Minggu, 17 Februari 2013

Aturan Dagang yang Bikin Kalut


 Pengusaha di Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) kalut dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 mengenai ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Pasalnya, dalam aturan itu pengusaha tidak boleh lagi impor produk dimaksud karena pelabuhan BBK dilarang memasukan barang tersebut.
 
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengeluarkan peraturan baru di akhir tahun 2012 nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Aturan itu diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang.
 
Dijelaskan, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen. Dalam aturan batu tersebut setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Salah satu syarat tekhnisnya Impor ketiga jenis produk itu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan hanya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. Dengan demikian, pelabuhan di kawasan FTZ BBK tidak diperbolehkan melakukan kegiatan impor ketiga produk tersebut.
 
Sejumlah pengusaha di kawasan FTZ BBK tidak setuju jika Peraturan Menteri Perdagangan diberlakukan di kawasan BBK karena sebagai kawasan pelabuhan bebas yang memiliki payung hukum Undang Undang yang kedudukanya lebih tinggi disbanding Permendag, mestinya Peraturan Menteri Perdagangan itu bisa diabaikan.
 
Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri yang juga Direktur Utama PT Satnusa Persada Tbk, Abidin Hasibuan menilai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagai bukti lemahnya kepastian hukum di Indonesia.  Peraturan itu juga dinilai hanya merugikan masyarakat dan negara, sebaliknya pejabat korup dan pengusaha nakal justru akan diuntungkan karena akan memanfaatkan celah dari aturan tersebut untuk melakukan penyelundupan.
 
Oleh karena itu, Abidin minta dilakukan uji materi atas peraturan menteri perdagangan tersebut sebelum diberlakukan untuk memberi kepastian hokum kepada masyarakat.
 
“Sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, mestinya pemerintah tidak lagi membuat aturan dagang yang bikin bingung pengusaha. Sebelumnya impor sayuran tidak diperbolehkan lagi, lalu sekarang impor elektronik juga dilarang. Lama lama keistimewaan Batam sebagai kawasan FTZ tidak ada lagi,” katanya.
Abidin kuatir jika Peraturan Menteri Perdagangan tetap diberlakukan akan merusak sistem perdagangan di Batam khususnya untuk produk elektronik yang selama ini dipasok dari luar negeri.
 
“Mestinya, pemerintah cukup mengatur kuota nya saja bukan melarang impor,’ kata Abidin.
 
Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK, Jhon Arizal kepada Koran ini menjelaskan, Diterbitkanya Peraturan Menteri Perdagangan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi peredaran produk elektronik melainkan untuk penertiban produk perangkat genggam yang masuk ke Pasar Indonesia.
 
Kawasan FTZ BBK, kata dia hanya diminta untuk menyesuaikan kebijakan impor produk elektronik yang ada selama ini dengan Permendag tersebut. Dengan demikian, pengusaha di kawasan FTZ BBK masih diperbolehkan impor seperti biasanya, hanya saja harus menyesuaikan dengan aturan yang akan dikeluarkan Dewan Kawasan.
 
“Dewan Kawasan FTZ BBK saat ini sedang membuat Peraturan soal impor produk elektronik tersebut, nantinya pengusaha harus menyesuaikan kebijakan impornya dengan aturan yang baru,” katanya.
 
Menurut Jhon, perlu juga ada aturan dalam kebijakan impor untuk melindungi konsumen, karena yang terjadi selama ini banyak produk elektronik khususnya telepon genggam dan computer jinjing yang dijual dipasaran tidak memiliki kartu garansi, sehingga jika rusak konsumen tidak dapat merujuk ke pedagang.
 
Nantinya, untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mengantongi penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) ponsel, komputer genggam dan komputer tablet dari Badan Pengusahaan Kawasan. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor maka Importir Terdaftar harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan Sertifikat Alat dan Perangkat.
 
Peraturan Menteri Perdagangan itu juga dimaksud untuk menertibkan kode IMEI atau Internasional Mobile Equipment Identity atau kode identitas perangkat telekomunikasi jangan sampai double atau ganda.
 
Jhon mengatakan, meski kawasan BBK merupakan pelabuhan bebas namun tetap harus ada aturan terhadap produk yang di impor. Hanya saja, wewenang mengeluarkan ijin tidak perlu lagi dari Jakarta tetapi cukup dikeluarkan dari pejabat di BP Kawasan. Oleh karena itu, Dewan Kawasan saat ini sedang menyusun peraturan impor ketiga produk elektronik tersebut yang nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.

Sementara itu, harga gadged seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet di sejumlah pusat perdagangan elektronik di Batam hingga saat ini masih normal paska dikeluarkanya Peraturan Menteri Perdagangan No.82/M-DAG/PER/12/2012, 27 Desember 2012.
Pedagang di Lucky Plaza Nagoya batam mengatakan para pedagang belum menaikan harga produk elektroni tersebut karena belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait Permendag itu, Selain itu, pasokan juga masih normal.  

Salah seorang pedagang, Andrea mengatakan, kenaikan harga elektronik yang ada saat ini lebih di picu oleh naiknya Dollar Singapura dan biasanya akan turun seiring turunya harga dollar Singapura tersebut. Meski demikian, dia kuatir jika memang Permendag itu diberlakukan akan memicu peningkatan harga barang. Pasalnya, pasokan akan terhambat sehingga barang menjadi  langka, dengan demikian pedagang terpaksa menaikan harga. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar