BATAM – Pemerintah Kota Batam minta perusahaan yang mengimpor 25 ton ikan kembung dari Pakistan ke Batam yakni PT Bintang Nusantara Mulia melakukan re-ekspor karena ikan tersebut mengandung formalin.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K), Suhartini mengatakan, pihak stasiun karantina ikan kelas I Batam pada hari Selasa (14/2) menahan satu kontainer berisi 25 ton ikan kembung asal Pakistan yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam karena mengandung formalin.
"Kami sudah dua kali melakukan tes sampel terhadap ikan tersebut secara konvensional dan rapid test atau tes cepat. Ketika dilakukan tes dengan dua metode itu ternyata ikan kembung yang masuk dari Pakistan itu mengandung bahan formalin dan sesuai ketentuan serta standar ikan yang boleh masuk ke Batam harus bebas formalin," katanya, Selasa (21/2).
Ikan kembung berformalin itu dikirim oleh perusahaan dengan nama dan alamat pengirim Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan, dengan nomor sertifikat kesehatan T-72/98, alat mengangkut menggunakan kapal Buana Ocean 08. Perusahaan importirnya adalah PT Bintang Nusantara Mulia.
Setelah sampai di Batam dilakukan uji laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode uji konvensional dan formalin tes kit yang dilakukan 6 orang analisis terhadap sampel ikan kembung diperoleh hasil positif mengandung formalin. Setelah diketahui mengandung bahan formalin, petugas kembali melakukan pemeriksaan untuk konfirmasi ulang dengan pengambilan sampel yang baru oleh petugas yang berbeda, hasilnya tetap sama dengan pengujian yang pertama bahwa ikan kembung tersebut mengandung formalin.
Atas dasar itu, Pejabat Karantina batam pada tanggal 15 Februari 2012 menginformasikan kepada PT Bintang Nusantara Mulia mengenai hasil pengujian laboratorium dan berdasarkan ketentuan UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan bahwa barang tersebut harus dilakukan tindakan penolakan (reekspor) atau pemusnahan jika perusahaan tersebut tidak bersedia melakukan reekspor.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Batam, Ashari Syarif mengatakan, pihaknya sudah meminta importir yakni PT Bintang Nusantara Mulia untuk mereekspor ikan tersebut dan pihak manajemen perusahaan bersedia.
“Berdasarkan Permen No 15 Tahun 2011 tentang keamanan hasil perikanan impor bahwa impor ikan harus punya izin impor, harus punya health certificate dan certificate of original,” katanya.
Untuk mengawal agar ikan itu benar direekspor sampai ke negara tujuan, pihak Karantina akan bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pengawasan untuk menghindari ikan tersebut masuk ke daerah lain di Indonesia.
Menurut Ashari, kasus ikan berformalin dari Pakistan sudah dilaporkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta dan ternyata kasus serupa juga terjadi di Medan. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengirim nota keberatan ke Pemerintah Pakistan atas pengiriman ikan berformalin itu.
“Makanan atau ikan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena formalin merupakan zat yang bersifat karsinogenik pemicu berbagai penyakit kronis seperti kanker,” katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar