Senin, 18 Februari 2013

Pemerintah Perlu Segera Mendata Pulau Terluar



BATAM – Pemerintah pusat diminta segera mendata keberadaan seluruh pulau khususnya yang terletak di daerah perbatasan dengan negara tetangga atau pulau terluar dengan cara memberi nama dan membangun monumen untuk menghindari konflik dan klaim sepihak dengan negara lain.

Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia yang juga Ketua Kadin Batam hasil Muskota IV, Nada Faza Soraya mengatakan, kasus Pulau Semakau yang saat ini sedang diperbincangkan banyak pihak karena diduga dicaplok oleh Singapura mestinya menjadi pelajaran bagi pemerintah pusat untuk segera mendata ulang seluruh pulau yang dimiliki negara ini khususnya pulau terluar yang berada di daerah perbatasan dengan negara tetangga.

“Indonesia memiliki ribuan pulau dan ratusan pulau berada dekat dengan negara tetangga. Kebanyakan pulau itu belum memiliki nama dan tidak berpenghuni sehingga harus segera di data ulang oleh pemerintah untuk menghindari konflik dengan negara lain,” katanya, Selasa (22/1).

Nada kuatir jika pemerintah tidak segera mendata ulang keberadaan pulau terluar tersebut maka konflik dengan negara tetangga bisa saja terjadi. Pasalnya, negara tetangga juga banyak yang memiliki nama pulau sama dengan nama pulau di Indonesia, seperti Pulau Semakau ternyata juga ada di Singapura selain di Indonesia.

Terkait pencaplokan Pulau Semakau oleh Singapura,  Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, didesak segera menelusuri kabar pencaplokan pulau terdepan di Kepulauan Riau (Kepri) karena itu tidak bisa dibiarkan.

“Saya imbau kepada Menlu untuk secara komprehensif menelusuri hal ini, saya rasa perlu dicari cara secara integral agar pencaplokan wilayah tak terjadi lagi,” kata Anggota Komisi I DPR  Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati.

Dia mengingatkan agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pulau terdepan yang selama ini menjadi tarik menarik dengan negara tetangga. Sebab sejengkal tanah pun tak boleh lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita harus diwaspadai unresolved area dimana hitungan berlandaskan ZEE dan unclos 1982 selalu menjadi debat kusir antar negara. Hati-hati kita jangan sampai kalah, kedaulatan NKRI nomor satu,” katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Pulau Semakau di Batam, Kepulauan Riau, dicaplok negara tetangga Singapura. Pulau Semakau Besar yang masuk wilayah Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam dan hanya berpenduduk sembilan kepala keluarga tersebut diketahui masuk dalam peta Singapura.

Gubernur Provinsi Kepri HM Sani menegaskan bahwa Pulau Semakau yang berada di Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam masuk dalam wilayah Provinsi Kepri bukan Singapura. Pulau yang sempat diisukan dicaplok negara Singapura itu ternyata bukan pulau yang sama tetapi hanya namanya saja yang sama.

"Saya rasa ini hanya salah persepsi saja, Pulau Semakau adalah wilayah Kepri dan tercantum dalam peta Nasional. Pulau Semakau Panjang di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri, terletak pada koordinat 1.06.06.01 lintang utara dan 103 49.27.41 bujur timur. Posisi ini jelas masuk wilayah Kepri bahkan masih cukup jauh dari garis perbatasan," kata Sani.

Menurutnya, Pulau Semakau yang masuk dalam peta Singapura berada pada posisi koordinat 1.12.12.10 lintang utara dan 103.45.52.77 bujur timur. Artinya, jika dilihat dari titik koordinatnya posisi Pulau Semakau yang ada di Singapura dengan Pulau Semakau di Batam (Provinsi Kepri) berada cukup berjauhan.

"Namanya sama-sama Pulau Semakau, tapi kedua pulau berada pada posisi yang cukup berjauhan. Jadi saya tegaskan Pulau Semakau Kepri tetap milik Kepri, sementara Pulau Semakau Singapura memang milik Singapura," kata Sani. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar