Senin, 05 Desember 2011

Karimun Diminati Investor Asing



KARIMUN – Investor asing semakin tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau sejak berstatus sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone, sayangnya minat investor asing itu masih terkendala dengan regulasi.

Bupati Karimun, Nurdin Basirun mengatakan, sebanyak delapan perusahaan yang berasal dari dalam dan luar negeri bersiap melakukan investasi di Karimun. Itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (12/10) bersama dengan investor tersebut.

“Delapan perusahaan sudah berkomitmen untuk berinvestasi di Karimun dan kami berharap pemerintah segera mempercepat pembahasan revisi PP no 02 tahun 2009 terkait aturan main FTZ sehingga ada kepastian hukum,” katanya, Kamis (13/10)

Beberapa perusahaan yang akan menanamkan modalnya antara lain, PT Karimun Investment yang bergerak di bidang investasi kontraktor, shopping mal,hotel dan perumahan dengan rencana investasi 20 juta US Dolar dan diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja 1.000 orang. Kemudian, PT Galant Procet Management Sdn Bhd bergerak di bidang investasi pariwisata hotel dan resort.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing, sedangkan perusahaan domestic yang akan berinvestasi antara lain, PT Soma Daya Utama bidang investasi listrik tenaga uap, PT Arif Darmawan Mandiri di bidang investasi Galangan Kapal (lokal Karimun), PT Bahtera Jaya Maritindo di bidang industri galangan kapal, PT Mustika Alam Barito di bidang investasi galangan kapal, PT Dian Kosmolitan di bidang industri oksigen dan PT Petromas Winstat yang bergerak di bidang intalasi air bersih yang nantinya bekerjasama dengan Perusda (Perusahaan Daerah) Karimun.

Ketua Kadin Kepri, Johanes Kennedy mengatakan belum banyak investor asing yang menanamkan modalnya di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Karimun, Batam dan Bintan karena aturan mainnya yakni PP no 02 tahun 2009 yang sedang direvisi belum selesai.

“Kadin mendesak pemerintah agar mempercepat pembahasan PP tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi investor,” katanya.

Kennedy juga berharap pemerintah menyederhanakan birokrasi di kawasan FTZ BBK khususnya Batam dengan cara melakukan peleburan lembaga Bea Cukai kedalam BP Batam (Otorita Batam). Pasalnya, selama ini operasional FTZ BBK di lapangan sering terbentur dengan kebijakan Bea Cukai yang sering membingungkan pengusaha selain itu sejumlah pejabat Bea Cukai juga sering menghambat arus distribusi barang di pelabuhan. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar