BATAM – Pemerintah pusat mewajibkan kepada Ekportir dan Importir memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan tidak menggunakan NIK perusahaan lain dalam aktivitasnya, untuk itu masa pengurusan NIK diperpanjang dari Desember 2011 menjadi 19 Januari 2012. Sementara itu, Pengusaha di kawasan FTZ Batam minta pengurusan dokumen itu bisa dilakukan di Batam agar lebih efisien.
Direktur Informasi Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susi Wiyono mengatakan, pemberlakuan registrasi atau pendaftaran kepabeanan melalui Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sudah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2011 lalu dan seharusnya berakhir pada bulan Desember 2011. Namun masih banyaknya pengusaha yang belum mengurus dokumen itu menyebabkan pemerintah memperpanjang masa pengurusan hingga 19 Januari 2012.
‘Sosialisasi pembuatan NIK sudah dilakukan lebih dari 30 kali di Jakarta dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Selain itu sosialisasi juga disampaikan melalui website direktorat jenderal bea cukai (DJBC) dan portal Indonesia National Single Windows (INSW), serta di Iklankan melalui beberapa media cetak nasional,” katanya akhir pekan lalu.
Ditambahkan, sebanyak 16.539 perusahaan eksportir dan importir telah terdaftar dan memiliki Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sampai dengan Januari 2011. NIK tersebut diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut secara sah diperbolehkan untuk melakukan ekspor-impor. Jumlah itu sudah sangat representatif mewakili jumlah keseluruhan pengguna jasa kepabeanan. Terutama dibanding dengan jumlah importir dan eksportir yang aktif pada periode tertentu yang berjumlah hanya sekitar 100.000 sampai 12.000 perusahaan.
Kepala Subdirektorat Investasi Badan Pengusahaan Batam, Yayan Ahyar mengatakan, sebagai daerah khusus perdagangan dan pelabuhan bebas atau FTZ mestinya pemerintah pusat member wewenang pengurusan NIK untuk eksportir dan importer di Batam melalui institusi yang ada di daerah sehingga pengurusan bias lebih cepat dan efisien.
Selama ini, pengusaha di Batam banyak yang tidak memiliki NIK dan menggunakan NIK perusahaan lain dalam aktivitas ekspor dan impornya karena untuk mengurus dokumen itu ke Jakarta memerlukan biaya besar dan waktu yang cukup lama, sehingga pengusaha mencari celah dengan memanfaatkan NIK perusahaan lain untuk melakukan kegiatan ekspor atau impornya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar