Sabtu, 03 Desember 2011

Pembahasan Standar Upah di Batam Ricuh

BATAM – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2012 ricuh setelah pengusaha dan pekerja bertahan dengan usulan masing masing. Pekerja minta UMK sama dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 1.302.992 rupiah sedangkan pengusaha mengusulkan 1.260.000 rupiah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rapat pembahasan UMK yang ketujuh kali mengusulkan UMK Kota Batam tahun 2012 sebesar 1.260.000 rupiah, lebih tinggi dibanding UMK 2011 yang 1.180.000 rupiah. Usul tersebut langsung ditentang Serikat pekerja yang meminta UMK disesuaikan dengan angka KHL dan inflasi yakni sebesar 1.302.992 rupiah.

Perwakilan Serikat Pekerja yang mengikuti rapat pembahasan UMK, Saripian mengatakan, pihaknya tetap pada usulan semula bahwa UMK tahun 2012 sama dengan KHL dan menolak usulan dari Apindo. Keputusan itu didasari atas kesepakatan yang telah dibuat Apindo dan pekerja tahun sebelumnya yang menetapkan UMK sama dengan KHL sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menguranginya.

"Kami hanya menagih janji, kami ingin melihat sejauh mana pengusaha dan pemerintah dapat menjalankan komitmennya untuk mensejahterakan pekerja," katanya, Jumat (18/11).

Menurutnya, angka 1.302.992 rupiah sebenarnya masih jauh dari layak untuk hidup di Kota Batam. Angka itu juga masih rendah bila dibanding dengan UMK beberapa daerah lainnya di pulau Jawa, namun demi pertimbangan lain yang lebih besar di balik penetapan UMK tersebut maka serikat pekerja bersepakat dengan angka tersebut.

Sementara itu ratusan buruh yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam bersamaan dengan dilakukanya rapat pembahasan UMK. Selain menyampaikan orasi dan aksi treatrikal, ratusan buruh juga menggalang dukungan berupa tanda tangan di spanduk putih sepenjang 30 meter untuk meminta dukungan masyarakat atas langkah yang dilakukan para pekerja tersebut. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar