BATAM
– Aksi penyelundupan sejumlah produk tertentu seperti elektronik, Tekstil, Obat
obatan dan bahan kimia serta produk CPO di Pulau Batam masih marak hingga saat
ini menyebabkan negara merugi puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Kepala
Biro Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata
mengatakan, sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas mestinya aksi
penyelundupan di Batam sudah tidak ada lagi karena pengusaha dibebaskan untuk
ekspor dan impor barang tanpa dikenakan pajak dan bea. Namun, hingga saat ini
aksi penyelundupan masih marak disebabkan beberapa faktor antara lain, tidak
adanya dokumen ekspor atau impor barang yang lengkap sehingga barang yang masuk
dan keluar dianggap illegal. Kemudian, masih banyaknya pelabuhan tidak resmi
yang menyebabkan para penyelundup leluasa untuk mengirim atau mendatangkan
barang ke luar negeri.
“Meski
Batam telah ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan bebas, namun ekportir dan importer
tidak dengan serta merta dapat dengan leluasa memasukan atau mengirim barang,
karena ada aturan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha tersebut,”
katanya, Rabu (16/1).
Selain
itu, keterbatasan personil atau petugas yang melakukan penjagaan juga menjadi
pemicu masih maraknya aksi penyelundupan di Batam. Sepanjang tahun 2012 saja,
terdapat lebih dari 25 komoditas yang diselundupkan ke Batam seperti tekstil
dan produk tekstil, sembako, elektronik, Handphone, kendaraan bermotor,
balpress, mata uang, CPO, Narkotika, obat obatan dan bahan kimia dan lainnya.
Akibat dari aksi penyelundupan itu negara telah merugi lebih dari 10 miliar rupiah
sepanjang tahun 2012.
Menurut
Brata, untuk mengurangi kasus penyelundupan di Batam maka harus ada kesadaran
dari pengusaha untuk senantiasa mengurus dokumen yang lengkap sebelum mengirim
atau mendatangkan barang. Kemudian, Pemerintah daerah beserta stakeholder
lainnya harus serius membenahi pelabuhan di Batam dengan menutup pelabuhan
tidak resmi yang selama ini menjadi pintu masuk barang selundupan. Selain itu,
pemerintah juga harus mulai memikirkan untuk menambah personil dan sarana
penjagaan laut agar aparat yang berjaga bisa bekerja secara maksimal.
Terkait
dengan tren penyelundupan tahun 2013 ini, Brata mengatakan kasus penyeludupan
Narkotika akan tetap menjadi perhatian serius petugas Kantor Pelayanan Umum
(KPU) Bea dan Cukai (BC) di tahun 2013. Pasalnya penyeludupan Narkotika ke
Batam cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Sepanjang tahun 2012
saja, BC Batam menggagalkan 14 kasus penyeludupan Narkotika, tahun 2011 hanya
11 kasus begitu juga pada tahun sebelumnya tidak mencapai puluhan kasus.
"Kasus Narkotika menjadi perhatian serius BC Batam di tahun 2013, karena ada trend peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun," katanya.
"Kasus Narkotika menjadi perhatian serius BC Batam di tahun 2013, karena ada trend peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun," katanya.
Sebagian
besar kasus penyelundupan Narkotika di Batam melewati pintu Pelabuhan
International Batam Centre dan sebagian besar barangnya berasal dari
Malaysia. Sementara itu, ada tiga modus yang kerap dijumpai dari kasus
penyelundupan Narkotika. Pertama, modus membawa narkotika dengan disembunyikan
dalam tubuh. Kedua, disembunyikan pada dinding kardus barang bawaan dan terakhir,
dililitkan di badan dengan menggunakan ikat pinggang atau kain.
Sementara itu, Kepala BC Batam, Untung Basuki mengatakan
meskipun aksi penyelundupan di Batam masih marak, namun kawasan ini cukup
banyak menghasilkan pendapatan bagi negara melalui pendapatan dari bea masuk,
bea keluar dan cukai.
“Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kota Batam sepanjang tahun
2012 sejumlah 14,2 miliar rupiah yang diperoleh dari pengurusan dokumen.
Sementara itu, pendapatan dari bea masuk mencapai 122,4 miliar rupiah, lebih
tinggi dari target yang ditetapkan sejumlah 81,7 miliar. Sedangkan penerimaan
bea keluar (bea ekspor), selama tahun 2012 sejumlah 803,7 miliar rupiah dan
penerimaan dari cukai 3,9 miliar rupiah,” katanya.
Selain itu,
penyelundupan produk tekstil, sembako, handphone dan aksesoris, elektronik,
kendaraan bermotor, senjata, bahan peledak, mata uang, pakaian bekas, minuman,
CPO juga masih terjadi di tahun 2012 yang menyebabkan potensi kerugian negara
sebesar 10,1 miliar rupiah. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar