Minggu, 17 Februari 2013

Sebanyak 28 Perusahaan di Bintan Minta Penundaan Pemberlakuan UMK 2013



BINTAN -  Sebanyak 28 perusahaan di Kawasan Industri Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan surat penundaan pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2013, karena tidak sanggup membayar upah pekerja yang naik hingga 64,7 persen tersebut.

Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat mengatakan, Sebanyak 28 perusahaan yang ada di PT Bintan Inti Industrial Estate dan PT Bintan Resort Corporation telah mengajukan surat secara resmi meminta penundaan pemberlakuan UMK 2013 yang angkanya 1,9 juta rupiah. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga perusahaan tidak mampu membayar upah pekerja tersebut.

“Kenaikan upah yang mencapai 670 ribu per bulan per orang, dari 1.230 ribu rupiah menjadi 1,9 juta rupiah dinilai terlalu tinggi dan memberatkan perusahaan sehingga perlu ditinjau ulang,” katanya, Jumat (4/1).

Dikatakan, 28 perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran UMK yang baru tersebut diantaranya 10 perusahaan di Kawasan Industri Lobam, 14 perusahaan di Lagoi, dan 4 perusahaan di Tanjunguban.

Selain mengajukan penundaan pemberlakuan UMK 2013, pihak perusahaan di Bintan juga minta dilakukan perundingan ulang UMK 2013 dengan serikat pekerja di perusahaan. Jika usul pihak perusahaan tidak ditanggapi maka manajemen di perusahaan tersebut terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Jamin, dampak pemberlakuan UMK 2013 yang dinilai terlalu tinggi tidak hanya mempengaruhi kinerja perusahaan yang sudah ada, tetapi investor yang sudah menyatakan minat untuk menanamkan modal di Bintan juga telah menunda rencana investasinya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Ada dua investor yang akan investasi di Bintan terpaksa menunda rencananya akibat pemberlakuan UMK 2013,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bintan Ansar Ahmad mengatakan, rencana perusahaan yang akan melakukan PHK tidak bisa dilarang jika memang sudah menjadi kebijakan perusahaan tersebut. Namun, langkah tersebut harus dijalani sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku tanpa mengabaikan hak hak pekerja.

“Saya memahami kesulitan yang dihadapi pihak perusahaan tetapi UMK 2013 sudah ditetapkan dan konsekuensinya harus dijalankan,” katanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar