LAGOI – Pantai di sepanjang kawasan wisata Lagoi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau tercemar limbah minyak berbentuk sludge oil yang berasal dari pembuangan limbah kapal tanker berbendera Singapura, akibatnya turis asing memperpendek waktu berliburnya di Lagoi.
Direktur of Room Nirwana Gardens Resort, Yudianto mengatakan, pencemaran limbah di pantai Lagoi sudah sering terjadi, namun belum ada tindakan apapun dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Padahal, limbah yang mengotori pantai telah menganggu ketenangan turis yang sebagian besar berasal dari mancanegara.
“Limbah yang mengotori pantai Lagoi sudah sering terjadi dan jika tidak diatasi maka industry pariwisata Lagoi yang berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah akan kolaps,” katanya, Selasa (10/1).
Dikatakan, limbah sludge oil yang mengotori pantai dan laut di sekitar perairan Lagoi diduga berasal dari outer port limit (OPL), perbatasan antara Singapura dan Indonesia yang dibuang kapal tanker. Karena angin bertiup kencang dari arah utara, limbah minyak itu hanyut terbawa arus ke selatan tepatnya ke Pantai Lagoi.
Pencemaran limbah di perairan Lagoi sangat mengganggu para turis, oleh karenanya diharapkan ada upaya penanganan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan limbah kiriman itu. Pemerintah diminta melakukan tindakan nyata untuk segera melakukan upaya-upaya pencegahan dan pembersihan atau tindakan lainnya agar keresahan ini tidak terus berkelanjutan sehingga mengganggu dunia pariwisata Lagoi.
Protes Singapura
Yudianto minta pemerintah pusat menyampaikan protes ke Pemerintah Singapura terkait limbah sludge oil tersebut, sebab diduga limbah tersebut berasal dari kapal tanker berbendera Singapura yang sengaja membuang limbah ke laut perbatasan Indonesia dan Singapura. Pembuangan limbah sengaja dilakukan ketika angin bertiup dari utara ke selatan sehingga limbahnya mengalir ke perairan Indonesia.
"Mungkin ini persoalan G to G (pemerintah dengan pemerintah), sehingga butuh proses waktu. Saya berharap segera ada tindakan konkret agar kasus pencemaran lingkungan ini tak berkelanjutan," kata Yudi.
Kabag Humas Pemkab Bintan, Deki Iskandar mengatakan, pihak terkait tidak dapat mengontrol pembuangan limbah tersebut karena dilakukan di perairan internasional sehingga tidak dapat menyalahkan pihak pembuangan limbah, meskipun diketahui pihak yang melakukan pembuangan. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar