Selasa, 16 Oktober 2012

Diperlukan Regulasi Produk Edar


Maraknya peredaran produk impor ilegal dikuatirkan dapat mematikan industri dalam negeri, sehingga pengawasan harus diperketat dan pemerintah dinilai sudah saatnya membuat regulasi produk edar guna menghambat serbuan produk impor ilegal.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak mengatakan, kasus pelanggaran produk edar saat ini jumlahnya cukup banyak dan kebanyakan tidak tersentuh hukum disebabkan tidak adanya aturan yang tegas untuk menghukum pelaku atau pengedar produk ilegal tersebut.

“Pemerintah saat ini sedang menggodok regulasi untuk memperketat peredaran produk, khususnya untuk hasil importasi. Sebab, 66,25 persen temuan produk yang tidak mengikuti aturan di dalam negeri merupakan barang impor,” katanya.

Untuk itu, pemerintah harus secepatnya menyelesaikan aturan produk edar untuk membendung serbuan produk impor ilegal. Saat ini saja TPBB atau Tim Pengawasan Barang Beredar banyak menemukan produk impor yang dinilai ilegal karena tidak memiliki ijin edar, namun anehnya produk tersebut dijual bebas di pasaran terutama di daerah perbatasan atau di daerah perdagangan dan pelabuhan bebas seperti Batam.

Nus menyebut komoditas yang dijadikan fokus regulasi tersebut seperti tekstil dan produk tekstil, telepon genggam dan mainan anak. Untuk itu, pemerintah akan mengadopsi satandarisasi internasional sehingga tidak terlalu banyak komplain dari WTO.

Nus juga mengimbau kepada masyarakat agar berpikir dan bersikap cerdas dalam membeli mengingat banyaknya produk yang tidak memenuhi standar. Konsumen dihimbau agar cermat dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa, kartu garansi, buku petunjuk pemakaian dan tanda lainya.

Para importir juga disarankan dapat memenuhi aturan yang berlaku ketika akan mengimpor barang untuk melindungi konsumen.

‘Pengusaha yang tidak patuh pada aturan seperti menerapkan sistem pelabelan produk menjadi faktor penyebab utama maraknya peredaran produk ilegal. Angka pelanggaran terhadap label tersebut terhitung mencapai 178 pelanggaran, atau menjadi yang tertinggi sejak pengawasan tahap pertama Desember 2011,” katanya.

Pelanggaran yang sering terjadi juga adalah tidak adanya SNI (Standardisasi Nasional Indonesia) yang mencapai
142 pelanggaran, dan buku manual serta kartu garansi sebanyak 84 pelanggaran. Untuk itu, aparat penegak hukum harus tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa datang. Caranya dengan memberi hukum yang setimpal agar para pengusaha nakal tersebut jera.

Pengawasan di area pelabuhan juga harus diperketat, untuk itu kerjasama dengan berbagai instansi diperlukan seperti kepolisian dan pemeriontah daerah.

Direktur Eksekutif Kadin Kepri, Rahman Usman mengatakan, meskipun Indonesia menjadi salah satu anggota WTO, namun aturan perdagangan di dalam negeri juga diperlukan untuk melindungi industri nasional. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan diri dengan berbagai instrumen untuk mencegah terjadinya produk impor yang tidak layak edar maupun yang akan dikonsumsi masyarakat, karena keamanannya tidak terjamin.

 “Pengawasan perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Khusus untuk daerah bebas seperti Batam, maka pengawasan harus lebih diperketat karena peluang masuknya produk impor ilegal cukup besar. Terlebih Batam merupakan daerah kepulauan yang banyak memiliki pintu masuk atau pelabuhan tidak resmi. Para pengusaha nakal tersebut biasanya menggunakan pelabuhan ilegal tersebut untuk memasukan barang barang selundupan itu. (gus).








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar