BINTAN - Sebanyak 28 perusahaan di Kawasan Industri
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan surat penundaan pemberlakuan
Upah Minimum Kota (UMK) 2013, karena tidak sanggup membayar upah pekerja yang naik
hingga 64,7 persen tersebut.
Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat
mengatakan, Sebanyak 28 perusahaan yang ada di PT Bintan Inti Industrial Estate
dan PT Bintan Resort Corporation telah mengajukan surat secara resmi meminta
penundaan pemberlakuan UMK 2013 yang angkanya 1,9 juta rupiah. Angka tersebut
dinilai terlalu tinggi sehingga perusahaan tidak mampu membayar upah pekerja
tersebut.
“Kenaikan upah yang mencapai 670
ribu per bulan per orang, dari 1.230 ribu rupiah menjadi 1,9 juta rupiah
dinilai terlalu tinggi dan memberatkan perusahaan sehingga perlu ditinjau
ulang,” katanya, Jumat (4/1).
Dikatakan, 28 perusahaan yang mengajukan
penundaan pembayaran UMK yang baru tersebut diantaranya 10 perusahaan di Kawasan
Industri Lobam, 14 perusahaan di Lagoi, dan 4 perusahaan di Tanjunguban.
Selain mengajukan penundaan
pemberlakuan UMK 2013, pihak perusahaan di Bintan juga minta dilakukan perundingan
ulang UMK 2013 dengan serikat pekerja di perusahaan. Jika usul pihak perusahaan
tidak ditanggapi maka manajemen di perusahaan tersebut terpaksa melakukan
efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut Jamin, dampak pemberlakuan
UMK 2013 yang dinilai terlalu tinggi tidak hanya mempengaruhi kinerja
perusahaan yang sudah ada, tetapi investor yang sudah menyatakan minat untuk
menanamkan modal di Bintan juga telah menunda rencana investasinya sampai batas
waktu yang belum ditentukan.
“Ada dua investor yang akan
investasi di Bintan terpaksa menunda rencananya akibat pemberlakuan UMK 2013,”
katanya.
Sementara itu, Bupati Bintan Ansar
Ahmad mengatakan, rencana perusahaan yang akan melakukan PHK tidak bisa
dilarang jika memang sudah menjadi kebijakan perusahaan tersebut. Namun,
langkah tersebut harus dijalani sesuai dengan undang undang dan peraturan yang
berlaku tanpa mengabaikan hak hak pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar