BATAM – Perolehan pajak dari Kota Batam pada tahun 2011 sebesar 813,448 miliar rupiah lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 823,512 miliar rupiah. Tidak tercapainya target perolehan pajak tahun 2011 disebabkan banyaknya wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madia.
Kepala KPP Pratama Batam Yudi Asmara Jaka Lelana mengatakan, perolehan pajak tahun 2011 tidak sesuai dengan target disebabkan terdapat 158 wajib pajak badan dipindahkan dari KPP Pratama Batam ke KPP Madia. Jumlah pajak yang diterima pada tahun 2011 sebesar 813,448 miliar rupiah atau 98 persen dari target yang 823,512 miliar rupiah.
"Perolehan pajak tahun 2011 hanya mencapai 98 persen dari target yang telah ditetapkan," katanya, Kamis (23/2).
Dijelaskan, pencapaian pajak di KPP Pratama Batam terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 573,281 miliar rupiah. Pencapaian itu, melebihi dari target yang 466,772 miliar rupiah atau 122,8 persen. Terdiri dari PPH pribadi 28,864 miliar rupiah, PPh 21 204,895 miliar rupiah dan sisanya dari PPh lain-lain sebesar 339,521 miliar rupiah.
Selain PPh, pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) juga melampaui target. KPP Pratama Batam menargetkan penerimaan PBB sebesar 142,147 miliar rupiah dan yang terealisasi 149,602 miliar rupiah atau 105,24 persen.
Terkait dengan jumlah wajib pajak baik pribadi maupun badan, kata Yudi terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada 2009 tercatat 315.998 waib pajak pribadi dan badan, naik pada 2010 sebesar 55.773 sehingga menjadi 371.771 wajib pajak. Dan pada 2011 mengalami peningkatan lagi 32.701, sehingga total wajib pajak pada 2011 menjadi 404.472.
Sementara, Surat Pemberitahuan (SPT) badan dan perorangan pada 2010 hanya 46,30 persen atau 140.195 SPT yang melaporkan dari 302.796 SPT wajib. Pada 2011, persentase SPT yang dilaporkan menurun menjadi 44,55 persen atau 126.280 dari 283.435 SPT wajib.
"Pada 2012 ini SPT mencapai enam ribu. Deadline pelaporan SPT pribadi hingga 31 Maret dan Badan 30 April. Keterlambatan pelaporan akan didenda 100 ribu rupiah untuk perorangan dan 1 juta rupiah untuk badan. Dan keterlambatan pembayaran baik perorangan maupun badan sebesar 2 persen," kata Yudi. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar