BATAM – Perdagangan produk elektronik khususnya Telepon Seluler, Komputer jinjing dan
Komputer Tablet di Kota Batam melambat seiring belum di limpahkanya wewenang
ijin impor barang tersebut dari Pemerintah Pusat ke Badan Pengusahaan FTZ
Batam.
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam Fathullah
mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan yang mengatur
pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat ke BP Batam atas ijin impor produk
elektronik khususnya Telepon Seluler, Komputer Gengam dan Komputer Tablet.
“Aturan pemasukan atau impor ponsel, komputer jinjing dan tablet akan
dilimpahkan ke BP Batam dan revisi Permendag terkait ponsel akan digesa
pemerintah pusat bulan ini, dan berlaku sekitar Maret,” katanya, Kamis (7/2).
Limpahan wewenang itu diperlukan sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler,
Komputer Gengam dan Komputer Tablet yang mewajibkan importasi dilakukan oleh
importir terdaftar (IT). Dengan status Batam sebagai kawasan FTZ menyebabkan Permendag
tersebut tidak berlaku dan wewenang pemberian ijin impor cukup dilakukan oleh
BP Batam.
Sekretaris
Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Jon Arizal menambahkan, meski
Batam memiliki aturan sendiri dalam perdagangan produk elektronik impor
khususnya telepon seluler, computer jinjing dan tablet. Namun, sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdangan harus ada aturan dalam pelaksanaanya.
“Saat ini
aturan main perdagangan produk elektronik di kawasan FTZ BBK sedang dibuat oleh
Dewan Kawasan,” katanya.
Salah satu ketentuannya, setiap produk impor harus melalui uji tipe yang
dilakukan Kementerian Perindustrian dan akan disesuaikan dengan Undang-undang
Perlindungan Konsumen. Misalnya, setiap ponsel harus memiliki serifikat
kominfo, harus didaftarkan, dan memiliki izin frekuensi. Ponsel tersebut juga
wajib memiliki label yang sesuai dengan SNI dan wajib memiliki garansi dan buku
petunjuk berbahasa Indonesia.
“SNI itu kan bentuk perlindungan terhadap konsumen,” kata Jon.
Ditambahkan, Permendag tersebut pada dasarnya berpedoman pada empat hal,
yakni perlindungan konsumen, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Batam sampai
saat ini masih tetap dapat mengimpor dari Singapura dengan ketentuan yang sudah
diatur. Importir Terdaftar yang berdomisili di Batam dapat bekerja sama dengan
prinsipal di Singapura atau pabrikan. Seperti misalnya, untuk penerbitan buku
manual berbahasa Indonesia. (gus).
ass.ww.wb.
BalasHapusgan mau tanya: kalau printhead epson r1900/r2000 dibatam apakah ada yang jual,terus kalau beli disingapore di daerah mana? dan kena pajak ngga? terima kasih
achmad