KARIMUN – Sebanyak 5.200 kilo liter bahan bakar minyak (BBM) jenis marine fuel oil (mfo) yang akan diselundupkan ke Singpura melalui kapal tanker Soechi Anindya dari Pulau Sambu berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai, setelah pemilik kapal tangker tidak dapat menunjukan dokumen ekspor.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, ribuan kilo liter BBM yang akan diselundupkan ke Singapura itu, awalnya akan diantar ke Belawan Medan dari Pulau Sambu. Namun, di tengah laut minyak tersebut diselundupkan dengan cara ditransfer dengan menggunakan pipa (kencing di laut) ke kapal MT Fulfil berbendera Mongolia tujuan Singapura. Pada saat ditangkap kapal tanker Soechi Anindya sudah berhasil memindahkan kurang lebih 180 kilo liter MFO.
Untuk melegalkan modus penyelundupan itu, pemilik kapal tanker menggunakan manifes ganda (double) dalam satu sarana pengangkutan. Manifes pertama tertulis 4.120.930 liter pada suhu 15 derajat Celcius, dan manifes kedua tertulis 1.004.052 liter pada suhu yang sama. Manifes itu selanjutnya digunakan pemilik kapal tanker untuk memindahkan ribuan kilo liter BBM ke kapal lain di tengah laut.
“Kapal tanker MT Soechi Anindya bersama 22 ABK sudah diamankan sedangkan dari kapal MT Full diamankan 11 orang ABK. Masing-masing empat orang dari MT Soechi Anindya dan MT Fulfil sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, akhir pekan lalu.
Menurut Agung, potensi kerugian Negara akibat rencana aksi penyelundupan itu ditaksir sekitar 34.143.200.000 rupiah untuk 5.200.000 liter atau 5.200 kilo liter MFO, dengan harga MFO per liter sebesar 6.566 rupiah sesuai dengan harga BBM untuk PT PLN (Persero) periode 01-14 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Directorate M & Terminal BBM Pulau Sambu.
"Nilai barangnya sekitar Rp34 miliar nilai MFO-nya. Sedangkan jumlah BBM yang sudah ditransfer dalam penangkapan senilai 180 ton saat baru ditangkap. Jika semuanya dilakukan pemindahan kemungkinan akan muat secara keseluruhan," kata Agung.
Selain kerugian materil, kata Agung, akibat aksi penyelundupan tersebut telah meresahkan masyarakat karena di sejumlah daerah terjadi kelangkaan BBM, sebab kuota jenis MFO yang seharusnya untuk konsumsi dalam negeri menjadi berkurang. Hal itu secara makro menyebabkan kekurangan pasokan BBM industri dalam negeri sehingga dimungkinkan kebutuhan akan BBM industri dalam negeri akan dipenuhi dengan BBM bersubsidi sehingga memberatkan anggaran subsidi negara.
Dikatakan, para pemilik kapal tangker akan akan ditindak karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah. Pasal 109 ayat (2) UU itu juga menyebutkan, “Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara."
Untuk mengetahui apakah penyelundupan BBM sudah sering terjadi, kata Agung, kantor Bea dan Cukai melakukan koordinasi dengan BP Migas dan Pertamina serta instansi terkait. Koordinasi ini juga untuk mengusut modus operandi yang digunakan para pelaku dalam beraksi.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri HB Wicaksono mengatakan, tim kapal patroli BC 20002 mendapati MT Soechi Anindya tertangkap tangan sedang melakukan transfer muatan di perairan Tanjung Kedabu, dekat perairan internasional Indonesia-Malaysia. Kegiatan ilegal tersebut diketahui dari hasil informasi intelijen yang diperoleh Kepala Seksi Penindakan DJBC Khusus Kepri Andhi Pramono.
"Di radar kita setelah melakukan pendekatan, memang tampak ada kegiatan ilegal yakni pemindahan muatan atau kencing minyak. Setelah dihadang maka sebanyak enam personil dari DJBC melakukan pemeriksaan terhadap aktifitas tersebut," katanya.
Di samping itu juga terlihat aksi pemindahan muatan oleh kapal MT Fulfil. Setelah didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri menuju perairan internasional Malaysia. Namun hal itu berhasil dicegah dengan bantuan pengejaran oleh kapal patroli milik BC dengan nomor 30001.
"BBM yang akan diselundupkan tersebut dimuat dari Pulau Sambu, Batam dan akan dibawa ke Belawan untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebanyak 5200 ton. BC terus melihat bahwa kapal ini melakukan pemindahan muatan tanpa ada pemberitahuan ekspor barang," jelasnya.
Untuk sementara jumlah tersangka saat ini baru delapan orang dari dua kapal. Dan yang paling bertanggungjawab di atas kapal adalah kapten, kepala kamar mesin (KKM) dan mualim. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar