Kamis, 18 Oktober 2012

Ketua Dewan Kawasan Mestinya Pejabat Setingkat Menteri



BATAM – Pemerintah diminta untuk menunjuk Pejabat Setingkat Menteri sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK (Free Trade Zone Batam Bintan dan Karimun) untuk efektifitas pelaksanaan FTZ dan menghilangkan hambatan birokrasi. Dengan demikian, arus investasi asing ke zona bebas diyakini bisa lebih maksimal.

Wakil Ketua Kadin Kepri, Abdullah Gosse mengatakan, untuk memaksimalkan fungsi FTZ sebagai faktor pendorong masuknya arusnya investasi asing ke kawasan BBK, maka Pemerintah mestinya menunjuk Pejabat Setingkat Menteri sebagai ketua Dewan Kawasan sepertihalnya yang dilakukan pemerintah saat menunjuk Ketua Otorita Batam.

“Fasilitas FTZ yang diberikan Pemerintah pusat untuk BBK seolah mubazir karena belum ampuh menjadi faktor pendorong masuknya investasi asing ke kawasan ini. Untuk itu, perlu dipikirkan untuk memisahkan jabatan Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan dan mestinya Pemerintah menunjuk Pejabat Setingkat Menteri sebagai Ketua Dewan Kawasan agar birokrasi menjadi lebih efisien,” katanya, Rabu (5/9).

Dengan demikian, hambatan birokrasi yang terjadi selama ini baik itu ditingkat daerah maupun pusat bisa dihilangkan karena Ketua Dewan Kawasan nantinya bertanggung jawab langsung ke Presiden. Selain itu, Jika Pejabat Ketua Dewan Kawasan setingkat menteri juga bisa langsung mengambi keputusan strategis untuk pelaksanaan FTZ.

Pentingnya Ketua Dewan Kawasan dijabat oleh Pejabat setingkat Menteri, Menurut Gosse, karena kondisi selama ini Ketua Dewan Kawasan yang dijabat Gubernur tidak dapat mengambil keputusan strategis dan birokrasi yang ada masih terlalu panjang dan lama sehingga menghambat masuknya investasi asing
ke daerah.

“Investor itukan butuh kepastian hukum dan biaya selain itu waktu juga sangat diperhitungkan sehingga jika status hokum tidak jelas dan biaya masih samar samar serta waktu untuk pengurusan perijinan juga tidak tepat maka sulit bagi investor untuk mau menanamkan modalnya,” kata Gosse.

Anggota DPR RI asal Kepri, Hary Azhar Azis mengatakan, pemerintah pusat memang seharusnya merevisi struktur organisasi FTZ BBK karena struktur yang ada selama ini dinilai kurang efektif. Hal itu bisa dilihat dari belum banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di BBK, padahal kawasan lain dengan status yang sama seperti di China dan Vietnam menjadi incaran investor global untuk berinvestasi.

Harry menyarankan agar ada pemisahan antara jabatan Gubernur dan Ketua Dewan Kawasan karena Gubernur sebagai kepala daerah harus berkonsentrasi terhadap pembangunan di daerahnya sedangkan Ketua Dewan Kawasan hanya spesifik mengurusi wilayah BBK.

Struktur kelembagaan Dewan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) saat ini dinilai tidak efektif sehingga perlu di reformasi agar layanan investasi lebih efisien, untuk itu jabatan Ketua Dewan Kawasan tidak harus dirangkap oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemerintah pusat diminta untuk lebih merampingkan struktur kelembagaan FTZ BBK, karena struktur yang ada saat ini terlalu gemuk sehingga sering menimbulkan persoalan birokrasi seperti masih lamanya proses perijinan investasi khususnya di beberapa item perijinan. Kondisi itu diperparah lagi dengan rangkap jabatan antara Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Provinsi Kepri yang menyebabkan lambanya mobilitas dari keputusan yang dihasilkan.
Padahal, Ketua Dewan Kawasan mestinya sudah memiliki rencana yang jelas terkait dengan FTZ BBK seperti program strategis jangka pendek, menengah dan panjang serta target pelaksanaanya. (gus).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar