Sejumlah warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Marosebo kemarin mendatangi kantor bupati Muarojambi. Kedatangan mereka tidak lain ingin menuntut lahan milik mereka seluas 8.000 hektare yang mereka anggap telah diambil alih perusahaan PT Wira Karya Sakti (WKS) selama ini. Menanggapi hal tersebut Manager PT WKS ikut hadir dalam pertemuan membahas persoalan itu.
Sebelumnya masyarakat Desa Lubuk Raman, juga pernah mengajukan tuntutan mereka terhadap PT WKS kepada pemerintah Provinsi pada tahun 2008 lalu. Oleh pihak Pemprov Jambi, pada waktu itu telah memfasilitasi untuk meninjau lahan seluas 8000 hektare yang diklaim masyarakat sebagai miliknya. Hasilnya, sewaktu turun ke lapangan Pemprov telah menginventarisir lahan milik warga ternyata dari 8.000 hektare lahan tersebut 2.290 hektare di antaranya dinyatakan Pemprov sebagai lahan milik warga. Sementara sisanya lagi kurang lebih 5.000-an hektare berdasarkan hasil koordinasi Pemprov dengan PT WKS dinyatakan merupakan lahan perusahaan. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Muarojambi, Budi Hartono, mengatakan PT WKS tampaknya telah mempunyai itikad baik guna menyelesaikan masalah tersebut dengan para warga.
‘’WKS mau persoalan ini diselesaikan dengan warga. Buktinya WKS mau memberikan ganti rugi pada warga masyarakat sesuai dengan lahan yang telah ditunjuk Pemerintah Provinsi Jambi seluas 2.290 hektare,’’ tutur Budi. Ditambahkannya, yang menjadi permsalahan saat ini adalah lahan seluas 2.290 hektare milik masyarakat itu belum jelas keberadaannya. ‘’Dengan adanya pertemuan ini, Pemkab Muarojambi bersedia memfasilitasi untuk memperjelas letak lahan yang 2.290 hektare itu. Sebab, saat ini belum diketahui dimana letak lahan warga,’’ ungkapnya.
Budi menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait seperti BPN Muarojambi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muarojambi, Polres Muarojambi minggu depan akan turun ke lapangan untuk memastikan lahan milik masyarakat Desa Lubuk Raman ini. ‘’Untuk memperjelas mana lahan warga tersebut minggu depan saya bersama instansi terkait akan melakukan pengecekan,’’ sebut Budi. Mengenai jumlah ganti rugi warga yang bakal diterima masyarakat, Budi mengatakan, untuk jumlah nominal dirinya belum mengetahuinya. ‘’Jumlah ganti rugi belum saya ketahui. Tapi, untuk masalah ganti rugi sesuai dengan keputusan Bupati Muarojambi untuk tanaman tumbuh, dalam hal ini tanaman sawit dan karet akan dihitung perbatang,’’ terangnya.
Budi mengakui kalau persoalan tanah ini sudah terjadi sejak lama. ‘’Permasalahan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap warga Desa Lubuk Raman ini telah berlangsung sejak lama. Namun, oleh masyarakat baru mengajukan tuntutan pada tahun 2008. Menurut pengakuan masyarakat, mereka sudah terlebih dahulu menggarap lahan yang dimaksud pihak perusahaan,’’ pungkas Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar