BATAM – Kelompok usaha Blue Bird berencana menggugat
Pemerintah Kota Batam lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dicabutnya
ijin operasional perusahaan Taksi itu secara sepihak yang mengakibatkan
perseroan merugi.
Head Of Public Relations Blue Bird
Group Teguh Wijayanto mengatakan, langkah hukum dilakukan setelah pihaknya mendapat perlakuan tidak adil dari
Pemerintah kota Batam yang mencabut ijin operasional secara sepihak. Pencabutan
ijin operasional itu dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,
terlebih perseroan tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran.
“Saya heran, kami berbuat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah melanggar aturan yang berlaku.
Semua kami lengkapi sesuai dengan ketentuan dari Dishub Batam dan sesuai
standar taksi nasional. Kami yang benar tetapi kenapa malah kami yang
disingkirkan,” katanya, Kamis (2/8).
Akibat pencabutan ijin sepihak itu,
kata Teguh pihaknya mengalami kerugian karena perseroan telah mengeluarkan dana
investasi dengan mendatangkan puluhan mobil baru ke Batam. Selain itu, Perseroan
juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pembangunan pool dan kantor di
Ex Barelang Concert Court, Baloi. Blue Bird juga sudah menyewa trainer sopir
dari Jakarta untuk melatih sopir taksi yang direkrut di Batam.
Menurut Teguh, pencabutan ijin
sepihak terebut dipastikan berdampak pada iklik investasi di batam dan Investor
akan menilai tidak ada kepastian hokum di daerah ini, padahal Batam sangat
prospektif.
“Investor akan takut berusaha di Batam
karena takut ijinnya dicabut sewaktu-waktu jika pihak pemberi ijin bisa
diintervensi,” katanya.
Padahal Taksi Blue Bird di seluruh
Indonesia diakui dan sangat disukai pelanggan karena pelayanannya yang sangat
memuaskan. Dan di beberapa daerah menurut Teguh, taksi Blue Bird ikut menunjang
kemajuan pariwisata daerah tersebut karena disenangi para pengunjung dari luar
daerah.
Pencabutan ijin operasional Taksi
Blue Bird dilakukan oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan setelah mendapat tekanan
dari ratusan supir taksi lama yang memprotes keberadaan Taksi Blue Bird. Protes
yang dilakukan para supir dan operator Taksi yang sudah lama beroperasi di
Batam itu dilakukan menyusul diberikanya ijin operasional Taksi Blue Bird oleh
Pemko Batam dan taksi tersebut rencananya mulai beroperasi pada 1 Agustus ini.
Namun, sayangnya sebelum operasional dilakukan, Pemko Batam justru mencabut
sepihak ijin operasionalnya karena mendapat tekanan unjuk rasa dari para supir
Taksi yang sudah lama beroperasi.
Langkah Pemko Batam yang mencabut ijin
operasi taksi blue bird disesalkan sejumlah pihak karena dikuatirkan akan berdampak
negatif pada iklim investasi di Batam karena menimbulkan ketidakpastian hokum.
Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan
Kasbulatov mengatakan, sebenarnya tidak ada halangan bagi siapapun untuk melakukan
bisnis di Batam termasuk Blue Bird. Mestinya operator taksi lama tidak perlu
risau dengan masuknya Blue Bird karena akan terjadi persaingan yang sehat dan
yang diuntungkan masyarakat karena mendapat banyak pilihan untuk menggunakan
taksi.
Selama ini, katanya layanan Taksi di
Batam dinilai kurang memuaskan, selain tidak memiliki Argo, para supir taksi
pun mengenakan tarif semaunya saja. Ironisnya, Pemko Batam tidak dapat berbuat
banyak dan mendiamkan hal itu, padahal sudah ada kebijakan yang mengharuskan setiap
taksi harus memiliki argo. Sayangnya supir taksi enggan menggunakan sistem argo
dan memilih menentukan tarifnya sendiri.
Anggota Komisi III DPRD Kepri,
Haripinto menambahkan, Batam memiliki wisatawan terbesar ketiga di Indonesia,
namun pelayanan taksi selama ini sangat minim. Wisatawan dilayani taksi tanpa
argo, sehingga tidak ada kepastian tariff.
“Kondisi taksi di Batam, sudah
belasan tahun masih amburadul dan yang dirugikan adalah konsumen taksi. Dimana,
Batam dengan penduduk sekitar 1,2 juta orang dan wisatawan 1 juta orang lebih
setahun, tidak dilayani taksi yang memadai,” katanya.(gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar