Jumat, 02 Desember 2011

Kelembagaan FTZ BBK Perlu Direstrukturisasi

Belum maksimalnya FTZ BBK dalam menjaring investor asing, salah satunya disebabkan struktur lembaga tersebut yang terlalu gemuk, padahal untuk berlari kencang dibutuhkan struktur yang lebih ramping.

Pemerintah pusat sebenarnya bisa memanfaatkan lembaga yang ada saat ini untuk menjalankan fungsi dan peran FTZ dalam menjaring investor asing di kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Lembaga itu adalah Otorita Batam yang saat ini berubah nama menjadi Badan Pengusahaan Batam. Untuk itu, struktur kelembagan yang ada saat ini harus di ubah dan peran Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan harus dicabut karena selama ini juga tidak epektif.

Salah satu penyebab belum maksimalnya pengembangan FTZ BBK (Batam, Bintan dan Karimun) untuk menarik investor asing adalah faktor kelembagaan yang terlalu gemuk menyebabkan kordinasi dan birokrasi tidak efisien. Oleh karena itu, kelembagaan atau struktur lembaga di FTZ BBK mesti direstrukturisasi.

Peneliti senior LIPI, Syarif Hidayat mengatakan, struktur lembaga di FTZ BBK saat ini adalah Dewan Nasional kemudian Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan. Tiga lembaga itu memiliki banyak struktur yang membidangi beberapa program. Orang orang yang ditempatkan di struktur tersebut adalah pejabat pemerintah di daerah dengan maksud supaya kordinasi lebih cepat nyambung. Namun, yang terjadi justru kelembagaan yang terlalu gemuk tersebut menjadi penghalang bagi kordinasi karena masing masing pejabat mementingkan pekerjaan utama mereka di pemerintahan.

Model kelembagaan dalam pengelolaan FTZ mestinya mencerminkan adanya sinergi antara pemerintah dan swasta (public private partnership management). Model itu menurut diyakini dapat mencegah terjadinya metamorfosis manajemen pengelolaan KEK menjadi badan usaha milik negara (BUMN).

Anggota DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, kelembagaan FTZ BBK harus direvisi karena tidak efektif. Kelembagaan yang ada saat ini dinilai terlalu gemuk sehingga harus dipangkas.

“Gubernur Provinsi Kepri tidak perlu lagi merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Kawasan, kemudian pemerintah juga bisa memberdayakan keberadaan lembaga Otorita Batam yang saat ini menjadi Badan Pengusahaan FTZ Batam sebagai penanggung jawab atau pemegang otoritas kawasan FTZ BBK sehingga pemerintah bisa menghembat anggaran karena tidak perlu membentuk lembaga dan mencari pegawai baru, sebab sumber daya manusia dan perangkat infrastruktur di Otorita Batam sudah cukup untuk melakukan tugas sebagai Dewan Kawasan,” katanya.

Pengusaha berharap, pemerintah pusat segera merilis kelembagaan FTZ yang baru agar seluruh persoalan yang terkait dengan investasi mendapat respon dengan cepat. Pasalnya yang terjadi saat ini, banyak keluhan dari pengusaha kurang mendapat respon dari pemerintah di daerah terlebih dari Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan.

Ketua Dewan Penasihat Apindo Kepri, Abidin Hasibuan mengatakan, Kawasan Batam, Bintan dan Karimun memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh menjadi kawasan industri maju sepertihalnya Shenzhen ataupun Guang zhou di China. Untuk itu dibutuhkan iklim investasi yang mendukung serta kepastian hukum agar investor bisa berinvestasi dengan tenang.

Selain itu, Pemerintah daerah juga harus punya komitmen yang sama dengan pemerintah pusat dalam menjaring investasi bukan justru menyuburkan pungutan liar atau pungli dan membuat peraturan daerah yang membingungkan pengusaha. Jika demikian, kata Abidin bukan investasi baru yang masuk tetapi investor yang sudah menanamkan modalnya menjadi takut dan bisa hengkang. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar