Minggu, 17 Februari 2013

Penyelundupan di Batam Masih Marak


BATAM – Aksi penyelundupan sejumlah produk tertentu seperti elektronik, Tekstil, Obat obatan dan bahan kimia serta produk CPO di Pulau Batam masih marak hingga saat ini menyebabkan negara merugi puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

Kepala Biro Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas mestinya aksi penyelundupan di Batam sudah tidak ada lagi karena pengusaha dibebaskan untuk ekspor dan impor barang tanpa dikenakan pajak dan bea. Namun, hingga saat ini aksi penyelundupan masih marak disebabkan beberapa faktor antara lain, tidak adanya dokumen ekspor atau impor barang yang lengkap sehingga barang yang masuk dan keluar dianggap illegal. Kemudian, masih banyaknya pelabuhan tidak resmi yang menyebabkan para penyelundup leluasa untuk mengirim atau mendatangkan barang ke luar negeri.

“Meski Batam telah ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan bebas, namun ekportir dan importer tidak dengan serta merta dapat dengan leluasa memasukan atau mengirim barang, karena ada aturan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha tersebut,” katanya, Rabu (16/1).
Selain itu, keterbatasan personil atau petugas yang melakukan penjagaan juga menjadi pemicu masih maraknya aksi penyelundupan di Batam. Sepanjang tahun 2012 saja, terdapat lebih dari 25 komoditas yang diselundupkan ke Batam seperti tekstil dan produk tekstil, sembako, elektronik, Handphone, kendaraan bermotor, balpress, mata uang, CPO, Narkotika, obat obatan dan bahan kimia dan lainnya. Akibat dari aksi penyelundupan itu negara telah merugi lebih dari 10 miliar rupiah sepanjang tahun 2012.

Menurut Brata, untuk mengurangi kasus penyelundupan di Batam maka harus ada kesadaran dari pengusaha untuk senantiasa mengurus dokumen yang lengkap sebelum mengirim atau mendatangkan barang. Kemudian, Pemerintah daerah beserta stakeholder lainnya harus serius membenahi pelabuhan di Batam dengan menutup pelabuhan tidak resmi yang selama ini menjadi pintu masuk barang selundupan. Selain itu, pemerintah juga harus mulai memikirkan untuk menambah personil dan sarana penjagaan laut agar aparat yang berjaga bisa bekerja secara maksimal.  

Terkait dengan tren penyelundupan tahun 2013 ini, Brata mengatakan kasus penyeludupan Narkotika akan tetap menjadi perhatian serius petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) di tahun 2013. Pasalnya penyeludupan Narkotika ke Batam cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2012 saja, BC Batam menggagalkan 14 kasus penyeludupan Narkotika, tahun 2011 hanya 11 kasus begitu juga pada tahun sebelumnya tidak mencapai puluhan kasus.

"Kasus Narkotika menjadi perhatian serius BC Batam di tahun 2013, karena ada trend peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun," katanya.
 
Sebagian besar kasus penyelundupan Narkotika di Batam melewati pintu Pelabuhan International Batam Centre dan sebagian besar barangnya berasal dari Malaysia.  Sementara itu, ada tiga modus yang kerap dijumpai dari kasus penyelundupan Narkotika. Pertama, modus membawa narkotika dengan disembunyikan dalam tubuh. Kedua, disembunyikan pada dinding kardus barang bawaan dan terakhir, dililitkan di badan dengan menggunakan ikat pinggang atau kain.

Sementara itu, Kepala BC Batam, Untung Basuki mengatakan meskipun aksi penyelundupan di Batam masih marak, namun kawasan ini cukup banyak menghasilkan pendapatan bagi negara melalui pendapatan dari bea masuk, bea keluar dan cukai.

“Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kota Batam sepanjang tahun 2012 sejumlah 14,2 miliar rupiah yang diperoleh dari pengurusan dokumen. Sementara itu, pendapatan dari bea masuk mencapai 122,4 miliar rupiah, lebih tinggi dari target yang ditetapkan sejumlah 81,7 miliar. Sedangkan penerimaan bea keluar (bea ekspor), selama tahun 2012 sejumlah 803,7 miliar rupiah dan penerimaan dari cukai 3,9 miliar rupiah,” katanya.

Selain itu, penyelundupan produk tekstil, sembako, handphone dan aksesoris, elektronik, kendaraan bermotor, senjata, bahan peledak, mata uang, pakaian bekas, minuman, CPO juga masih terjadi di tahun 2012 yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar 10,1 miliar rupiah.  (gus)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar