Selasa, 12 Februari 2013

Anambas Kekurangan 1.700 PNS



ANAMBAS – Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru terbentuk tahun 2008 kekurangan 1.700 pegawai negeri sipil hampir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga kinerja pegawai dimaksimalkan dengan cara menempatkan satu pegawai di beberapa SKPD. Akibatnya layanan kepada masyarakat terhambat.

Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin mengatakan, sebagai daerah yang baru terbentuk wajar jika masih terjadi kekurangan pegawai di hampir seluruh SKPD, meskipun tahun lalu telah ditambah 75 PNS baru. Untuk itu, diharapkan bisa dibuka kembali penerimaan PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun depan untuk mengisi kekosongan pejabat di hampir seluruh instansi.

 “Jumlah pegawai di Anambas saat ini sekitar 1.798 orang atau baru mencapai 50 persen dari kebutuhan sehingga harus ditambah sekitar 1.700 pegawai lagi untuk memaksimalkan layanan pada masyarakat dan menjalankan program pemerintah dengan baik,” katanya, Kamis (29/11).

Untuk kondisi saat ini, kata Tengku pihaknya terpaksa memaksimalkan kinerja pegawai yang ada dengan cara menempatkan satu PNS di beberapa SKPD yang padat kegiatannya khususnya untuk pengembangan daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga senantiasa mengawasi pegawainya yang kurang produktif dan sering tidak masuk kerja dengan cara member teguran serta pemecatan.

Menurut Tengku, selama tahun 2012, Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pegawai yang melakukan tindakan indisipliner dalam pekerjaan. Dari pembebastugasan hingga penundaan pengangkatan PNS jika yang melanggar adalah dari kalangan CPNS.

“Tahun ini 67 PNS dikenakan pemotongan tunjangan kesra karena melanggar disiplin kerja, 17 CPNS tahun 2011 juga ditunda pengangkatannya, dan dua orang Pegawai Tidak Tetap diberhentikan,” kata Tengku.

Oleh karena itu, Tengku berharap 75 PNS yang baru dilantik dan sudah keluar SK nya agar memiliki komitmen dan itikad baik untuk mengabdi kepada Pemkab Anambas. Bekerja dengan tulus ikhlas dan bekerja sesuai kapasitas.

Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 tanggal 24 Juni 2008 terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan satu Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna.

Luas Kabupaten Anambas 590,14 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 sebanyak 41.957 jiwa. Meski berpenduduk sedikit namun Anambas memiliki APBD yang besar yakni 1,15 triliun rupiah relatif sama dengan APBD Kota Batam yang memiliki jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar