BATAM
– Pemerintah Kota Batam minta pemberlakuan dan pengurusan Sertifikat Standar
Nasional Indonesia (SNI) untuk produk impor di serahkan ke daerah, seiring
status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas maka
kota Batam banyak dibanjiri produk impor dari berbagai negara. Produk tersebut
ada yang legal atau memiliki ijin edar dan ada juga yang illegal yang
didatangkan oleh pengusaha nakal lewat penyelundupan.
"Untuk SNI, mestinya sebagai daerah perdagangan
dan pelabuhan bebas maka daerah ini perlu ada penyesuaian standar dan harus dibuat
lebih sederhana atau bisa juga diserahkan pengurusanya ke daerah," katanya,
Rabu (1/8).
Produk produk impor tersebut tetap harus memiliki
sertifikat SNI yang berlaku umum untuk daerah lain di Indonesia. Namun,
mestinya sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas maka Batam mendapat
perlakuan khusus. Misalnya dengan menyederhanakan aturan yang ada atau bisa
juga dengan menyerahkan pembuatan sertifikat tersebut ke daerah.
“Dengan status Batam sebagai daerah perdagangan dan
pelabuhan bebas maka sebagian besar ketentuan dan perizinan impor sudah
dialihkan dari pemerintah pusat ke Badan Pengusahaan Batam, sehingga mestinya
untuk pengurusan SNI bisa dilakukan di daerah,” katanya.
Selama ini, kata Hijazi pengurusan SNI masih sentralisasi, belum desentralisasi, padahal sebagian ketentuan impor sudah didelegasikan ke BP. Jika desentralisasi, SNI bisa diurus di BP Batam, sehingga tidak perlu ijin ke Jakarta yang membutuhkan waktu dan biaya. (gus).
Selama ini, kata Hijazi pengurusan SNI masih sentralisasi, belum desentralisasi, padahal sebagian ketentuan impor sudah didelegasikan ke BP. Jika desentralisasi, SNI bisa diurus di BP Batam, sehingga tidak perlu ijin ke Jakarta yang membutuhkan waktu dan biaya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar