BATAM
– Pemerintah mulai membatasi peredaran produk elektronik khususnya Telepon
genggam, komputer jinjing atau laptop dan tablet di Kota Batam dengan
dikeluarkanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 82/M-DAG/PER/12/2012,
dengan maksud untuk mendukung industri nasional.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan
mengeluarkan peraturan baru di akhir tahun 2012 nomor 82/M-DAG/PER/12/2012
tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Aturan itu diterbitkan
guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta
industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang.
Menurut Gita, seiring dengan semakin
meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi
standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan
demi melindungi kepentingan konsumen. Dalam aturan batu tersebut setiap telepon
seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi
standar dan persyaratan teknis yang berlaku.
Salah satu syarat tekhnis yang ditetapkan Menteri Perdagangan adalah Impor ketiga jenis produk itu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Salah satu syarat tekhnis yang ditetapkan Menteri Perdagangan adalah Impor ketiga jenis produk itu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri yang
juga Direktur Utama PT Satnusa Persada Tbk, Abidin Hasibuan menilai peraturan
itu sangat merugikan masyarakat, apalagi status Batam sebagai kawasan free
trade zone (FTZ). Dikeluarkanya aturan itu juga membuktikan lemahnya kepastian
hukum.
“Saya dengan tegas menolak keluarnya peraturan itu karena sebagai kawasan FTZ, Batam memiliki payung hukum yang lebih tinggi yakni Undang Undang dan Peraturan Pemerintah olehkarenanya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mestinya tidak berlaku di Batam,” katanya, Kamis (3/1).
“Saya dengan tegas menolak keluarnya peraturan itu karena sebagai kawasan FTZ, Batam memiliki payung hukum yang lebih tinggi yakni Undang Undang dan Peraturan Pemerintah olehkarenanya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mestinya tidak berlaku di Batam,” katanya, Kamis (3/1).
Dikatakan, dalam Peraturan
Pemerintah nomor 10 tahun 2012 pasal 3 ayat 3 yang mengatur mengenai pemasukan
barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk disebutkan bahwa barang konsumsi juga
bebas masuk ke Batam hanya saja harus mendapat ijin dari Badan Pengusahaan
Kawasan. Oleh karenanya, kalau dari segi hukum, Permendag itu dibawah UU dan
PP. PP kan yang tanda tangan presiden. Jadi Permendag itu tidak berlaku di
kawasan bebas Batam.
Abidin menilai, PeraturanMenteri Perdagangan yang baru tersebut akan merusak Batam, merugikan masyarakat dan merugikan negara karena akan menyuburkan bisnis penyelundupan di Batam sehingga akan memperkaya pengusaha nakal dan pejabat korup.
Oleh karena itu, Abidin meminta
kepada Dewan Kawasan, BPK Batam, dan Wali Kota Batam untuk bersikap tegas
menolak permendag tersebut, dengan cara melakukan uji materi atas peraturan
tersebut.
"Dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut menunjukan pemimpin di daerah lemes. Dulu impor buah dan sayur juga begitu. Sekarang handphone, besok apalagi, mungkin mobil. Jika pemimpin kita berani, tentu akan melawan. Ajukan uji materi," kata Abidin.
Abidin khawatir jika kondisi itu terus dibiarkan maka keistimewaan Batam akan habis karena dikikis dengan peraturan-peraturan yang lain.
"Dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut menunjukan pemimpin di daerah lemes. Dulu impor buah dan sayur juga begitu. Sekarang handphone, besok apalagi, mungkin mobil. Jika pemimpin kita berani, tentu akan melawan. Ajukan uji materi," kata Abidin.
Abidin khawatir jika kondisi itu terus dibiarkan maka keistimewaan Batam akan habis karena dikikis dengan peraturan-peraturan yang lain.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kota Batam, Amsakar Achmad Permendag itu dikeluarkan
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Karena dengan dibatasinya pintu
masuk, akan mempermudah pengawasan standarisasi mutu barang impor. Misalnya
ketersediaan garansi resmi dan buku manual berbahasa Indonesia.
Meski tak dipungkiri jumlah produk itu akan berkurang dibanding kondisi perdagangan bebas seperti saat ini, tetapi sisi positifnya, barang-barang yang masuk memberikan jaminan kualitas terhadap konsumen. (gus).
Meski tak dipungkiri jumlah produk itu akan berkurang dibanding kondisi perdagangan bebas seperti saat ini, tetapi sisi positifnya, barang-barang yang masuk memberikan jaminan kualitas terhadap konsumen. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar