BATAM - Dana bergulir yang dikucurkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM) Kota Batam sejak tahun 2001 hingga 2011 mencapai 19,2 miliar rupiah, dan dari jumlah itu yang baru dikembalikan 9,2 miliar rupiah, sisanya yang masih menunggak sejumlah 9,7 miliar rupiah.
Kepala Dinas PMPK-UKM Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, sejak tahun 2001 hingga 2011 telah dikucurkan dana bergulir 19,2 miliar rupiah untuk usaha mikro dan koperasi. Lembaga penerimanya sebanyak 1.105 mitra binaan di Dinas PMPK-UKM yang terdiri atas 900 mitra perorangan, 128 koperasi dan 77 mitra lainnya. Dari jumlah dana yang telah disalurkan tersebut, hanya 9,2 miliar rupiah yang dikembalikan sedangkan 9,7 miliar rupiah lagi masih tertunggak.
“Setiap tahun Pemko Batam menganggarkan dana miliar rupiah untuk usaha mikro dan koperasi, sayangnya dana bergulir tersebut masih banyak yang tertunggak dan petugas kesulitan menagihnya,” katanya, Jumat (2/3).
Untuk menagih dana bergulir yang masih tertunggak, Pemko Batam menerjunkan delapan petugas penagih yang melakukan penagihan terhadap mitra-mitra binaan Dinas PMPK-UKM yang belum mengembalikan seluruh dana bergulir yang pernah diterima. Namun, para petugas mengalami kesulitan dalam menagih disebabkan beberapa kendala, seperti tidak adanya jaminan dari mitra binaan penunggak yang bernilai ekonomis dan sudah tercipta kesan di masyarakat jika dana bergulir dianggap sebagai dana hibah sehingga tidak ada tuntutan ataupun kewajiban bagi mereka yang menerima untuk mengembalikan dana tersebut.
Selain menerjunkan petugas penagihan, Pemko Batam jugua melakukan inventarisasi mitra binaan yang belum melunasi pinjaman dana bergulir melibatkan auditor independen. Pasaln ya, dana bergulir yang pernah dipinjam masyarakat wajib dikembalikan, kecuali peminjam telah meninggal dunia.
Peminjam memiliki tanggung jawab sosial untuk segera mengembalikan dana bergulir yang pernah dipinjamnya. Karena ini akan berdampak dengan dana bergulir yang akan diberikan pada tahun berikutnya dan kesempatan masyarakat lainnya untuk mendapatkan dana bergulir.
"Pinjaman dana bergulir harus dikembalikan oleh peminjam, tidak ada alasan bagi peminjam untuk tidak mengembalikan," katan ya.
Menurut Amsakar, Meskipun masih cukup besar tunggakan dana bergulir namun saat ini sudah tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut. Pada tahun 2011 saja tingkat pengembalian peminjam dana bergulir atau pembayaran angsuran mencapai 100 persen, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Adapun jumlah dana yang disalurkan tahun 2011 sebanyak 2 miliar rupiah.
Untuk mengantisipasi macetnya pengembalian dana bergulir, katanya, Pemko Batam melakukan antisipasi dengan membuat mekanisme kelayakan usaha dan survey yang harus dijalankan oleh petugas. Sehingga peluang untuk pengembalian macet bisa diminimalkan.
“Kalau tingkat pengembalian bagus, tentunya alokasi tahun berikutnya bisa lebih ditingkatkan," katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar