Minggu, 17 Februari 2013

Peredaran Produk Elektronik di Batam Mulai Dibatasi

 
BATAM – Pemerintah mulai membatasi peredaran produk elektronik khususnya Telepon genggam, komputer jinjing atau laptop dan tablet di Kota Batam dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 82/M-DAG/PER/12/2012, dengan maksud untuk mendukung industri nasional.
 
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengeluarkan peraturan baru di akhir tahun 2012 nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Aturan itu diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang.
 
Menurut Gita, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen. Dalam aturan batu tersebut setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Salah satu syarat tekhnis yang ditetapkan Menteri Perdagangan adalah Impor ketiga jenis produk itu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
 
Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri yang juga Direktur Utama PT Satnusa Persada Tbk, Abidin Hasibuan menilai peraturan itu sangat merugikan masyarakat, apalagi status Batam sebagai kawasan free trade zone (FTZ). Dikeluarkanya aturan itu juga membuktikan lemahnya kepastian hukum.

“Saya dengan tegas menolak keluarnya peraturan itu karena sebagai kawasan FTZ, Batam memiliki payung hukum yang lebih tinggi yakni Undang Undang dan Peraturan Pemerintah olehkarenanya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mestinya tidak berlaku di Batam,” katanya, Kamis (3/1).
 
Dikatakan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 pasal 3 ayat 3 yang mengatur mengenai pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk disebutkan bahwa barang konsumsi juga bebas masuk ke Batam hanya saja harus mendapat ijin dari Badan Pengusahaan Kawasan. Oleh karenanya, kalau dari segi hukum, Permendag itu dibawah UU dan PP. PP kan yang tanda tangan presiden. Jadi Permendag itu tidak berlaku di kawasan bebas Batam.

Abidin menilai, PeraturanMenteri Perdagangan yang baru tersebut akan merusak Batam, merugikan masyarakat dan merugikan negara karena akan menyuburkan bisnis penyelundupan di Batam sehingga akan memperkaya pengusaha nakal dan pejabat korup.
Oleh karena itu, Abidin meminta kepada Dewan Kawasan, BPK Batam, dan Wali Kota Batam untuk bersikap tegas menolak permendag tersebut, dengan cara melakukan uji materi atas peraturan tersebut.

"Dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut menunjukan pemimpin di daerah lemes. Dulu impor buah dan sayur juga begitu. Sekarang handphone, besok apalagi, mungkin mobil. Jika pemimpin kita berani, tentu akan melawan. Ajukan uji materi," kata Abidin.

Abidin khawatir jika kondisi itu terus dibiarkan maka keistimewaan Batam akan habis karena dikikis dengan peraturan-peraturan yang lain.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kota Batam, Amsakar Achmad Permendag itu dikeluarkan untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Karena dengan dibatasinya pintu masuk, akan mempermudah pengawasan standarisasi mutu barang impor. Misalnya ketersediaan garansi resmi dan buku manual berbahasa Indonesia.

Meski tak dipungkiri jumlah produk itu akan berkurang dibanding kondisi perdagangan bebas seperti saat ini, tetapi sisi positifnya, barang-barang yang masuk memberikan jaminan kualitas terhadap konsumen. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar