BATAM – Perebutan Pulau Berhala antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau akhirnya berlanjut kembali setelah Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Perataran Menteri dalam Negeri nomor 44 tahun 2011 yang menyebutkan Pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Jambi.
Perebutan Pulau Berhala antara Pemprov Jambi dan Kepri sudah berlangsung puluhan tahun dan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri akhirnya pada akhir tahun 2011 lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 yang menyebut bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Keputusan itu mendapat pertentangan di masyarakat dan pejabat Kepri sehingga Pemprov Kepri secara resmi mengajukan judicial review atas Peraturan tersebut.
Mahkamah Agung pada Kamis (16/2) mengeluarkan fatwa mengabulkan permohonan judicial review Pemprov Kepri, dengan demikian konflik kepemilikan Pulau Berhala bersambung kembali.
Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli mengatakan, dikabulkanya judicial review oleh MA tidak berarti bahwa Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Kepri tetapi pulau tersebut dalam status quo.
"Kami secara resmi belum menerima putusan MA itu. Namun mengacu dari poin-poin gugatan yang diajukan Pemprov Kepri tidak ada satu pun yang meminta agar Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kepri," kata Zumi Zola Zulkifli akhir pecan lalu. Atas dasar itu, Zumi mengimbau masyarakat Jambi tidak terprovokasi dan salah persepsi atas putusan MA tersebut.
Menindaklanjuti putusan MA itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Zumi, keputusan soal status Pulau Berhala sangat membingungkan karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri sudah memutuskan Pulau tersebut masuk wilayah Jambi namun MA punya pertimbangan lain sehingga Pulau Berhala berstatus Quo.
Akibatnya, rencana pembangunan yang sudah disusun Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Pulau Berhala menjadi macet dan terkatung katung. Pemerintah Provinsi Jambi rencananya akan membangun sejumlah fasilitas umum dan industri pariwisata di pulau seluas 200 hektare itu.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, berita yang menyatakan Pulau Berhala kembali ke Provinsi Kepri setelah MA mengabulkan judicial review adalah keliru.
"Kalau informasi yang beredar bahwa MA membatalkan Permendagri 44/2011, maka berarti Pulau Berhala status quo lagi. Kalau ada berita kembali ke Kepri, itu keliru," katanya.
Menurutnya, dikabulkanya judicial review oleh MA disebabkan masuk adanya kelemahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.
"MA memang mempermasalahkan peraturan itu, seharusnya berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kami tak akan berdiam diri, walau yang digugat pemerintah Kepri itu Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami siap dukung, karena kami yang berkepentingan," katanya.
Pemprov Jambi, lebih lanjut dikemukakan Hasan Basri, akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri segera membuat surat keputusan (SK) yang menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi. "Kami akan berupaya sekuat tenaga, karena sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri (keluar yang) menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi, mulai tahun 2012 kita telah mengeluarkan anggaran dan sedang dilakukan upaya pembangunan pulau seluas sekitar 10 kilometer persegi tersebut, sebesar 200 juta rupiah untuk pembangunan perumahan warga dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Sementara itu, warga Kepri, Azril mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri sebenarnya tidak perlu ngotot ingin memasukan Pulau Berhala kedalam wilayahnya karena Kepri miliki ratusan pulau bahkan banyak pulau yang belum memiliki nama dan tidak berpenduduk. Mestinya, Pemprov Kepri mengelola pulau tersebut secara baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, bukan malah mengurusi satu pulau yang hanya menimbulkan konflik dengan daerah tetangga. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar