Minggu, 17 Februari 2013

Pejabat Kepri Tandatangan Pakta Integritas Bebas Korupsi

BATAM – Sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk pertamakalinya menandatangani pakta integritas pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menghindari kasus hukum yang sering menimpa pejabat disebabkan korupsi.

Gubernur Kepri, H.M Sani mengatakan, untuk pertamakalinya seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri termasuk Walikota dan Bupati menandatangani pakta integritas pencegahan dan pemberantasan korupsi yang disaksikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus.

“Dengan ditandatanganinya pakta integritas tersebut diharapkan Kepri akan menjadi 'Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani,” katanya, Sabtu (19/1).

Untuk merealisasikan semangat anti korupsi dan birokrasi yang bersih, kata Sani, pihaknya telah melakukan beberapa langkah pencegahan terhadap korupsi. Misalnya sejak tahun 2010 lalu, pengadaan seluruh lelang proyek di lingkungan Pemprov Kepri dilakukan secara terbuka lewat media elektronik. Kedepanya akan dibentuk badan layanan pengadaan untuk mencegah terjadinya korupsi.
Pemprov Kepri juga terus melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi. Pada tahun 2012 yang lalu telah disusun roadmap reformasi birokrasi, dan itu akan terus di evaluasi.

Sementara itu Wakil Ketua Ombusdman, Azlaini Agus mengatakan, pemberantasan korupsi saat ini ditempuh lewat dua jalur. Pertama, pencegahan dan yang kedua adalah penindakan. Upaya penindakan tidak akan memberikan makna besar jika tidak ada pencegahan. Upaya yang dilakukan  Pemprov Kepri dengan menandatangani pakta integritas menunjukkan komitmen mencegah korupsi.

Oleh karena itu, Ombudsman memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Dengan adanya komitmen itu, diharapkan kedepan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat.

"Berbicara melayani, harus mampu melahirkan satu hal yaitu pelayanan publik yg berkualitas. Artinya, ujung dari semua ini adalah ketika kita mampu menghadirkan pelayanan publik yang memuaskan dan bisa melayani seluruh masyarakat," katanya

Sementara, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, keberhasilan dari suatu pemberantasan korupsi tidak hanya tergantung dari kebijakan Pemprov Kepri semata, tetapi harus melibatkan Pejabat di seluruh kabupaten dan kota. Keduanya dinilai seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Untuk itu, ada empat hal yang harus dilakukan yakni, pengorbanan, upaya keras, komitmen dan konsistensi. Keempatnya harus berjalan seiringan untuk menghilangkan korupsi yang sering terjadi dilingkungan pejabat pemerintah serta menciptakan iklim birokrasi yang bersih, efisien dan efektif.
Sementara itu, Organisasi Fund for Peace merilis mengenai Failed State Index 2012 di mana Indonesia berada di posisi 63. Sementara negara nomor 1 yang dianggap gagal adalah Somalia. Dalam membuat indeks tersebut, Fund for Peace menggunakan indikator dan subindikator, salah satunya indeks persepsi korupsi.

Dari 182 negara, Indonesia berada di urutan 100 untuk urusan indeks korupsi tersebut. Indonesia hanya berbeda 82 dari negara paling korup berdasarkan indeks lembaga ini, Somalia. Negara yang dianggap paling baik adalah New Zealand.

Organisasi ini mengakui perkembangan ekonomi Indonesia yang pesat dalam lima tahun terakhir. Indonesia pun mampu bertahan dalam krisis moneter yang kini melanda dunia. Selain itu, reformasi politik Indonesia pun diakui sebagai kemajuan yang pesat. Namun, di tengah prestasi tersebut, Fund for Peace memandang korupsi masih menjadi tantangan terbesar untuk dituntaskan Indonesia. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar