Selasa, 12 Februari 2013

Pengusaha Tolak UMK Batam



BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau menolak keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang menetapkan Upah Minimum Kota Batam 2013 sebesar 2.040.000 rupiah, naik 730 ribu rupiah dari tahun sebelumnya yang 1.310.000. Pasalnya kenaikan yang mencapai 56 persen tersebut akan membebani perusahaan.

Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy Aritonang mengatakan, Kadin Kepri bersama dengan Apindo Kepri sepakat untuk menolak keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam yang menetapkan UMK tahun 2013 sebesar 2.040.000 rupiah. Pasalnya keputusan itu akan meningkatkan beban perusahaan yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

“Keputusan itu tidak masuk akal. Bagaimana mungkin angka UMK bisa langsung naik sampai hingga 56 persen sedangkan UMK tahun 2012 saja sudah memberatkan pengusaha, apalagi dengan UMK yang baru diputuskan Pemko Batam itu,” katanya, Kamis (22/11).

Dengan angka UMK tersebut, Kennedy kuatir banyak pengusaha yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sebab biaya operasional akan naik signifikan. Sebagai contoh jika satu perusahaan elektronik di Batam mempekerjakan 200 karyawan berarti perusahaan akan menambah 730 ribu rupiah per karyawan mulai tahun depan. Dengan demikian total biaya tambahan yang harus dikeluarkan perusahaan sebesar 146 miliar rupiah.

Dalam kondisi demikian, Perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan dan meningkatkan produktivitas pekerjanya. Akibatnya, banyak perusahaan yang bakal melakukan pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, Ketua Apindo Kepri, Cahya mengatakan, angka UMK sebesar 2.040.000 rupiah bukan merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kota tetapi dari Pemerintah Kota Batam yang mendapat tekanan dari buruh atau pekerja. Oleh karena itu, Apindo tidak akan menggunakan angka UMK tersebut serta akan menyurati gubernur Kepri untuk menolaknya lalu merekomendasikan UMK Batam sebesar 1,7 juta rupiah.

“Kalau kami paksakan menggunakan angka  2.040.000 rupiah maka akan banyak perusahaan yang tutup terutama kelompok usaha kecil dan menengah,” katanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar