BATAM – Pemerintah pusat diminta segera membangun tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang layak dan refresentatif di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seiring makin banyaknya jumlah TKI yang dipulangkan dari berbagai negara ke Indonesia melalui Kepri.
Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo menyatakan, jumlah TKI dari berbagai negara seperti Timur Tengah, Malaysia dan Singapura yang dipulangkan ke Indonesia melalui Kepri semakin banyak sehingga tempat penampungan yang ada saat ini tidak bisa lagi mengakomodir jumlah TKI tersebut. Oleh karenanya, pemerintah pusat diminta segera membangun tempat penampungan yang lebih besar agar bisa menampung para TKI yang dipulangkan ke dalam negeri.
"Terkait pemulangan TKI, kita berharap agar (pemerintah) pusat dapat membangun tempat penampungan yang representatif dan manusiawi. Karena kapasitas tempat penampungan yang ada saat ini sangat terbatas, dengan kapasitas hanya 350 orang. Sementara jumlah kedatangan TKI mencapai 400 hingga 600 orang per minggu," katanya, Rabu (18/1).
Kondisi tempat penampungan TKI yang ada di Tanjung Pinang dan Batam saat ini sudah sangat memprihatinkan karena kapasitasnya terbatas, sedangkan jumlah TKI yang dipulangkan semakin banyak mencapai ribuan orang per minggunya. Para TKI tersebut bahkan kebanyakan tidur ditempat yang tidak semestinya. Kondisi yang sangat memprihatinkan itu sudah pernah di tinjau oleh Komnas Ham dan Departemen Sosial namun hingga saat ini belum ada respon dari Pemerintah pusat untuk pembangunan gedung yang lebih refresentatif.
Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner subkomisi pemantauan dan penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) ketika mengunjungi tempat penampungan TKI Transito Batu 8 kota Tanjungpinang menyebut ada dugaan pelanggaran HAM terhadap para TKI yang dideportase di Tanjung Pinang karena tidak mendapat layanan dari negara.
"Saya datang ke Tanjungpinang karena banyak hal. Satu di antaranya adalah adanya dugaan pelanggaran HAM dalam deportase TKI, bagaimana mereka tak diurus oleh negara," katanya.
Dia juga menyebutkan secara teknis hal-hal yang berhubungan dengan panggaran HAM dari para TKI yang dideportase, seperti tak mendapat penginapan yang layak saat tempat penampungan mengalami over kapasitas, terganggunya rasa aman, hak atas pelayanan negara dan lainya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar