Pengamat Ekonomi, Destri Damayanti mengatakan, untuk
meningkatkan daya saing industri dalam negeri maka ada beberapa langkah yang
bisa dilakukan pemerintah. Pertama,
membenahi infrastruktur dengan mengalokasikan sebagian anggaran yang dimiliki untuk
membangun infrastruktur serta mengajak swasta turut berperan. Kedua, menciptakan iklim investasi yang
kondusif dengan cara menjamin adanya kepastian hokum dan membangun birokrasi
yang efisien serta menghilangkan pungutan liar. Ketiga, harus ada keberpihakan dari pemerintah terhadap industri
dalam negeri caranya dengan member perlindungan berpa insentif pajak dan
lainnya.
Pemerintah juga harus meningkatkan kualitas sumber
daya manusia yang menjadi pekerja, sebab sampai saat ini masih banyak pekerja
atau buruh yang hanya berpendidikan SD atau SLTP. Akibatnya, produktivitas
pekerja di dalam negeri menjadi rendah dan kalah bersaing dengan negara lain
yang sudah maju. Kondisi itu menyebabkan para pengusaha membayar upah rendah
terhadap pekerja di dalam negeri.
“Industri dalam negeri butuh perhatian, proteksi
bisa dilakukan dengan berbagai cara misalnya memberikan insentif pajak dan
memangkas biaya- biaya yang tidak resmi sehingga ongkos produksi menjadi rendah
dan perusahaan bisa memberikan harga jual produknya lebih kompetitif,” katanya
kepada Koran Jakarta Kamis (27/9).
Ketua hubungan pemerintah dan hukum Asosiasi
Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Djimanto mengatakan, banyak faktor yang
menjadi penyebab aksi mogok buruh yang menuntut kenaikan upah. Salah satunya
karena biaya hidup meningkat tidak sebanding dengan upah yang diterima pekerja.
Untuk itu, pemerintah harus mengendalikan harga kebutuhan pokok dengan cara menjamin
distribusi barang agar tidak terhambat sehingga ketersediaanya di pasar selalu
ada. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan operasi pasar untuk barang barang
tertentu jika harganya mengalami pelonjakan. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar