara akibat bisnis illegal yang ditimbulkan dari keberadaan pelabuhan tersebut.
Anggota DPR RI dari Provinsi Kepri, Harry Azhar Azis mengatakan, keberadaan pelabuhan illegal atau yang dikenal dengan pelabuhan tikus di Provinsi Kepri sudah sangat menguatirkan karena jumlahnya yang besar atau sekitar 100 pelabuhan. Pasalnya, pelabuhan tersebut sering digunakan untuk memasukan sejumlah barang dari luar negeri terutama Singapura yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia seperti pakaian dan barang elektronik bekas. Selain itu, pelabuhan tikus juga sering dijadikan tempat keluar masuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) illegal.
“Pemerintah harus bertindak tegas menertibkan pelabuhan illegal di Kepri yang sudah sangat mengutirkan karena menganggu perekonomian warga,” katanya, Senin (30/1).
Seperti yang terjadi di Batam, puluhan pelabuhan tikus dijadikan digunakan sebagai jalur penyelundupan pemulangan dan keberangkatan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Ironisnya, meskipun sudah puluhan tahun beroperasi, keberadaan pelabuhan itu tidak tersentuh oleh hukum. Disinyalir jalur itu tetap beroperasi karena adanya jaminan keamanan yang dilakukan oknum pejabat tertentu. Sejumlah pelabuhan tikus di Batam yang sering dijadikan tempat kedatangan dan keberangkatan TKI illegal diantaranya Pelabuhan di Tanjung Sengkuang, Teluk Mata Ikan, Teluk Mergong, Tanjung Memban, Batu Merah, Dapur 12 dan pelabuhan tikus Patam Lestari, Sekupang.
Sementara itu, di Kota Tanjung Pinang diduga terdapat lebih dari 10 pelabuhan tikus yang beroperasi secara terbuka. Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan telah meminta intansi terkait yakni Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban pelabuhan tersebut, sayangnya hingga saat ini masih beroperasi.
Menurut Harry Azhar Azis, banyaknya pelabuhan tikus di Provinsi Kepri disebabkan wilayah kepri yang merupakan kepulauan yang terdiri dari ratusan pulau menyebabkan banyaknya pintu masuk ke wilayah tersebut. Kondisi itu dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan dengan melakukan aktivitas illegal seperti penyelundupan dan perdagangan manusia.
Penyelundupan yang sering dilakukan adalah memasukan barang yang dilarang seperti pakaian bekas dan barang elektronik bekas yang banyak tersebar di Singapura lalu dibawa ke Batam untuk diperdagangkan. Ironisnya, meski perdagangan barang bekas dilarang namun sejumlah toko dan masyarakat menjual barang tersebut dengan bebas di pasar rakyat. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar