Selasa, 27 Maret 2012

Ribuan Rumah di Batam Bermasalah

BATAM – Ribuan rumah warga Batam yang dibeli secara resmi dari pengembang (Developer) diduga bermasalah dan illegal karena dianggap dibangun di atas hutan lindung. Akibatnya, warga atau konsumen dirugikan karena tidak dapat menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan ke Bank untuk pengajuan kredit.

Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, kisruh soal lahan dan perumahan yang dianggap illegal di Batam sudah terjadi cukup lama dan hingga saat ini belum ada penyelesaian, padahal sudah ada komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Kehutanan untuk dicarikan solusi.

Pada pertemuan terakhir dengan BPN dan Menteri Kehutanan beberapa bulan lalu sudah dijanjikan akan segera menyelesaikan persoalan itu. Janji itu diungkapkan Menteri Kehutanan saat pertemuan dengan Gubernur Kepri HM Sani, DPD asal Kepri dan pengusaha properti. Namun, hingga saat ini persoalannya belum tuntas.

“Sebenarnya, penyelesaian persoalan itu sederhana. OB atau BP Batam tinggal melengkapi administrasi hutan pengganti, maka Menteri Kehutanan akan mengeluarkan rekomendasi alihfungsi hutan lindung tersebut dan masalah selesai,” katanya, Kamis (9/2)

Dikatakan persoalan rumah yang dianggap illegal tersebut berawal dari pengusaha yang mendapat ijin alokasi lahan dari Otorita Batam atau BP Batam, kemudian pengusaha atau pengembang membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan BPN selaku lembaga resmi sudah mengeluarkan sertifikat.

“Jika sudah membayar UWTO dan sudah ada sertifikat mestinya rumah tersebut legal,” katanya.

Persoalan kemudian muncul setelah 10 tahun lebih ketika Bank tidak mau menerima sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut sebagai agunan untuk pengajuan kredit dengan alasan tanah di tempat bangunan berdiri adalah hutan lindung dan belum ada rekomendasi alihfungsi hutan lindung dari Menteri Kehutanan. Dalam hal ini, masyarakat atau konsumen yang menjadi korbannya.

"Sertifikat sudah keluar. Tapi beberapa tahun kemudian daerah yang sudah dibangun tersebut diklaim sebagai hutan lindung. Lalu kenapa sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN,” kata Djaja.

Menurutnya, terdapat lebih dari 40 ribu rumah dan Ruko (Rumah toko) di Kota Batam yang hingga saat ini masih bermasalah. Rumah tersebut dibangun sejumlah pengembang di lebih dari 30 lokasi di Batam.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Virgo Ariesta Jaya mengatakan, BPN hingga saat ini memang masih menunda mengeluarkan sertifikat tanah di lokasi yang bermasalah. Penundaan dilakukan karena belum ada kejelasan soal status tanah di atas lahan tersebut.

"Berdasarkan kesepakatan antara BPN atau BPN RI dengan pihak OB/BP, Pemko Batam, Polres pada 19 November 2009 silam kita menunda mengeluarkan sertifikat tanah pemberian hak baru, sambil menunggu kejelasan status lahan. Apakah lahan itu sudah ada izin atau sudah ada alihfungsinya. Sedangkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, tidak dipermasalahkan lagi dan sudah dapat melakukan proses hukum lainnya. BPN, siap untuk melayani proses lanjutannya," katanya.

Disinggung bank yang menolak pengajuan kredit dengan mengagunkan sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN kata Virgo seharusnya pihak bank tidak menolak masyarakat yang mengajukan permohonan kredit. Karena sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut sah dan benar.

"Sertifikat merupakan dokumen penting negara, sebagai bukti yang sah atas kepemilikan atas sebidang tanah. Sertifikat tanah yang telah dikeluarkan BPN itu sah dan tidak ada masalah," kata Virgo.

Menurutnya sangat aneh jika Bank menolak sertifikat yang dimiliki warga karena ketika proses kredit kepemilikan rumah (KPR) sekitar 10 tahun lalu, sertifikat itu juga diagunkan oleh pihak developer ke bank dan pihak bank menerima sebagai jaminan, sehingga akad kredit diproses dan KPR nya cair.
Namun ironisnya, setelah kredit awal lunas dan pemilik rumah yang memegang sertifikat berusaha menjaminkan kembali sertifikat yang sama, bank yang bersangkutan malah menolak dengan alasan tanah dan sertifikat bermasalah. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar