Senin, 18 Februari 2013

Batam Tunggu Pusat Limpahkan Wewenang Ijin Impor Elektronik



BATAM – Perdagangan produk elektronik khususnya Telepon Seluler, Komputer jinjing dan Komputer Tablet di Kota Batam melambat seiring belum di limpahkanya wewenang ijin impor barang tersebut dari Pemerintah Pusat ke Badan Pengusahaan FTZ Batam.

Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam Fathullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan yang mengatur pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat ke BP Batam atas ijin impor produk elektronik khususnya Telepon Seluler, Komputer Gengam dan Komputer Tablet.

“Aturan pemasukan atau impor ponsel, komputer jinjing dan tablet akan dilimpahkan ke BP Batam dan revisi Permendag terkait ponsel akan digesa pemerintah pusat bulan ini, dan berlaku sekitar Maret,” katanya, Kamis (7/2).

Limpahan wewenang itu diperlukan sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Gengam dan Komputer Tablet yang mewajibkan importasi dilakukan oleh importir terdaftar (IT). Dengan status Batam sebagai kawasan FTZ menyebabkan Permendag tersebut tidak berlaku dan wewenang pemberian ijin impor cukup dilakukan oleh BP Batam.

Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Jon Arizal menambahkan, meski Batam memiliki aturan sendiri dalam perdagangan produk elektronik impor khususnya telepon seluler, computer jinjing dan tablet. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdangan harus ada aturan dalam pelaksanaanya.

“Saat ini aturan main perdagangan produk elektronik di kawasan FTZ BBK sedang dibuat oleh Dewan Kawasan,” katanya.

Salah satu ketentuannya, setiap produk impor harus melalui uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian dan akan disesuaikan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Misalnya, setiap ponsel harus memiliki serifikat kominfo, harus didaftarkan, dan memiliki izin frekuensi. Ponsel tersebut juga wajib memiliki label yang sesuai dengan SNI dan wajib memiliki garansi dan buku petunjuk berbahasa Indonesia.

“SNI itu kan bentuk perlindungan terhadap konsumen,” kata Jon.

Ditambahkan, Permendag tersebut pada dasarnya berpedoman pada empat hal, yakni perlindungan konsumen, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Batam sampai saat ini masih tetap dapat mengimpor dari Singapura dengan ketentuan yang sudah diatur. Importir Terdaftar yang berdomisili di Batam dapat bekerja sama dengan prinsipal di Singapura atau pabrikan. Seperti misalnya, untuk penerbitan buku manual berbahasa Indonesia. (gus).

1 komentar:

  1. ass.ww.wb.
    gan mau tanya: kalau printhead epson r1900/r2000 dibatam apakah ada yang jual,terus kalau beli disingapore di daerah mana? dan kena pajak ngga? terima kasih

    achmad

    BalasHapus