BATAM – Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam yang berjumlah lima orang diduga melakukan korupsi dana Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam yang diselenggarakan tahun lalu senilai 17,5 miliar rupiah, saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif terhadap lima anggota KPU tersebut.
Jaksa Penyidik, Filpan Fajar Dermawan SH mengatakan, salah satu modus korupsi yang dilakukan anggota KPU Batam adalah dengan memanipulasi surat perintan perjalanan dinas. Saat ini, Penyidik masih memeriksa data manifet bandara hang nadim atas penemuan data fiktif dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kasus korupsi dana hibah KPUD Batam. Dari data fiktif yang dibawa dari KPU pusat dan juga data manifest bandara hang nadim banyak ditemukan adanya laporan perjalanan dinas fiktif di KPUD Batam. Dimana, dalam waktu bersamaan bisa berangkat beberapakali untuk tujuan yang berbeda dalam satu hari.
"Tidak mungkinkan, pada jam yang hampir bersamaan seorang anggota KPU bisa berangkat ke tiga daerah yang berbeda. Berarti, laporan itu fiktif dong. Makanya, kita minta data manifest, dan dari data itu semuanya nanti pasti ketahuan. Jadi, masih kita cek," katanya, Jumat (6/1).
Jaksa menduga, selama ini banyak SPPD fiktif yang dibuat KPU Batam. Modusnya, para anggota KPU membeli tiket pesawat untuk perjalanan dinas. Namun mereka tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas tetapi uang SPPD tetap dicairkan. Modus seperti itu umum dipakai dan sudah pernah juga terjadi di Jakarta.
Menurut Filpan, pembuatan laporan SPPD memang sangat rawat pemalsuan. Sebab sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam standar pelaporan SPPD sangat mudah. Yakni cukup melampirkan bukti tiket pesawat dan boarding pass yang juga rawan dimanipulasi.
Disinggung mengenai kerugian negara atas kasus korupsi dana hibah KPUD Batam, penemuan awal pihak Kejaksaan Negeri Batam memperkirakan kerugian negara ditaksir 1,2 miliar rupiah. Angka kerugian ini belum termasuk dengan kerugian dari SPPD fiktif anggota KPU yang diduga juga cukup besar, yang di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugian negara yang sudah kita kantongi sementara sebesar 1,2 Miliar rupiah. Itu penemuan awal, belum termasuk kerugian data SPPD fiktif yang sedang kita dalami dan lainnya. Yang jelas kerugian negara terus bertambah besar," kata Filpan.
Untuk kepastian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, pihak Kejari Batam akan berkoordinasi dengan badan pemeriksa keuangan (BPK) Pusat. Sebab, pihak BPK perwakilan Kepri di Batam tidak bersedia membantu melakukan audit kerugian itu dengan alasan sibuk.
"Kita sudah layangkan surat permohonan bantuan audit kerugian negara ke BPK Pusat, akhir Desember 2011 lalu. Dan hasilnya masih kita tunggu," katanya.
Hingga saat ini, pihak Kejari Batam masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi rekanan KPU lainnya. Dan ditargetkan akhir Januari ini pemeriksaan saksi itu bisa selesai. Jika pemeriksaan itu sudah selesai, maka pemeriksaan terhadap kasus ini secara keseluruhan bisa mencapai 80 persen. Meski demikian, pihak Kejari belum bisa menentukan siapa yang bakal tersangka baru nanti, setelah dua orang yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Ketua Badan Anti Korupsi Independen Provinsi Kepri, Edi Novian mengatakan, dana hibah anggaran dari Pemerintah Kota Batam kepada KPUD Kota Batam yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilukada sebagaimana lazimnya dibuat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua institusi. Kejari harus menelusuri dan mengungkap dana hibah dari MoU tersebut sehingga jelas diketahui adanya penyelewengan dana.
Apabali penelusuran dimulai dari awal maka mustahil kelima anggota KPUD Kota Batam menyatakan tidak tahu menahu pencairan dana hibah serta pemanfaatan anggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pilkada. Demikian dikatakan.
Menurut Edi, aneh bila KPUD tak tahu semuanya itu sebab pengajuan rancangan kegiatan dan anggaran dibuat oleh KPUD selanjutnya diajukan ke Pemerintah Kota Batam. Selanjutnya pengajuan anggaran tersebut dibahas dengan Badan Anggaran DPRD Kota Batam lalu disetujui.
Secara mekanisme, setelah disetujui dana tersebut bisa digunakan tapi tidak langsung diserahkan kepada KPUD melainkan tetap di keuangan Pemerintah Kota Batam. Dana dicairkan untuk kegiatan setiap Pokja berdasarkan perintah dari kelima anggota KPUD. Dan lazimnya, setiap pemanfaatan anggaran terlebihdahulu diplenokan oleh kelima anggota KPUD termasuk pengadaan logistik.
Oleh karena itu menurut Edi adalah sangat mustahil apabila kelima anggota dalam pengakuan kepada penyidik, tidak tahu menahu perihal pemanfaatan anggaran. Dalam hal ini Penyidik Kejari diharapkan tidak serta merta menerima pengakuan kelima anggota KPUD perihal pemanfaatan dana hibah penyelenggaran pilkada.
Dari pengakuan ketidaktahuan kelima anggota KPUD tersebut mengindikasikan kelima anggota dewan cuci tangan dalam kasus ini sementara Sekretaris KPUD dan Bendahara menjadi tumbal. Diharapkan Penyidik tidak terkooptasi pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga hanya menjerat kedua pejabat sekretariat KPUD. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar