Selasa, 16 Oktober 2012

Puluhan Ribu Rumah di Batam Dianggap Ilegal


BATAM – Sekitar 20 ribu rumah di Batam diketahui illegal karena berdiri di lahan yang sudah diperuntukan bagi investor. Untuk itu, Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam akan merelokasi warga yang tinggal di pemukiman tersebut ke sejumlah pulau disekitar Batam.

Kepala Direktur Pengamanan, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Cecep Rusmana mengatakan, terdapat sekitar 20 ribu rumah di Kota Batam yang berdiri tidak memiliki ijin karena dibangun di lahan yang diperuntukan bagi investor. Kondisi itu menyebabkan, pembangunan ekonomi menjadi tersendat karena dibutuhkan waktu untuk merelokasi warga yang tinggal di lahan tersebut.

"Warga yang bermukim di perumahan illegal tersebut mestinya dengan kesadaran sendiri untuk segera pindah setelah investor akan melakukan pembangunan karena cepat atau lambat mereka pasti ditertibkan, karena lahan yang didiami memang bukan untuk mereka," katanya, Jumat (20/7).
Saat ini tim terpadu BP Batam terus mendata pemilik-pemilik lahan bermasalah yang ada di Batam untuk mencari solusi bagi penghuninya sehingga tidak perlu terjadi konflik saat ditertibkan.

BP Batam bersama Kementerian Perumahan Rakyat berencana akan merelokasi penghuni rumah tidak berizin tersebut ke sejumlah pulau yang ada di sekitar Batam. Untuk itu akan dibangun ribuan hunian yang diperuntukan bagi warga yang tinggal dipemukiman illegal tersebut.

"Kami sudah bicarakan untuk membangun itu, tapi tidak gratis. Namun, harus dicicil dengan cicilan yang murah dan terjangkau. Kami telahmembicarakan hal tersebut dengan Kemenpera untuk menyedikan rumah-rumah tersebut," katanya.

Menurut dia, kemungkinan tempat yang tepat untuk membangun hunian tersebut adalah pulau-pulau yang berdekatan dengan Pulau Batam (pulau utama Kota Batam).

"BP Batam dan Pemerintah Kota Batam bekerjasama dengan Kementrian Perumahan rakyat akan membangun ribuan hunian di sejumlah pulau sebagai solusi bagi warga yang akan direlokasi dan akan disediakan juga jembatan penghubung antar pulau tersebut agar transportasi lancar,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, isu soal rumah liar atau rumah illegal yang ditempati warga sudah terjadi sejak lama dan ironisnya aparat terkait tidak melakukan tindakan apapun saat warga membangun hunian illegal tersebut. Tindakan dilakukan aparat ketika pemukiman tersebut sudah dihuni ratusan atau bahkan ribuan warga sehingga penertiban menjadi sulit dilakukan.

Persoalan perumahan di Batam tidak hanya seputar rumah liar atau rumah illegal, tetapi perumahan yang dibangun pengusaha atau pengembang juga banyak yang bermasalah karena dibangun di kawasan hutan lindung sehingga juga dianggap illegal. Padahal, pengusaha memiliki ijin membangun dari pemerintah, namun ironisnya setelah dilakukan pembangunan dan ditempati konsumen barulah diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hutan lindung.
Kisruh soal lahan dan perumahan yang dianggap illegal di Batam sudah terjadi cukup lama dan hingga saat ini belum ada penyelesaian, padahal sudah ada komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Kehutanan untuk dicarikan solusi.

Pada pertemuan terakhir dengan BPN dan Menteri Kehutanan beberapa bulan lalu sudah dijanjikan akan segera menyelesaikan persoalan itu. Janji itu diungkapkan Menteri Kehutanan saat pertemuan dengan Gubernur Kepri HM Sani, DPD asal Kepri dan pengusaha properti. Namun, hingga saat ini persoalannya belum tuntas.

“Sebenarnya, penyelesaian persoalan itu sederhana. OB atau BP Batam tinggal melengkapi administrasi hutan pengganti, maka Menteri Kehutanan akan mengeluarkan rekomendasi alihfungsi hutan lindung tersebut dan masalah selesai,” katanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar