Selasa, 16 Oktober 2012

Pemko Batam Digugat Grup Blue Bird



BATAM – Kelompok usaha Blue Bird berencana menggugat Pemerintah Kota Batam lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dicabutnya ijin operasional perusahaan Taksi itu secara sepihak yang mengakibatkan perseroan merugi.

Head Of Public Relations Blue Bird Group Teguh Wijayanto mengatakan, langkah hukum dilakukan setelah  pihaknya mendapat perlakuan tidak adil dari Pemerintah kota Batam yang mencabut ijin operasional secara sepihak. Pencabutan ijin operasional itu dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, terlebih perseroan tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran.

“Saya heran, kami berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah melanggar aturan yang berlaku. Semua kami lengkapi sesuai dengan ketentuan dari Dishub Batam dan sesuai standar taksi nasional. Kami yang benar tetapi kenapa malah kami yang disingkirkan,” katanya, Kamis (2/8).

Akibat pencabutan ijin sepihak itu, kata Teguh pihaknya mengalami kerugian karena perseroan telah mengeluarkan dana investasi dengan mendatangkan puluhan mobil baru ke Batam. Selain itu, Perseroan juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pembangunan pool dan kantor di Ex Barelang Concert Court, Baloi. Blue Bird juga sudah menyewa trainer sopir dari Jakarta untuk melatih sopir taksi yang direkrut di Batam.

Menurut Teguh, pencabutan ijin sepihak terebut dipastikan berdampak pada iklik investasi di batam dan Investor akan menilai tidak ada kepastian hokum di daerah ini, padahal Batam sangat prospektif.

“Investor akan takut berusaha di Batam karena takut ijinnya dicabut sewaktu-waktu jika pihak pemberi ijin bisa diintervensi,” katanya.

Padahal Taksi Blue Bird di seluruh Indonesia diakui dan sangat disukai pelanggan karena pelayanannya yang sangat memuaskan. Dan di beberapa daerah menurut Teguh, taksi Blue Bird ikut menunjang kemajuan pariwisata daerah tersebut karena disenangi para pengunjung dari luar daerah.

Pencabutan ijin operasional Taksi Blue Bird dilakukan oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan setelah mendapat tekanan dari ratusan supir taksi lama yang memprotes keberadaan Taksi Blue Bird. Protes yang dilakukan para supir dan operator Taksi yang sudah lama beroperasi di Batam itu dilakukan menyusul diberikanya ijin operasional Taksi Blue Bird oleh Pemko Batam dan taksi tersebut rencananya mulai beroperasi pada 1 Agustus ini. Namun, sayangnya sebelum operasional dilakukan, Pemko Batam justru mencabut sepihak ijin operasionalnya karena mendapat tekanan unjuk rasa dari para supir Taksi yang sudah lama beroperasi.  
 
Langkah Pemko Batam yang mencabut ijin operasi taksi blue bird disesalkan sejumlah pihak karena dikuatirkan akan berdampak negatif pada iklim investasi di Batam karena menimbulkan ketidakpastian hokum.

Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Kasbulatov mengatakan, sebenarnya tidak ada halangan bagi siapapun untuk melakukan bisnis di Batam termasuk Blue Bird. Mestinya operator taksi lama tidak perlu risau dengan masuknya Blue Bird karena akan terjadi persaingan yang sehat dan yang diuntungkan masyarakat karena mendapat banyak pilihan untuk menggunakan taksi.

Selama ini, katanya layanan Taksi di Batam dinilai kurang memuaskan, selain tidak memiliki Argo, para supir taksi pun mengenakan tarif semaunya saja. Ironisnya, Pemko Batam tidak dapat berbuat banyak dan mendiamkan hal itu, padahal sudah ada kebijakan yang mengharuskan setiap taksi harus memiliki argo. Sayangnya supir taksi enggan menggunakan sistem argo dan memilih menentukan tarifnya sendiri.

Anggota Komisi III DPRD Kepri, Haripinto menambahkan, Batam memiliki wisatawan terbesar ketiga di Indonesia, namun pelayanan taksi selama ini sangat minim. Wisatawan dilayani taksi tanpa argo, sehingga tidak ada kepastian tariff.

“Kondisi taksi di Batam, sudah belasan tahun masih amburadul dan yang dirugikan adalah konsumen taksi. Dimana, Batam dengan penduduk sekitar 1,2 juta orang dan wisatawan 1 juta orang lebih setahun, tidak dilayani taksi yang memadai,” katanya.(gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar