BATAM – Peraturan Menteri Keuangan nomor 130 tahun 2011 yang dikeluarkan Agustus 2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak badan (PPh Badan) diyakini akan meningkatkan arus investasi asing ke dalam negeri termasuk Batam. Itu terlihat dari adanya rencana Sembilan perusahaan asing dari sejumlah Negara yang akan menanamkan modalnya ke Batam.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan mengeluarkan PMK nomor 130 tahun 2011 memberikan bonus pajak atau tax holiday kepada investor berupa pembebasan serta pengurangan pajak badan (PPh Badan). Dalam peraturan itu disebutkan, Pembebasan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak masih diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50 persen dari Pajak Penghasilan terutang selama dua Tahun Pajak. Kemudian, dengan pertimbangan kepentingan untuk daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan juga dapat menambah jangka waktu pemberian bonus pajak tersebut.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fatullah mengatakan, perusahaan-perusahaan baru yang masuk ke Indonesia khususnya Batam sejak 15 Agustus 2010 boleh mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tax holiday itu dengan cara mengajukan permohonan ke Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM selanjutnya Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM akan mengusulkan pemberian bonus tersebut ke Menteri Keuangan.
“Dengan diberlakukannya tax holiday ini akan menambah daya tarik investasi bagi Batam, terlebih sebelumnya juga sudah ada insentif berupa bebas bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPn),” katanya, Minggu (20/11).
Sejumlah perusahaan di Batam diperkirakan akan mendapat fasilitas tersebut seperti PT Asia Cocoa Indonesia. Karena perusahaan yang baru berinvestasi di Batam itu termasuk dalam kategori perusahaan yang bisa mendapat fasilitas tersebut.
Kriteria perusahaan yang berhak mendapat fasilitas pajak adalah industri pionir yakni industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Diantarnya, industri logam dasar; industri pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, Industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi.
Perusahaan tersebut juga harus mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit satu triliun rupiah. Kemudian menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal. Perusahaanya juga harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan itu.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, kebijakan pemerintah yang memberikan bonus pajak pada investor tersebut akan menjadi daya tarik tambahan bagi Batam dan diyakini akan meningkatkan masuknya modal asing. Itu terlihat dari makin banyaknya minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Batam pada bulan Oktober 2011, hanya beberapa bulan sejak kebijakan itu diberlakukan.
“Pada Bulan Oktober 2011 saja ada 9 PMA yang akan menanamkan modalnya dengan investasi sekitar 5 juta dollar AS dan diperkirakan menyerap 1.087 tenaga kerja,” katanya.
Menurut Joko, pada bulan Oktober 2011 ini saja terdapat sembilan perusahaan asing yang berasal dari China, Singapura, Malaysia, Inggris dan Australia yang berniat menanamkan modalnya ke Batam dengan nilai investasi sekitar 5 juta dollar AS. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan besar, jasa, pendidikan, elektronik, manufakturing dan bisnis manajemen.
Selain itu, pada Oktober 2011 ini juga terdapat dua perusahaan yang berasal dari Singapura yang akan melakukan perluasan usaha dengan nilai investasi sekitar 3,5 juta dollar AS di industri gas. Dengan demikian, sejak Januari sampai Oktober 2011 terdapat 80 perusahaan asing yang berniat menanamkan modalnya ke Batam dengan nilai investasi sekitar 84,5 juta dollar AS, sehingga target jumlah PMA yang dibuat awal tahun yakni 80 perusahaan sudah tercapai.
BP Batam sendiri, katanya terus melakukan promosi untuk menjaring investor asing dengan cara mendatangi para investor tersebut. Seperti yang dilakukan di Jepang, Singapura dan Taiwan. Selain investor asing, BP Batam juga menyasar perusahaan nasional untuk menanamkan modalnya ke Batam. Untuk itu, BP Batam telah menandatangani persetujuan investasi dengan perusahaan penerbangan Lion Air yang akan mengembangkan Bandara Internasional Hang Nadim sebagai pusat pemeliharaan pesawat dan fasilitas perhubungan dengan investasi awal sekitar 100 juta dollar AS.
Pada tahap pertama kerjasama itu, Lion Air akan menyewa lokasi di bandara Hang Nadim selama 25 tahun dengan tarif 300 ribu rupiah per meter persegi. Lion Air rencananya akan memulai pembangunan pada bulan Desember 2011 dan hanggar tersebut direncanakan mulai beroperasi pada bulan November—Desember 2012 yang mana pada tahap pertama akan melayani perawatan pesawatnya sebanyak 2 buah pesawat. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar