Senin, 18 Februari 2013

Kepri akan Bangun Pusat Rehabilitasi Pencandu Narkotika



BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) akan membangun pusat rehabilitasi pencandu Narkotika di Batam untuk membantu para pencandu lepas dari ketergantunganya terhadap Narkotika seiring tingginya jumlah penyuka barang terlarang tersebut.

Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan mengatakan, jumlah pecandu Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau terus meningkat setiap tahunnya dan sejak tahun 2011, Kepri menempati urutan kedua setelah DKI Jakarta sebagai daerah dengan jumlah pecandu Narkotika terbesar di tanah air berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh BNN pusat bersama dengan Universitas Indonesia pada tahun 2011.

 “Angka kematian akibat Narkotika di Kepri sangat tinggi dan sebagian besarnya adalah generasi muda sehingga perlu upaya menyelamatkan mereka dari ketergantungan terhadap Narkotika,” katanya, Rabu (23/1).

Oleh karena itu, sudah saatnya didirikan lembaga pusat rehabilitasi pencandu narkotika di Kepri untuk membantu para penyuka barang terlarang itu sembuh sekaligus untuk menekan angka kematian akibat Narkotika di Kepri.

Selama ini, pecandu Narkortika di Kepri yang ingin diobati harus dikirim ke  pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Kondisi itu menyebabkan perhatian dari keluarga sangat minim karena jarak yang jauh. Namun pada tahun ini juga diharapkan sudah tersedia pusat rehabilitasi tersebut karena BNNP Kepri telah memperoleh lahan yang luasnya mencapai 2,5 Hektar dan sebanyak 500 meter per segi akan dibangun pusat rehabilitasi bagi para pencandu narkotika.
Diharapkan dengan dibangunya pusat rehabilitasi tersebut, masyarakat dapat membawa anggota keluarganya yang mengalami ketergantungan terhadap Narkotika untuk disembuhkan. Selama ini, masih ada budaya malu dan kesadaran yang rendah dari masyarakat untuk mengaku sebagai pencandu narkortika.
Padahal, seluruh biaya rehabilitasi para pencandu Narkotika hingga sembuh ditanggung oleh pemerintah melalui BNN. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membawa anggota keluarganya berobat dan lepas dari ketergantungan terhadap Narkotika.
"Kita menjamin bagi masyarakat yang mau direhabilitasi tidak akan ditangkap sama polisi dan identitasnya juga dirahasiakan. Program rehabilitasi ini juga telah di atur oleh Undang-Undang no 35 tahun 2009 bahwa seorang pecandu narotika berhak untuk di rehabilitasi," katanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar