BATAM – Lima orang Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada
Kota Batam sejumlah 17,3 miliar rupiah, satu orang diantaranya yakni Ketua KPU
sudah ditetapkan sebagai tersangka empat lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Batam, I Made Astiti mengatakan, pihaknya sudah menetapkan secara resmi Ketua
KPU Batam yakni Hendriyanto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada
Batam beberapa waktu lalu sejumlah 17,3 miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan
juga sudah menetapkan dua
tersangka, yakni Sekretaris KPU Batam Saripuddin Hasibuan dan Bendahara KPU
Batam DediSaputra dan keduanya sudah ditahan.
Penetapan tersangka terhadap Hendriyanto didasarkan pada dua alat bukti, dari 5 alat bukti yang ada di KUHA Pidana, yakni keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa dan juga alat bukti surat yang disita penyidik kejaksaan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, empat Komsioner KPU lainnya yakni Zendra Yanuardi, Abdur Rahman, Ngaliman dan Netty Herawati masih berstatus sebagai saksi dan saat jika dalam penyelidikan selanjutnya ditemukan alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangak.
Penetapan tersangka terhadap Hendriyanto didasarkan pada dua alat bukti, dari 5 alat bukti yang ada di KUHA Pidana, yakni keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa dan juga alat bukti surat yang disita penyidik kejaksaan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, empat Komsioner KPU lainnya yakni Zendra Yanuardi, Abdur Rahman, Ngaliman dan Netty Herawati masih berstatus sebagai saksi dan saat jika dalam penyelidikan selanjutnya ditemukan alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangak.
"Keempat
Komisioner KPU Batam lainnya masih sebagai saksi. Tapi jika dalam pemeriksaan
lanjutan mereka juga terlibat, tentu akan kita proses secara hukum," katanya,
Kamis (13/9).
Kasus yang membelit Pejabat KPU
Batam berawal ketika Pemerintah Kota Batam menghibahkan dana sebesar 17,3
miliar rupiah ke KPU Kota Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Batam beberapa waktu lalu. Dana tersebut diserahkan ke KPU
dalam dua tahap pada 2010, sebesar 13,5 miliar rupiah, dan pada 2011 sebesar 3,8
miliar rupiah.
Made mengatakan, dari hasil audit
BPK, jumlah dana yang diselewengkan 250 juta rupiah, sedangkan dari hasil pemeriksaan
manual Kejari Batam dana yang diselewengkan mencapai 1,2 miliar rupiah. Penyelewengan
dana itu diduga dilakukan dengan modus perjalanan dinas fiktif.
“Modus yang digunakan Anggota KPU dengan
menggunakan anggaran daerah untuk perjalanan dinas dengan tiket pesawat fiktif,
selain itu juga dilakukan dalam lelang kertas suara,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Batam
Hendryanto ketika dikonfirmasi mengaku terkejut dengan penetapan dirinya
sebagai tersangka. Menurutnya, dia belum diberitahu oleh pihak kejaksaan
terkait status nya tersebut.
“Sampai saat ini saya belum tahu,
dan belum dapat kabar. Itu kan bagian dari pekerjaan penyidik. Biarkan mereka
bekerja. Itu saja titik,” katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar