Selasa, 27 Maret 2012

BBK Dikuatirkan Menjadi Tempat Pembuangan Limbah Asing

BATAM – Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dikuatirkan bisa menjadi tempat pembuangan limbah dari negara tetangga, seiring semakin mudahnya aturan impor barang dalam PP no 10 tahun 2012 tentang kepabeanan di BBK yang mulai diberlakukan pemerintah 9 Maret 2012.

Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, pemerintah pusat telah merevisi aturan tentang kepabeanan di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun yang tertuang dalam PP no 10 tahun 2012. Dalam peraturan yang baru tersebut telah dihapus beberapa kewajiban yang harus dilakukan importir seperti penghapusan Masterlist dan penghapusan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan.

“Dengan dihapuskannya kewajiban soal Masterlist dan pemeriksaan fisik barang dalam aturan baru FTZ BBK maka semakin memperlonggar masuknya barang barang yang terkontaminasi limbah B3,” katanya, Minggu (18/3).

Menurut Dendi, dihapuskanya kewajiban mengisi masterlist pada setiap pemasukan atau impor barang akan memperlonggar masuknya barang barang yang terkontaminasi limbah B3, terlebih lagi kewajiban pemeriksaan fisik barang dalam aturan baru FTZ BBK sudah ditiadakan maka barang yang masuk ke pelabuhan BBK tidak dapat dideteksi lagi.

Oleh karena itu, Dendi berharap pemerintah daerah dan BP FTZ Batam membuat kebijakan tersendiri mengenai lalu lintas limbah B3 di pelabuhan karena tidak menutup kemungkinan longgarnya aturan tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memasukan limbah B3 ke Batam. Dengan demikian, dikuatirkan Batam dan Karimun serta Bintan bisa menjadi tempat pembuangan limbah dari negara tetangga.

Direktur Lalu Lintas dan Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fathullah mengatakan potensi masuknya limbah B3 ke Batam memang semakin terbuka dalam aturan baru kepabeanan yang tertuang dalam PP no 10 tahun 2012 tersebut. Oleh karena itu, perlu ada bentuk lagi pengawasan masuknya barang limbah B3 di pelabuhan.

Dalam aturan baru FTZ BBK, ada empat perubahan signifikan yaitu penghapusan masterlist pemasukan barang industri, peniadaan pemeriksaan fisik pemasukan barang, penambahan pelabuhan bongkar muat dan pelonggaran ketentuan pembatasan yang diatur Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk barang-barang industri.

Kemudahan aturan itu ditujukan untuk memberi kenyaman dan fasilitas kepada pengusaha di kawasan FTZ BBK agar lalu lintas barang di pelabuhan menjadi lebih lancar. Namun aturan tersebut ternyata juga masih menyimpan potensi kecurangn yang bisa dilakukan pengusaha di pelabuhan misalnya kecurangan untuk memasukan limbah B3. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar