BATAM – Pemerintah diketahui telah
membuat teguran secara tertulis terhadap 146 lembaga penyiaran swasta stasiun
penyiaran radio karena belum memperpanjang ijin hingga batas waktu yang
ditentukan. Dari jumlah itu 76 stasiun radio terancam dicabut ijinnya karena
tidak merespon surat teguran kedua.
“Sesuai dengan peraturan dan Undang
Undang yang ada, setiap perusahaan penyiaran radio harus memperpanjang ijinya
paling lambat satu tahun sebelum ijinya berakhir. Selama ini banyak perusahaan radio
yang melanggar aturan tersebut sehingga konsekuensinya ijin siaran dicabut,”
kata
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gatot S. Dewa Broto di Batam akhir pekan lalu.
Ditambahkan, hingga saat terdapat 146
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio yang memperoleh IPP (Izin
Penyelenggaraan Penyiaran) antara tahun 2006-2008, yang belum mengajukan
perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran ke pemerintah.
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal
9 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Swasta disebutkan, bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya
ijin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon harus mengajukan permohonan
perpanjangan ijin secara tertulis kepada Menteri dengan memenuhi
syarat-syaratnya.
Menurut Gatot, ijin yang dimiliki
stasiun radio selama ini bersifat sementara sehingga harus diperpanjang jika
waktu berlakunya habis. Hal itu diatur dalam ayat dua PP No. 50 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,”Jangka waktu
berlakunya perpanjangan ijin adalah lima tahun untuk stasiun radio dan 10 tahun
untuk stasiun televisi,” katanya
Jika stasiun radio atau televisi
tidak mengajukan permohonan perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dalam
jangka waktu paling lambat satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir maka
dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,
”Kami telah menerbitkan surat
teguran pertama tertanggal 26 November 2012 terhadap 146 stasiun radio itu,”
ungkapnya
Karena tidak ada respon, pemerintah
kemudian menerbitkan Surat Teguran Kedua tertanggal 27 Desember 2012. Setelah
mendapat surat teguran pertama dan kedua, maka per tanggal 15 Januari 2013,
terdapat 70 stasiun radio yang telah merespons dengan mengajukan perpanjangan
ijin. Sisanya sebanyak 76 stasiun radio belum mengajukan perpanjangan ijin
sehingga terancam dihentikan operasionalnya.
“Apabila stasiun radio tersebut
tidak mengindahkan teguran dan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu
paling lama satu bulan kedepan setelah diberikan surat teguran, maka 76 stasiun
radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali itu akan dikenai
sanksi administratif, Yaitu berupa tidak diberikan perpanjangan ijin
penyelenggaraan penyiaran lagi, sehingga tidak boleh lagi siaran,” katanya. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar