BATAM – Pemerintah Kota Batam akan
membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing
(IMTA) guna memaksimalkan pendapatan dari diterbitkanya ijin kerja bagi tenaga asing
yang jumlahnya lebih dari 2.300 orang.
Wakil Walikota Batam, Rudi MM mengatakan, selama ini potensial lost dari
penerbitan retribusi ijin kerja bagi tenaga kerja asing sangat besar karena
tidak adanya transparansi data antar institusi yang mengurus hal itu. Padahal,
pendapatan dari penerbitan ijin kerja bagi tenaga kerja asing sangat besar
sekitar 2300 dollar AS setara dengan 2,11 miliar rupiah dengan kurs 9.200
rupiah per dollar AS per tahun dengan asumsi biaya per tenaga kerja 100 dollar
AS per bulan.
“Selama ini tidak ada kesesuaian data jumlah tenaga kerja asing dari lembaga
yang mengurus penerbitan IMTA, oleh karenanya sudah saatnya dibuat Perda yang
mengatur hal itu untuk menghindari potensial lost,” katanya, Selasa (8/1).
Ditambahkan, jumlah tenaga kerja asing yang harus memperpanjang IMTA setiap
tahunnya di Kota Batam sekitar 2.300 orang. Angka itu bisa lebih besar lagi
karena data dari Dinas Tenaga Kerja lebih dari itu sehingga diperlukan
kesesuaian dan transparansi guna memaksimalkan pendapatan dari diterbitkanya
ijin IMTA.
Oleh sebab itu, Rudi sangat mengapresiasi dilakukan pembahasan
Ranperda IMTA, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu
lama. Dengan adanya potensial lost itu, Rudi juga meminta agar Ranperda
tersebut dapat segera dibahas dan dibentuk Pansus.
Namun demikian, dalam ranperda yang disusun pansus, Rudi meminta, agar melibatkan seluruh stakeholeder terutama yang berhubungan langsung dengan tenaga kerja asing. yang merupakan inisiatif dari Komisi IV, DPRD Kota Batam.
Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, seluruh fraksi telah setuju untuk membahas Perda IMTA. Keberadaan perda itu sangat penting, terutama guna peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, sebab dana yang diperoleh dari penerbitan Ijin IMTA diharapkan bisa dialokasikan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.
Namun demikian, dalam ranperda yang disusun pansus, Rudi meminta, agar melibatkan seluruh stakeholeder terutama yang berhubungan langsung dengan tenaga kerja asing. yang merupakan inisiatif dari Komisi IV, DPRD Kota Batam.
Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, seluruh fraksi telah setuju untuk membahas Perda IMTA. Keberadaan perda itu sangat penting, terutama guna peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, sebab dana yang diperoleh dari penerbitan Ijin IMTA diharapkan bisa dialokasikan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.
Namun, yang perlu diperhatikan, pemerintah harus segera memvalidasi jumlah tenaga
kerja asing. Sebab, data yang dimiliki DPRD, tidak sama dengan data yang ada di
Disnaker. Disnaker harus transparan dalam melakukan dan mendata tenaga kerja
asing.
Ketua Fraksi Golkar, Asmin Patros menambahkan, Ranperda yang sudah
disampaikan Pemko Batam harus segera diteruskan sesuai dengan tata tertib dan
akan dibahas dalam siding selanjutnya.
"Kita mendorong agar segera dibentuk Pansus. Tapi dengan catatan, Disnaker bersempena dengan pembahasan Ranperda ini untuk memberitahukan perusahaan-perusahaan mana saja yag mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Asmin.
"Kita mendorong agar segera dibentuk Pansus. Tapi dengan catatan, Disnaker bersempena dengan pembahasan Ranperda ini untuk memberitahukan perusahaan-perusahaan mana saja yag mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Asmin.
Nama perusahaan tersebut perlu diketahui sebab yang membayar IMTA bagi
pekerja asing bukan tenaga kerjanya, melainkan perusahaan yang
mempekerjakan tenaga asing. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar