Rabu, 08 Februari 2012

Kewenangan BP Batam dan Pemko Batam Masih Dipertanyakan

BATAM – Pemerintah pusat diminta memperjelas pembagian wewenang antara Badan Pengusahaan Batam (Otorita Batam) dan Pemerintah Kota Batam, sebab praktiknya selama ini dinilai tidak jelas. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan birokrasi yang dikuatirkan berdampak buruk pada iklim investasi.

Pengajar Universitas Internasional Batam yang juga pengamat ekonomi, Lagat Siadari mengatakan, saat ini tumbuh persepsi ditengah masyarakat dan pengusaha Batam bahwa ada dualisme kepemimpinan, satu dipegang oleh Walikota Batam atau Pemerintah Kota Batam dan satu lagi Ketua Badan Pengusahaan Batam yang dulu bernama Otorita Batam. Kedua lembaga itu, dalam mengimplementasikan kebijakannya sering tidak sejalan sehingga menimbulkan kebingunan bagi masyarakat dan pengusaha.

"Saya khawatir tidak ada presepsi yang sama di dua instansi ini (Pemko dan BP Batam) terkait investasi di daerah ini," katanya, Kamis (26/1).

Contohnya, kebijakan soal pemeliharaan dan pembangunan jalan protokol. Pejabat BP Batam menyebut kebijakan tersebut sudah dialihkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Batam sehingga BP Batam tidak lagi bertanggung jawab untuk melakukannya terlebih sudah tidak ada lagi anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat untuk membangun dan memelihara jalan. Sementara itu, Pejabat Pemko Batam menyebut bahwa tanggung jawab untuk membangun dan memelihara jalan masih dipegang oleh BP Batam. Kemudian soal kenaikan tariff air, BP Batam setuju untuk menaikan tariff air sedangkan Pemko Batam tidak setuju tariff air naik.

Kemudian dari segi perijinan investasi, banyak proses perijinan investasi yang dikelola BP Batam, itu menimbulkan kecemburuan Pemko Batam karena tidak sejalan dengan Undang Undang Otonomi Daerah.

Menurut Lagat Siadari, pemerintah pusat harus segera mengakhiri dualisme kepemimpinan yang ada di Batam dengan mempertegas dan memperjelas wewenang dua lembaga tersebut supaya tak menimbulkan kebingunan, sebab jika kondisi itu terus terjadi dikuatirkan berdampak buruk pada iklim investasi sehingga Batam tidak dapat bersaing dengan daerah tujuan investasi lainnya di dunia.

"Pemerintah harus belajar dari pengalama-pengalaman sebelumnya, kenapa perusahan tutup dan hengkang dari Batam karena tidak ada kepastian hokum dan birokrasi yang rumit," katanya.

Ditambahkan, kepastian hukum di Batam saat ini masih dipertanyakan pengusaha, oleh karenanya pemerintah pusat mesti responsif dan bertindak cepat sebelum banyak perusahaan yang pindah atau relokasi.

Dikabarkan ada tiga perusahaan yang akan relokasi dan tutup di Batam yakni perusahan Jepang, PT FMC yang bergerak di bidang kabel, elektronik di kawasan industri Kabil. Selanjutnya perusahaan Singapura, PT Pro Duo Mandiri, yang bergerak dibidang pembuatan kulit berlokasi di Batuampar dan PT Asia Tech Entity perusahaan asal Singapura

“Tutupnya beberapa perusahaan asing di Batam selain karena faktor internal juga peraturan ataupun birokrasi yang masih tumpang tindih,” katanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar