Minggu, 08 Januari 2012

Tanjung Jawab Industri Terhadap Lingkungan Selama 2011 Turun

BATAM – Jumlah perusahaan yang taat mengelola lingkungan dalam aktivitas produksinya selama 2011 ternyata lebih rendah dibanding tahun lalu, bahkan terdapat 49 perusahaan dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan sehingga harus menjalani proses hukum.

Sekretaris Tim PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kementrian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan 8 instansi lingkungan hidup provinsi telah melakukan penilaian terhadap 995 perusahaan dari berbagai sektor industri terhadap ketaatannya dalam mengelola lingkungan hidup.

Hasil penilaiannya cukup mengejutkan karena secara kuantitatif jumlah perusahaan yang taat mengelola lingkungan hidup turun 5 persen dibanding tahun lalu. Bahkan terdapat 49 perusahaan yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dalam aktivitas produksinya dan terdapat 283 perusahaan yang dalam aktivitas pengelolaan lingkungannya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang Undang.

“Dari 995 perusahaan yang kami nilai, terdapat 9 perusahaan dari Batam terbukti pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan,” katanya dalam rilis, Rabu (4/1).

Sembilan perusahaan dari Batam itu mendapat lapor merah yang artinya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesembilan perusaan itu adalah, PT PLN (Persero) PLTD Batam (bergerak disektor energy), PT Greenindo Tritama (bergerak di sector pengolahan limbah B3), PT Desa Air Cargo (industry pengolahan limbah B3), PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan limbah B3), PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (industri peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).

Dijelaskan, menurunnya jumlah perusahaan yang bertanggung jawab mengelola lingkungan dalam aktivitas produksinya selama tahun 2011 disebabkan semata mata penambahan jumlah perusahaan di mana ketaatan peserta yang baru mengikuti PROPER. Pada tahun lalu, jumlah perusahaan yang dinilai sekitar 800 perusahaan sedangkan tahun 2011 sebanyak 995 perusahaan.

Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Adapun penilaian kinerjanya adalah pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan, Sembilan perusahaan di Batam yang mendapat prediket warna merah dari Kementrian Lingkungan Hidup tersebut harus segera membenahi system pengelolaan limbah dan lingkungan hidupnya agar tidak turun menjadi prediket dengan warna hitam. Sebab jika mendapat prediket warna hitam maka perusahaan tersebut secara otomatis akan dimintai pertangung jawabanya secara hokum.

“Jika status merah belum menimbulkan dampak hukum secara langsung kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun bila turun satu peringkat lagi menjadi hitam maka, instansi-instansi terkait termasuk kepolisian bisa melakukan penyidikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya, Rabu (4/1).

Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Pemberian penghargaan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellence) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan system manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Program ini telah terbukti berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, sebab selama dua periode berturut-turut jumlah perusahaan yang taat dalam pengelolaan lingkungan meningkat kinerjanya sebanyak 25 persen, hanya saja tahun 2011 mengalami penurunan 5 persen disebabkan bertambahnya jumlah perusahaan yang dinilai sehingga bagi perusahaan baru membutuhkan waktu untuk menyesuaikanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar