BATAM – Pemerintah pusat diminta
segera mendata keberadaan seluruh pulau khususnya yang terletak di daerah
perbatasan dengan negara tetangga atau pulau terluar dengan cara memberi nama
dan membangun monumen untuk menghindari konflik dan klaim sepihak dengan negara
lain.
Ketua
Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia yang juga Ketua Kadin Batam hasil Muskota
IV, Nada Faza Soraya mengatakan, kasus Pulau Semakau yang saat ini sedang
diperbincangkan banyak pihak karena diduga dicaplok oleh Singapura mestinya
menjadi pelajaran bagi pemerintah pusat untuk segera mendata ulang seluruh
pulau yang dimiliki negara ini khususnya pulau terluar yang berada di daerah
perbatasan dengan negara tetangga.
“Indonesia
memiliki ribuan pulau dan ratusan pulau berada dekat dengan negara tetangga.
Kebanyakan pulau itu belum memiliki nama dan tidak berpenghuni sehingga harus
segera di data ulang oleh pemerintah untuk menghindari konflik dengan negara
lain,” katanya, Selasa (22/1).
Nada
kuatir jika pemerintah tidak segera mendata ulang keberadaan pulau terluar
tersebut maka konflik dengan negara tetangga bisa saja terjadi. Pasalnya,
negara tetangga juga banyak yang memiliki nama pulau sama dengan nama pulau di
Indonesia, seperti Pulau Semakau ternyata juga ada di Singapura selain di
Indonesia.
Terkait pencaplokan
Pulau Semakau oleh Singapura, Menteri
Luar Negeri, Marty Natalegawa, didesak segera menelusuri kabar pencaplokan
pulau terdepan di Kepulauan Riau (Kepri) karena itu tidak bisa dibiarkan.
“Saya
imbau kepada Menlu untuk secara komprehensif menelusuri hal ini, saya rasa
perlu dicari cara secara integral agar pencaplokan wilayah tak terjadi lagi,”
kata Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati.
Dia mengingatkan agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pulau terdepan yang selama ini menjadi tarik menarik dengan negara tetangga. Sebab sejengkal tanah pun tak boleh lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita harus diwaspadai unresolved area dimana hitungan berlandaskan ZEE dan unclos 1982 selalu menjadi debat kusir antar negara. Hati-hati kita jangan sampai kalah, kedaulatan NKRI nomor satu,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, Pulau Semakau di Batam, Kepulauan Riau, dicaplok negara tetangga Singapura. Pulau Semakau Besar yang masuk wilayah Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam dan hanya berpenduduk sembilan kepala keluarga tersebut diketahui masuk dalam peta Singapura.
Dia mengingatkan agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pulau terdepan yang selama ini menjadi tarik menarik dengan negara tetangga. Sebab sejengkal tanah pun tak boleh lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita harus diwaspadai unresolved area dimana hitungan berlandaskan ZEE dan unclos 1982 selalu menjadi debat kusir antar negara. Hati-hati kita jangan sampai kalah, kedaulatan NKRI nomor satu,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, Pulau Semakau di Batam, Kepulauan Riau, dicaplok negara tetangga Singapura. Pulau Semakau Besar yang masuk wilayah Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam dan hanya berpenduduk sembilan kepala keluarga tersebut diketahui masuk dalam peta Singapura.
Gubernur Provinsi Kepri HM Sani menegaskan bahwa
Pulau Semakau yang berada di Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota
Batam masuk dalam wilayah Provinsi Kepri bukan Singapura. Pulau yang sempat
diisukan dicaplok negara Singapura itu ternyata bukan pulau yang sama tetapi
hanya namanya saja yang sama.
"Saya rasa ini hanya salah persepsi saja, Pulau Semakau adalah wilayah
Kepri dan tercantum dalam peta Nasional. Pulau Semakau Panjang di wilayah Kota
Batam, Provinsi Kepri, terletak pada koordinat 1.06.06.01 lintang utara dan 103
49.27.41 bujur timur. Posisi ini jelas masuk wilayah Kepri bahkan masih cukup
jauh dari garis perbatasan," kata Sani.
Menurutnya, Pulau Semakau yang masuk dalam peta Singapura berada pada posisi koordinat 1.12.12.10 lintang utara dan 103.45.52.77 bujur timur. Artinya, jika dilihat dari titik koordinatnya posisi Pulau Semakau yang ada di Singapura dengan Pulau Semakau di Batam (Provinsi Kepri) berada cukup berjauhan.
"Namanya sama-sama Pulau Semakau, tapi kedua pulau berada pada posisi yang cukup berjauhan. Jadi saya tegaskan Pulau Semakau Kepri tetap milik Kepri, sementara Pulau Semakau Singapura memang milik Singapura," kata Sani. (gus).
Menurutnya, Pulau Semakau yang masuk dalam peta Singapura berada pada posisi koordinat 1.12.12.10 lintang utara dan 103.45.52.77 bujur timur. Artinya, jika dilihat dari titik koordinatnya posisi Pulau Semakau yang ada di Singapura dengan Pulau Semakau di Batam (Provinsi Kepri) berada cukup berjauhan.
"Namanya sama-sama Pulau Semakau, tapi kedua pulau berada pada posisi yang cukup berjauhan. Jadi saya tegaskan Pulau Semakau Kepri tetap milik Kepri, sementara Pulau Semakau Singapura memang milik Singapura," kata Sani. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar