Senin, 18 Februari 2013

Ijin 146 Stasiun Radio Dipersoalkan



BATAM – Pemerintah diketahui telah membuat teguran secara tertulis terhadap 146 lembaga penyiaran swasta stasiun penyiaran radio karena belum memperpanjang ijin hingga batas waktu yang ditentukan. Dari jumlah itu 76 stasiun radio terancam dicabut ijinnya karena tidak merespon surat teguran kedua.

“Sesuai dengan peraturan dan Undang Undang yang ada, setiap perusahaan penyiaran radio harus memperpanjang ijinya paling lambat satu tahun sebelum ijinya berakhir. Selama ini banyak perusahaan radio yang melanggar aturan tersebut sehingga konsekuensinya ijin siaran dicabut,” kata
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto di Batam akhir pekan lalu.

Ditambahkan, hingga saat terdapat 146 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio yang memperoleh IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) antara tahun 2006-2008, yang belum mengajukan perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran ke pemerintah.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta disebutkan, bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya ijin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan ijin secara tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Menurut Gatot, ijin yang dimiliki stasiun radio selama ini bersifat sementara sehingga harus diperpanjang jika waktu berlakunya habis. Hal itu diatur dalam ayat dua PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,”Jangka waktu berlakunya perpanjangan ijin adalah lima tahun untuk stasiun radio dan 10 tahun untuk stasiun televisi,” katanya

Jika stasiun radio atau televisi tidak mengajukan permohonan perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,

”Kami telah menerbitkan surat teguran pertama tertanggal 26 November 2012 terhadap 146 stasiun radio itu,” ungkapnya

Karena tidak ada respon, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Teguran Kedua tertanggal 27 Desember 2012. Setelah mendapat surat teguran pertama dan kedua, maka per tanggal 15 Januari 2013, terdapat 70 stasiun radio yang telah merespons dengan mengajukan perpanjangan ijin. Sisanya sebanyak 76 stasiun radio belum mengajukan perpanjangan ijin sehingga terancam dihentikan operasionalnya.

“Apabila stasiun radio tersebut tidak mengindahkan teguran dan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lama satu bulan kedepan setelah diberikan surat teguran, maka 76 stasiun radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali itu akan dikenai sanksi administratif, Yaitu berupa tidak diberikan perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran lagi, sehingga tidak boleh lagi siaran,” katanya. (gus)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar