Senin, 05 Desember 2011

Kasus Trafficking di Kepri Marak



TANJUNG PINANG – Kasus trafficking atau perdagangan manusia terus meningkat setiap tahun di Provinsi Kepulauan Riau dipicu masih tingginya angka kemiskinan, sebagian besar di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Malaysia dan Singapura. Untuk itu, Pemerintah Daerah Harus mempercepat pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan agar angka kemiskinan bisa ditekan.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang merupakan utusan Kepri, Aida Ismeth Abdullah mengatakan, kasus trafficking di Kepri setiap tahunnya mencapai ratusan kasus dan jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Itu dipicu masih tingginya angka kemiskinan sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat pembangunan ekonomi di daerah dan menciptakan lapangan kerja agar kesejahteran rakyat tumbuh sehingga angka kemiskinan bisa ditekan.

“Untuk mengurangi kasus traffiking dengan meminimalisir angka kemiskinan, memperbaiki pendidikan serta menghilangkan budaya sogok atau memperbaiki mental aparat,” katanya, Senin (10/10).

Di Kepri, kata Aida kasus traffiking yang paling banyak terjadi di Kota Batam, namun di Tanjungpinang juga sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Sebagian besar korban traffiking tersebut rata-rata berasal dari luar daerah seperti Jawa, Sumatera dan Kalimantan yang melakukan transit di Kota Batam dan Tanjungpinang untuk di pekerjakan di Luar Negeri seperti Malaysia dan Singpaura. Sebagian besar korban trafiking dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Untuk itu, Aida berharap peran yang lebih besar dari masyarakat untuk terlibat mengatasi permasalahan tersebut agar ruang gerak perdagangan anak atau trafiking bisa dipersempit, sebab jaringan kasus tersebut sangat luas hingga ke luar negeri.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri, Eri Sahrial mengatakan bahwa peningkatan kasus traffiking sudah sangat mengkhawatirkan dan korbannya berasal dari warga yang kurang mampu, sehingga mudah dibodohi oleh pelaku.

“Dengan iming-iming pekerjaan dan gaji yang besar di luar Kota atau luar negri. Sehingga orangtua korban dan korban terperdaya dengan ajakan pelaku. Padahal kenyataanya mereka dijadikan sebagai PSK di panti pijat maupun pekerjaan lainnya." Katanya.

Jumlah kasus human trafficking di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak 2006 hingga pertengahan tahun 2011 diperkirakan mencapai 2 ribu orang. Ironisnya, belum ada satupun kasus tersebut yang masuk meja pengadilan.



Anggota Biro Pemberdayaan Perempuan (BPP) bagian penanggulangan Provinsi Kepri, A Husaini mengatakan, korban trafficking yang terjadi di Kepri terus meningkat setiap tahunnya. Jumlahnya lebih dari 2 ribu orang sejak 2006 hingga saat ini, dan sebagian besar korban adalah peremuan dan anak dibawah umur.

Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Pulau Jawa yang dipekerjakan ke sejumlah negara terutama Malaysia dan Singapura. Korban terjerat dalam kasus trafficking karena di iming imingi dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan jenis pekerjaan lainnya dengan gaji tinggi.

Namun, dalam proses selanjutnya kebanyakan korban tidak mendapat pekerjaan dan gaji sesuai dengan yang dijanjikan. Para korban juga tidak dilengkapi dengan dokumen legal sehingga sering di tangkap oleh aparat berwenang di negara tempatnya bekerja.

Menurut Husaini, kasus trafficking akan terus bertambah jika tidak ada regulasi yang jelas dari pemerintah soal penempatan TKI di negara lain. Selain itu, pemerintah juga sudah saatnya menindak tegas para pelaku kejahatan trafficking dengan hukuman yang setimpal. Pasalnya hingga saat ini, belum pernah ada satupun kasus trafficking yang masuk ke pengadilan sehingga para pelaku kejahatan tersebut masih leluasa mencari korbanya.

Menurutnya, Para penyelidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sering mendapatkan kendala dalam merampungkan perkara. Kendala tersebut bisa berasal dari internal dan eksternal. Misalnya, ketika penyidik sudah mengirimkan berkas kasus trafficking, tetapi begitu sudah disidangkan berubah menjadi pasal mucikari. Fakta itulah kemudian mengindikasi masih ada joker di balik kasus trafficking.

Ketua Umum LSM Gerakan Anti Trafficking (GAT) Kepulauan Riau, Syamsul Rumangkang mengatakan, para penegak hukum mestinya dapat melihat korban kasus trafficking yang telah dianiaya, di perkosa dan tidak digaji selama bekerja sehingga mereka tidak membiarkan para pelaku kejahatan trafficking bebas dan tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selama ini, kata dia beberapa oknum penegak hukum di pengadilan dan kepolisian bisa diajak kerjasama dengan penjahat trafficking sehingga kasusnya sering tidak sampai ke meja hijau.

Oleh karena itu, Syamsul yang juga anggota Bidang Pencegahan Tim Gugus Tugas Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Perempuan dan Anak Provinsi Kepri mendesak penegak hukum supaya jangan "bermain" dengan para trafficker.

"Generasi muda bangsa ini bukan komoditi yang bebas dieksploitasi tanpa memandang batas aturan dan hak azasi manusia. Oleh karena itu penegak hukum harus bertindak menghukum seberat beratnya para penjahat Trafficking," katanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar