BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan
Riau (Kepri) akan membangun pusat rehabilitasi pencandu Narkotika di Batam untuk
membantu para pencandu lepas dari ketergantunganya terhadap Narkotika seiring
tingginya jumlah penyuka barang terlarang tersebut.
Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny
Setiawan mengatakan, jumlah pecandu Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau terus
meningkat setiap tahunnya dan sejak tahun 2011, Kepri menempati urutan kedua
setelah DKI Jakarta sebagai daerah dengan jumlah pecandu Narkotika terbesar di
tanah air berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh BNN pusat bersama dengan
Universitas Indonesia pada tahun 2011.
“Angka kematian akibat Narkotika di Kepri
sangat tinggi dan sebagian besarnya adalah generasi muda sehingga perlu upaya
menyelamatkan mereka dari ketergantungan terhadap Narkotika,” katanya, Rabu
(23/1).
Oleh karena itu, sudah saatnya
didirikan lembaga pusat rehabilitasi pencandu narkotika di Kepri untuk membantu
para penyuka barang terlarang itu sembuh sekaligus untuk menekan angka kematian
akibat Narkotika di Kepri.
Selama ini, pecandu Narkortika di
Kepri yang ingin diobati harus dikirim ke pusat rehabilitasi di Lido,
Jawa Barat. Kondisi itu menyebabkan perhatian dari keluarga sangat minim karena
jarak yang jauh. Namun pada tahun ini juga diharapkan sudah tersedia pusat
rehabilitasi tersebut karena BNNP Kepri telah memperoleh lahan yang luasnya
mencapai 2,5 Hektar dan sebanyak 500 meter per segi akan dibangun pusat
rehabilitasi bagi para pencandu narkotika.
Diharapkan dengan dibangunya pusat
rehabilitasi tersebut, masyarakat dapat membawa anggota keluarganya yang
mengalami ketergantungan terhadap Narkotika untuk disembuhkan. Selama ini,
masih ada budaya malu dan kesadaran yang rendah dari masyarakat untuk mengaku
sebagai pencandu narkortika.
Padahal, seluruh biaya rehabilitasi
para pencandu Narkotika hingga sembuh ditanggung oleh pemerintah melalui BNN. Sehingga
tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membawa anggota keluarganya berobat
dan lepas dari ketergantungan terhadap Narkotika.
"Kita menjamin bagi masyarakat
yang mau direhabilitasi tidak akan ditangkap sama polisi dan identitasnya juga dirahasiakan.
Program rehabilitasi ini juga telah di atur oleh Undang-Undang no 35 tahun 2009
bahwa seorang pecandu narotika berhak untuk di rehabilitasi," katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar