Selasa, 27 Maret 2012

BC Batam Amankan Pita Cukai Palsu dari Hongkong

BATAM – Petugas Bea Cukai (BC) Batam menahan pita cukai untuk minuman beralkohol palsu dari Hongkong dengan nilai ditaksir 125 miliar rupiah untuk di edarkan di Jakarta. Dengan demikian, selama Januari sampai Maret 2012 telah ditangkap sejumlah barang selundupan seperti barang elektronik, minuman dan barang ilegal lainnya dengan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BC Batam Kunto Prasti mengatakan, petugas BC Batam telah mengamankan pita cukai untuk minuman beralkohol palsu yang berasal dari Hongkong dan direncanakan untuk di edarkan di Jakarta. Pita cukai tersebut dikemas dalam 13 kotak terbagi dua golongan dan nominal. Golongan B tercetak 3.500 rupiah, sedangkan golongan C tercetak nominal 15 ribu rupiah. Harusnya yang asli itu golongan B per pita nilainya 40 ribu rupiah per liter. Sedangkan golongan C nominalnya 130 ribu rupiah per liter. Nilai seluruh pita cukai palsu itu ditaksir 125 miliar rupiah.

“Selama Januari sampai Maret 2012, BC Batam telah menangkap berbagai barang selundupan yang masuk ke pelabuhan Batam dengan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah,” katanya, jumat (9/3).

Penangkapan pita cukai palsu dilakukan saat hendak dikapalkan ke Jakarta melalui kapal KM Kelud, di Pelabuhan Beton Sekupang, Selasa (14/3). Sementara itu, pembawa barang yakni seorang pria yang berdomisili di Jakarta berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pencarian.
Kunto belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan jaringan dari sindikat atau per orangan. Namun, jika dilihat dari jumlah dan nilai barang yang diselundupkan diperkirakan pelaku bertindak lebih dari dua orang.

“Tangkapan pita cukai palsu itu merupakan yang terbesar di Indonesia selama dua bulan awal semester 2012 dan ini prestasi yang membanggakan dan buah kerja keras seluruh petugas BC Batam. Untuk itu, kami akan tingkatkan terus patroli demi mencegah kerugian negara,” katanya.

Dikatakan, penangkapan barang selundupan itu berawal dari informasi dari Interpol, dan pasa saat dilkaukan penggeledahan pita tersebut sedang berada di ruang bagasi KM Kelud di Sekupang. Setelah diusut siapa pemiliknya dari porter yang mengangkutnya, didapatkan hasilnya bahwa pemiliknya adalah warga Jakarta yang saat ini diburu.

Menurut Kunto, meski Batam sudah berstatus sebagai pelabuhan dan perdagangan bebas namun aksi penyelundupan tetap marak. Selama Januari sampai Maret 2012 saja sudah ditangkap sejumlah barang selundupan seperti barang elektronik, pita cukai palsu, minuman keras dan lainnya dengan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah.

Sebelum menangkap pita cukai palsu, BC Batam telah menangkap 16 karton minuman beralkohol pada 7 Maret 2012 yang diselundupkan dari Batam melalui Pelabuhan Beton dengan via KM Kelud untuk tujuan Tanjungperiuk Jakarta Utara.(gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar