ANAMBAS
– Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru terbentuk tahun 2008 kekurangan 1.700
pegawai negeri sipil hampir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
sehingga kinerja pegawai dimaksimalkan dengan cara menempatkan satu pegawai di
beberapa SKPD. Akibatnya layanan kepada masyarakat terhambat.
Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin
mengatakan, sebagai daerah yang baru terbentuk wajar jika masih terjadi
kekurangan pegawai di hampir seluruh SKPD, meskipun tahun lalu telah ditambah
75 PNS baru. Untuk itu, diharapkan bisa dibuka kembali penerimaan PNS di
Kabupaten Kepulauan Anambas tahun depan untuk mengisi kekosongan pejabat di hampir
seluruh instansi.
“Jumlah pegawai di Anambas saat ini
sekitar 1.798 orang atau baru mencapai 50 persen dari kebutuhan sehingga harus
ditambah sekitar 1.700 pegawai lagi untuk memaksimalkan layanan pada masyarakat
dan menjalankan program pemerintah dengan baik,” katanya, Kamis (29/11).
Untuk kondisi saat ini, kata Tengku pihaknya terpaksa memaksimalkan kinerja
pegawai yang ada dengan cara menempatkan satu PNS di beberapa SKPD yang padat
kegiatannya khususnya untuk pengembangan daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah
juga senantiasa mengawasi pegawainya yang kurang produktif dan sering tidak
masuk kerja dengan cara member teguran serta pemecatan.
Menurut Tengku, selama tahun 2012, Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas
telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pegawai yang melakukan tindakan
indisipliner dalam pekerjaan. Dari pembebastugasan hingga penundaan
pengangkatan PNS jika yang melanggar adalah dari kalangan CPNS.
“Tahun ini 67 PNS dikenakan pemotongan tunjangan kesra karena melanggar
disiplin kerja, 17 CPNS tahun 2011 juga ditunda pengangkatannya, dan dua orang
Pegawai Tidak Tetap diberhentikan,” kata Tengku.
Oleh karena itu, Tengku berharap 75 PNS yang baru dilantik dan sudah keluar
SK nya agar memiliki komitmen dan itikad baik untuk mengabdi kepada Pemkab
Anambas. Bekerja dengan tulus ikhlas dan bekerja sesuai kapasitas.
Kabupaten
Kepulauan Anambas terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 tanggal 24 Juni 2008
terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur,
Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan
Jemaja Timur. Ditambah dengan satu Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna.
Luas
Kabupaten Anambas 590,14 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 sebanyak
41.957 jiwa. Meski berpenduduk sedikit namun Anambas memiliki APBD yang besar
yakni 1,15 triliun rupiah relatif sama dengan APBD Kota Batam yang memiliki
jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar