Selasa, 27 Maret 2012

Penambangan Pasir Ilegal Marak di Kepri

BINTAN – Penambangan pasir darat illegal yang dilakukan warga di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri sudah sangat mengkuatirkan karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Bupati Bintan Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah daerah akan mengambail tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan penambangan pasir illegal dan tidak memiliki ijin. Pasalnya, tindakan warga tersebut sudah mencemari lingkungan sehingga butuh biaya besar dan waktu lama untuk mengembalikan lingkungan pada kondisi aslinya.

"Kita akan tindak tegas aksi penambang pasir liar ini yang ketahuan mengeruk dan bila perlu, alat yang digunakan akan kita disita," katanya, Jumat (24/2).
Menurutnya, Pemerintah daerah sebelumnya sudah menghentikan aksi penambangan pasir illegal tersebut, namun belakangan aktivitas tambang itu jalan lagi tanpa memperdulikan aturan yang ada. Oleh karena itu, Ansar meminta kepada dinas terkait untuk segera membentuk tim terpadu yang nantinya bertugas menghentikan aksi penambangan liar di Bintan yang sudah merusak lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bintan Lamidi menambahkan, dinas terkait akan membuat tim koordinasi teknis yang bertugas untuk menertiban aksi penambangan pasir liar di Bintan. Tim itu nantinya akan membuat rumusan-rumasan dan langkah untuk mencegah serta menertibkan penambangan pasir liar, terutama yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

"Rumusan ini nantinya akan dibuat oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, setelah selesai diberikan kepada kami untuk dievaluasi, dinilai apakah sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak. Bila sesuai, maka akan kita kembalikan dan tim yang sudah dibentuk nantinya bertugas menertibkannya," kata Lamidi.

Pemkab Bintan kata Lamidi juga akan mengambil langkah dan solusi yang terbaik seiring kebijakan pengehentian penambangan pasir darat illegal di Bintan, dengan cara menyediakan peluang usaha lagi bagi warga.

"Pemerintah daerah akan memikirkan peluang usaha lain bagi warga, karena bila penambangan pasir darat liar distop maka warga diharapkan sudah memiliki solusi untuk mendapatkan pendapatan,” katanya.

Menurut Lamidi, penambangan pasir darat yang dilakukan secara liar tanpa ijin banyak terdapat di daerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, kemudian wilayah lainnya seperti Busung dan Kawal.

Kepala Bappeda Bintan, Yudha Inangsa mengatakan, banyak tambang pasir rakyat yang dilakukan di luar tata ruang, seperti dekat dengan jalan umum dan lainnya. Akibat aksi penambangan liar tersebut, Pemerintah daerah mengalami banyak kerugian karena hilangnya pendapatan dari retribusi. Selain itu, Kolam galian bekas tambang nantinya akan menimbulkan persoalan baru seperti pencemaran dan menjadi genangan besar ketika hujan dan itu akan menimbulkan wabah penyakit, seperti nyamuk Demam Berdarah dan penyakit lainnya.

"Ini sama saja mereka merusak lingkungan tanpa dilakukan reklamasi. Untuk itu kita berharap agar aksi penambangan pasir liar ini segera dihentikan," katanya. Terlebih lahan yang dijadikan penambangan merupakan kawasan FTZ yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar