Selasa, 12 Februari 2013

Soal Kredit Properti



Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), Deni Danuri mengatakan, Tingginya penyaluran kredit di sector property disatu sisi memang tidak memberi trickle down effect bagi ekonomi kerakyatan, namun disisi lain hal tersebut membuktikan bahwa konsumsi property menengah atas meningkat signifikan yang juga mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sebagian rakyat Indonesia meningkat.

Bank tidak bisa dipaksakan untuk menyalurkan kredit pada sector usaha tertentu dan pemerintah juga tidak bisa mengintervensi bank untuk menyalurkan kredit karena ada aturan baku dan standar operasional untuk menyalurkan kredit sesuai dengan prinsip kehati hatian perbankan.
Meski demikian, Bank harus mewaspadai potensi kredit macet di sector property karena hal itu sudah pernah terjadi di Amerika yang memicu krisis ekonomi global.
Kredit macet di sector property sudah terjadi di Batam dimana salah satu pengembang di Batam mengalami kredit macet sebesar 43 miliar rupiah pada tahun ini dan kasus tersebut diketahui sudah sampai ke Kejaksaan untuk diselidiki.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Batam, Amanlison Sembiring mengatakan, Bank Indonesia selalu mendapatkan laporan bulanan terkait aktifitas perbankan, termasuk kredit macet.

“Kredit macet merupakan resiko yang harus ditanggung bank, apalagi di sektor properti. Namun, aktifitas bank yang bersangkutan tidak akan terganggu karena setiap bank memiliki dana cadangan yang akan diputarkan ke masyarakat,” katanya, Rabu (5/12).

Menurut Amanlison kredit macet senilai 43 miliar rupiah yang terjadi di batam dinilai cukup besar, untuk itu, pihak bank harus bertanggung jawab dan itu juga menjadi pembelajaran bagi manajemen bank untuk berhati hati dalam menyalurkan kredit. (gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar