TANJUNG PINANG - Pemerintah berencana membangun Rumah Peristirahatan dan Trauma Center (RPTC) di kota Tanjung pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah.
Gubernur Kepri, H.M Sani mengatakan Pemerintah daerah telah mengalokasikan lahan seluas 2,5 hektare di Tanjung Pinang untuk diserahkan ke Kementrian Sosial. Tanah tersebut nantinya akan dibangun pusat rehabilitasi atau Trauma centre dan rumah peristirahatan bagi TKI yang dipulangkan ke Indonesia dari berbagai negara.
“RPTC akan di bangun di daerah Senggaran Tanjung Pinang dan sertifikatnya sudah kami serahkan ke Menteri Sosial saat berkunjung ke Kepri minggu lalu dan rencananya RTPC mulai dibangun pada April 2012,” katanya, Senin (26/3).
Trauma center, katanya akan digunakan untuk pekerja migran yang bermasalah sewaktu dipulangkan ke Indonesia agar dapat direhabilitasi. Dengan demikian, sewaktu pulang ke kampong halamannya sudah dalam kondisi yang baik dan trauma yang dialami sudah hilang.
Menurut Sani, dibangunnya RPTC di Kepri dikarenakan Kepri telah dijadikan sebagai daerah transit bagi TKI yang terpaksa dipulangkan dari tempat kerjanya dari luar negeri. Setiap bulannya Kepri khususnya Tanjung Pinang menerima ribuan TKI bermasalah dari luar negeri sehingga dibutuhkan rumah peristirahatan dan pusat rehabilitasi karena sebagian dari para TKI yang dipulangkan mengalami trauma misalnya diperkosa atau disiksa majikan.
“Sebelum TKI dipulangkan ke daerah asalnya, mentalnya akan dipulihkan terlebih dahulu dengan fasilitas yang ada di RTPC,” kata Sani.
Di RPTC, para TKI akan mendapatkan konsultasi sosial atau terapi psikologis, selain itu juga akan mendapat perawatan medis. Diluar bantuan medis juga ada bantuan 250 ribu rupiah sebagai uang saku bagi TKI untuk biaya hidup hingga tujuan pemulangan sampai daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kementrian Sosial, jumlah TKI yang dideportasi melalui Kepri pada 2011 sebanyak 18.736 orang atau setiap minggu ada 600 orang. Sementara berdasarkan Data Dinsos Pemprov Kepri menyebutkan sepanjang 2009 dan 2010, rata-rata TKI yang dideportasi melalui Batam dan Tanjungpinang berkisar 150 ribu orang. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar