BATAM
– Pemerintah diminta melindungi sejumlah produk lokal dari gempuran produk
impor untuk menyelamatkan industri dalam negeri dan perekonomian nasional,
seiring makin maraknya peredaran produk impor di pasaran.
Wakil Ketua Kadin Kepri Alfan
Suhaeri mengatakan, meskipun Indonesia menjadi anggota WTO (World trade
organization) tidak semestinya member keleluasan secara penuh pada produk impor
untuk menguasai pasar dalam negeri. Sebab sejumlah negara maju seperti Amerika
Serikat saja melakukan tindakan pengamanan atau Safeguards terhadap produk
dalam negeri mereka sendiri. Untuk itu, Pemerintah harus menerapkan hal yang
sama untuk melindungi produk lokal.
“Dengan adanya Safeguards maka secara
tidak langsung bisa menghadang laju produk impor yang masuk ke dalam negeri
khususnya ke Kepri. Baik dalam bentuk barang konsumsi maupun untuk keperluan
industri manufaktur di kawasan industri.” Katanya, Kamis (19/7).
Alfian mencontohkan, saat ini
terdapat sekitar 20 industri pipa lokal yang memproduksi pipa untuk industri
penunjang migas di Provinsi Kepri. Produk pipa baja produksi lokal tersebut
sulit bersaing dengan pipa baja dari China karena harga pipa baja dari China relatif
murah disebabkan pemerintah China member subsidi terhadap industry mereka.
Jika pemerintah tidak segera
melindungi produk pipa baja lokal tersebut, maka dikuatirkan industry pipa baja
nasional akan bangkrut dan pada akhirnya akan memberhentikan pekerjanya
sehingga akan meningkatkan angka pengangguran.
Wakil Ketua Komite Pengamatan
Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementarian Perdagangan Taufik Mamppaenre disela
acara sosialisasi tindakan pengamanan perdagangan di Batam kemarin mengatakan, Indonesia
sebenarnya sudah menerapkan tindakan pengamanan terhadap beberapa produk
nasional sepertihalnya yang dilakukan negara lain.
Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia menunjukkan bahwa selama tahun 1995-2011 ada 30 negara di dunia yang melakukan tindakan pengamanan untuk memproteksi kepentingan nasional masing-masing negara dari perdagangan yang tidak fair dan selama periode tersebut
terdapat 108 tindakan pengamanan yang diimplementasikan. India dan Turki merupakan negara yang terbanyak menerapkan, dengan 12 tindakan, dan Indonesia mengikuti dengan 10
tindakan, Cile menerapkan 7 tindakan, sementara Amerika Serikat dan Filipina masing-masing dengan 6 tindakan.
Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia menunjukkan bahwa selama tahun 1995-2011 ada 30 negara di dunia yang melakukan tindakan pengamanan untuk memproteksi kepentingan nasional masing-masing negara dari perdagangan yang tidak fair dan selama periode tersebut
terdapat 108 tindakan pengamanan yang diimplementasikan. India dan Turki merupakan negara yang terbanyak menerapkan, dengan 12 tindakan, dan Indonesia mengikuti dengan 10
tindakan, Cile menerapkan 7 tindakan, sementara Amerika Serikat dan Filipina masing-masing dengan 6 tindakan.
Kesepuluh produk impor yang dilindungi
pemerintah RI antara lain, keramik, paku, kawat bindrat, kawat seng, tali kawat
baja, benang, kain tenun dari kapas, serta terpal atau awning atau kerai
matahari.
Menurut
Taufik, bentuk Safeguards yang diberlakukan pemerintah adalah dengan menerapkan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap 10 produk tersebut yang dianggap mengganggu
produksi dalam negeri sepanjang 2004 sampai Juni 2012.
"'Safeguards' adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota WTO untuk mengamankan produsen dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh kenaikan impor," katanya.
"'Safeguards' adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota WTO untuk mengamankan produsen dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh kenaikan impor," katanya.
Jumlah
produk yang bisa dilindungi bisa bertambah jika produsen dalam negeri memberi
pengaduan merasa dirugikan atas peredaran produk impor. Berdasarkan aduan itu
maka KPPI melakukan penyelidikan apakah kerugian serius yang diderita produsen
dalam negeri memang diakibatkan oleh kenaikan volume impor.
Taufik
mengatakan, sepanjang 2004 sampai Juni 2012, KPPI menangani 28 aduan dari
produsen dalam negeri. Aduan tersebut masih sedang diteliti dan bilamana terbukti
kenaikan impor adalah merupakan penyebab kerugian yang dialami produsen dalam
negeri, maka KPPI merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan pengamanan
berupa tambahan tarif bea impor atau pembatasan jumlah produk impor.
Sementara itu, dari kasus-kasus pengaduan yang disampaikan masyarakat ke KPPI maka terdapat enam aduan yang ditutup karena tidak memiliki hubungan klausal antara kerugian dan lonjakan impor, kemudian delapan yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dan tiga yang dalam proses penyelidikan. (gus).
Sementara itu, dari kasus-kasus pengaduan yang disampaikan masyarakat ke KPPI maka terdapat enam aduan yang ditutup karena tidak memiliki hubungan klausal antara kerugian dan lonjakan impor, kemudian delapan yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dan tiga yang dalam proses penyelidikan. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar