Kamis, 18 Oktober 2012

Perkuat Industri Nasional



Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, langkah Presiden SBY yang gencar menarik investor asing sudah sangat tepat karena memang Indonesia masih membutuhkan modal asing untuk membangun industri di dalam negeri. Namun, mestinya pemerintah lebih fokus dengan melihat kebutuhan yanga ada saat ini.

Menurut Sofyan, Indonesia saat ini membutuhkan investor yang akan membangun infrastruktur karena hampir di sebagian wilayah Indonesia kondisi infrastrukturnya menyedihkan. Hal itu sangat mempengaruhi industri dalam negeri yang berakibat kurang efisien dan tidak dapat bersaing dengan negara lain.

“Sulit mengajak investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri jika masih ada kendala seperti birokrasi yang belum efisien, hokum yang tidak konsisten serta kondisi infrastruktur yang masih minim,” katanya kepada Koran Jakarta, Selasa (25/9).

Menurutnya, jika pemerintah bisa membenahi persoalan investasi di dalam negeri maka investor asing akan mudah untuk diajak untuk menanamkan modalnya di tanah air. Untuk itu, pekerjaan rumah pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu, misalnya membangun infrastruktur yang layak, menciptakan birokrasi yang efisien dan membangun kepastian hukum.

Jika pekerjaan rumah tersebut bisa diselesaikan, maka investor dalam negeri pun mau menanamkan modalnya, terlebih saat ini banyak pengusaha dalam negeri yang sudah memiliki kemampuan dan kekuatan untuk membangun berbagai proyek besar dengan nilai besar.
Pemerintah mestinya bisa memperkuat pengusaha nasional dan industri dalam negeri dengan member perhatian penuh pada pertumbuhan pengusaha nasional. Untuk itu, industri pengolahan harus dibangun dan kebijakan ekspor bahan mentah sudah saatnya dikurangi.

Sofyan memberi apresiasi atas langkah Pemerintah yang mengeluarkan Undang Undang mengenai pembatasan ekspor bahan mentah, meskipun ada tekanan diplomatic dari beberapa negara seperti Cina dan Jepang.

Pembatasan ekspor bahan tambang mentah yang dimulai 2014 nantinya diatur melalui Undang-Undang tentang mineral dan batubara yang diterbitkan pada 2009. Selain membatasi ekspor, pemerintah juga mewajibkan pebisnis mineral untuk membangun instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter).

Beleid itu diterbitkan untuk menjaga ketersediaan pasokan di dalam negeri serta memberi nilai tambah pada produk mineral nasional. Akibat aturan ini, beberapa negara seperti Jepang dan Cina meradang sebab ratusan smelter di negara tersebut mangkrak karena menunggu bahan baku dari Indonesia. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar