BATAM – Sejumlah organisasi pekerja di Kota Batam minta agar Upah Minimum Kota tahun 2012 naik 10,4 persen menjadi 1.302.992 rupiah. Kenaikan itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 6,3 persen dipicu tingginya angka inflasi dan sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak periode Oktober 2011.
Anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja, Saripiyan mengatakan, sesuai dengan hasil kesepakatan dari seluruh serikat atau organisasi pekerja yang ada di Batam seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), maka Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2012 disesuaikan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) periode Oktober 2011 sebesar 1.302.992 rupiah.
Tabel Perkembangan UMK Batam
2011 Rp1.180.000
2010 Rp1.110.000
2009 Rp1.045.000
2008 Rp 960.000
2007 Rp 860.000
2006 Rp 815.000
sumber : Disnaker Kota Batam
“Dalam rapat kedua dengan pemerintah dan pengusaha untuk memutuskan UMK 2012 kami tetap kekeuh mengusulkan angkanya sebesar 1.302.992 rupiah, karena itu sudah kesepakatan dari serluruh serikat pekerja yang ada di Batam,” katanya. Jumat (4/11).
Ditambahkan, naiknya UMK tahun depan cukup wajar karena harga kebutuhan pokok juga naik sehingga KHL meningkat. Berdasarkan survei KHL yang dilakukan pekerja dan pemerintah pada bulan Oktober 2011 di empat daerah terpisah di Kota Batam, yakni di kawasan Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Tiban terhadap 46 komponen kebutuhan pokok yang menjadi beban biaya para pekerja yang berdomisili di keempat daerah tersebut, maka diperoleh data bahwa angka KHL sebesar 1.302.992 rupiah.
Angka KHL itu, katanya merupakan angka KHL terakhir yang dihasilkan sebelum pembahasan UMK Batam 2012 yang sudah berlangsung sebanyak tiga kali dari lima kali yang dijadwalkan. Dengan demikian, serikat pekerja mengusulkan angka KHL itu sebagai angka UMK Batam 2012 dalam rapat pembahasan UMK.
Ketua SPSI Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan pertentangan dari pengusaha pasti akan terjadi karena setiap tahun selalu begitu. Untuk itu, pihakanya akan mengawal usulan kenaikan upah tersebut, dan jika tidak disetujui maka pekerja akan melakukan berbagai cara sampai usul tersebut disetujui.
"Dalam rapat untuk memutuskan UMK 2012, untuk pertama kalinya kami mengajak kawan-kawan ikut mengawal rapat pembahasan UMK dan ini bisa dijadikan semacam tekanan agar usul kami di kabulkan," katanya.
Permintaan kenaikan UMK 2012 dari pekerja sebesar 10,4 persen atau 1.302.992 rupiah diperkirakan akan mendapat pertentangan dari pengusaha karena angka kenaikan yang diusulkan lebih tinggi dari tahun lalu yang 6,3 persen atau sebesar 1.180.000 rupiah. Pasalnya, jika kenaikan sebesar 10,4 persen disetujui maka pengusaha akan menanggung tambahan biaya sebesar 122.992 rupiah per orang perbulan selisih dari UMK tahun 2011 dengan UMK yang diusulkan naik. Dengan demikian, jika satu perusahaan memiliki 1.000 pekerja maka dalam satu bulan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha sebesar 122.992.000 rupiah per bulan dan dalam satu tahun biaya yang harus dikeluarkan 1,5 miliar rupiah.
Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri yang juga Direktur Utama PT Satnusa Persada Tbk, Abidin mengatakan, beban yang harus ditanggung pengusaha saat ini cukup berat, terlebih kondisi pasar global masih belum pulih dipicu krisis keuangan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat.
Kondisi itu menyebabkan ekspor terganggu sehingga pengusaha tidak bisa berharap pertumbuhan ekspor yang lebih tinggi pada tahun depan. Terlebih saat ini pengusaha harus dibebani dengan sejumlah biaya lain yang mempebesar ongkos produksi seperti pungutan liar.
UMK mestinya tidak naik setiap tahun jika pemerintah mampu menjaga angka inflasi dan bekerja sepenuhnya untuk rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah banyak membuat aturan berupa Peraturan Daerah yang memeras rakyat seperti Perda Donasi, Perda Ketenagakerjaan dan lainnya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar